Polisi Tangkap Penganiaya Anggota TNI

Foto: Kapolsek Cengkareng Kompol H Khoiri dan Danramil 04/Ckr Kapten Inf Sudarno saat menunjukan barang bukti.

dutainfo.com-Jakarta: Polsek Cengkareng telah menangkap seorang penganiaya anggota TNI AD dari kesatuan Kostrad yakni Kopda Heri Triyanto (34) yang juga menjabat Ketua RT 003/01 Kedaung Kali Angke Cengkareng Jakarta Barat.

Kapolsek Cengkareng Kompol H Khoiri SH MH, mengatakan korban dianiaya oleh pelaku DS alias OG (37) lantaran tak terima ditegur korban.

Korban selaku ketua RT sempat menegur kepada pelaku karena sering mendatangi rumah Mariyam yang sudah berkeluarga. Namun teguran korban membuat pelaku tidak senang dan dendam terhadap korban.

“Pelaku ternyata dendam sehingga pada Selasa 2 Juli 2019, saat korban melintas dihadang pelaku menggunakan samurai hingga korban terluka dibagian tangan sebelah kiri,” ungkap Kompol Khoiri, Rabu (3/7/2019).

Saat itu juga korban bersama warga melaporkan kejadian itu pada Polsek Cengkareng.

Sementara Kanit Krimum Polres Jakarta Barat Iptu Dimitri menambahkan dari laporan itu tim Reskrim Polsek Cengkareng bersama anggota Kriminal Umum Jatanras Polres Jakarta Barat melakukan penyelidikan terkait pelaku.

“Kurang dari 1X24 jam, pelaku berhasil ditangkap dikawasan Kalimati Kedaung Kali Angke Cengkareng,” ucapnya.

Dihadapan penyidik OG mengakui perbuatanya dan melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap korban lantaran kesal tidak terima ditegur.

Pelaku kita kenakan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, tutupnya. (Hdr/Chand)

Jamintel Kejagung: Tiga Jaksa Kejati DKI Dicopot

Foto: Jaksa Agung Muda Intelijen Jan Samuel Maringka (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Tiga Jaksa dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yakni Aspidum Agus Winoto, Kasi TPUL Yuniar Sinar Pamungkas, dan Kasubsi Penuntutan Yadi Herdianto dicopot jabatannya terkait OTT KPK belum lama ini.

“Ya pencopotan tiga jaksa itu dilakukan agar pelayanan publik di Kejati DKI tidak tergangu selama proses berjalan,” ujar Jaksa Agung Muda Intelijen Jan Maringka, Rabu (3/7/2019).

Masih kata Jan, selain mencopot jabatan, kami juga melepaskan jabatan struktural terhadap dua jaksa yang ikut serta pada saat itu, akan tetapi hasil pemeriksaan di KPK masih didalami keterlibatan sejauh mana, dan akan didalami oleh bidang pengawasan.

“Bidang pengawasan Kejati DKI akan memeriksa kedua jaksa tersebut, pelangaran kode etiknya,” ungkap Jan Maringka.

Sementara KPK menghargai pihak Kejaksaan Agung dalam mengambil langkah-langkah tersebut.

“Tindakan cepat yang dilakukan Kejaksaan Agung memang perlu dilakukan agar pelayanan publik tetap berjalan,” ucap Humas KPK Febri Diansyah.

Seperti diberitakan sebelumnya jabatan Aspidum Kejati DKI Jakarta Agus Winoto telah diserahterimakan kepada pejabat baru Roberthus Melchisedek Tacoy yang sebelumnya menjabat Asintel Kejati DKI Jakarta.

Agus Winoto dan dua stafnya diamankan KPK terkait dugaan suap Rp 200 juta dalam penanganan perkara tuntutan penipuan investasi Rp 11 miliar yang sedang berproses hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. (Tim)

Asisten Intel Kejati DKI Gantikan Asisten Pidana Umum Kejati DKI Jakarta

dutainfo.com-Jakarta: Jabatan Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Agus Winoto, resmi digantikan oleh Robertus Melchisedek Tacoy yang sebelumnya menjabat Asisten Intelijen Kejati DKI Jakarta.

“Betul ada pelantikan Aspidum yang baru siang ini, selain itu ada juga Asintel dan Kajari Jakarta Timur,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Mukri, Selasa (2/7)
Jabatan Asintel Kejati DKI Jakarta Yang ditinggalkan Robertus Melchisedek akan diisi Teuku Rahman yang sebelumnya menjabat Kajari Jakarta Timur.

Selanjutnya posisi Kajari Jakarta Timur dijabat Yudi Kristiana yang sebelumnya menjabat Kajari Salatiga, Jawa Tengah.

Pergantian Jabatan Aspidum DKI Jakarta Agus Winoto karena telah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap dan telah menjalani tahanan di Rumah Tahanan cabang KPK.

Selain Agus Winoto, KPK juga menetapkan tersangka pengacara Alvin Suherman dan Pengusaha Sendy Pericho sebagai penyuap. (Tim)

Terkait Suap Jaksa Kejati DKI, KPK Geledah Kantor Advokat

dutainfo.comJakarta: Kantor Advocat Alvin Suherman di geledah tim KPK terkait kasus dugaan suap terhadap Aspidum DKI Jakarta Agus Winoto, dalam perkara penipuan investasi Rp 11 miliar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Pada kasus ini penyidik KPK telah menetapkan tiga orang tersangka dan langsung dilakukan penahanan yakni Aspidum Kejati DKI Agus Winoto diduga sebagai penerima suap, Pengacara Alvin Suherman, dan Pengusaha Sendy Perico diduga sebagai pemberi suap.

“Ya tim KPK melakukan penggeledahan di Kantor Advokat Alvin Suherman& Associates di Jakarta,” ujar Humas KPK Febri Diansyah, Selasa (2/7/2019).

Seperti diberitakan sebelumnya kasus ini terkait pengurangan tuntutan perkara penipuan uang investasi dalam perkara itu pengusaha Sendy Perico melaporkan pihak lain yang menipu dan melarikan uang investasi senilai Rp 11 miliar.

Namun dipertengahan proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat Sendy dan pihak yang dituntut melakukan perdamaian pada 22 Mei 2019, pihak yang dituntut Sendy Perico minta agar tuntutannya 1 tahun penjara.

Pengacara Alvin Suherman melakukan pendekatan kepada Jaksa Penuntut Umum via seorang perantara, awalnya rencana tuntutan pada pihak terlapor adalah dua tahun penjara.

“Alvin diminta perantara menyiapkan uang Rp 200 juta dan dokumen perdamaian apabila tuntutan ingin menjadi satu tahun,”
Alvin menyetujui permintaan uang itu, dan akan diserahkan sebelum tuntutan dibacakan pada Senin 1 Juli 2019.

Alvin bersama Sendy lantas menemui Kasubsi Penuntutan Kejati DKI Yadi Herdianto untuk menyerahkan uang Rp 200 juta disertai dokumen perdamaian.

Selanjutnya uang itu diserahkan pada Aspidum Kejati DKI Agus Winoto. (tim)

Ketua KPK: Kajari Jakbar tidak terlibat dalam kasus suap

dutainfo.com-Jakarta: Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo dengan tegas mengatakan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Bayu Adhinugroho yang juga putra dari Jaksa Agung HM Prasetyo tidak terlibat dalam perkara dugaan kasus suap terhadap Asisten Pidana Umum Kejati DKI Agus Winoto.

“Bahwa anak Jaksa Agung sama sekali tidak terlibat dalam kasus tersebut,” ujar Ketua KPK Agus Rahardjo, di DPR RI Jakarta, Senin (1/7/2019).

Masih kata Agus Rahardjo terkait Kajari Jakarta Barat yang juga putra Jaksa Agung tidak ada, memang kasusnya berada di Jakarta Barat dapat dipastikan tidak terkait.

” Dan ini sudah kita komunikasikan dengan pihak Kejati DKI, Jakarta,” ungkap Agus.
Sebelumnya diberitakan tim KPK telah melakukan OTT terhadap jaksa Kejati DKI dan Aspidum Kejati DKI Agus Winot terkait penanganan perkara penipuan investasi Rp 11 miliar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Penyidik KPK juga telah menetapkan tiga tersangka yakni Aspidum Kejati DKI Agus Winoto sebagai penerima suap, Alvin Suherman pengacara, dan Sendy Perisco sebagai pemberi suap.

Kini ketiganya juga telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan KPK. (Tim)