Polsek Tamansari Tangkap Pelaku Pencurian Barang Tamu Hotel

dutainfo.com-Jakarta: Seorang pria berinisial AJ (24), ditangkap Polsek Tamansari, Jakarta Barat atas pembobolan barang milik tamu disebuah hotel di Tamansari.

“Modus tersangka sebelum melakukan kejahatan terlebih dahulu membuat identitas palsu, mencari korban WNA, kemudian pelaku melakukan booking hotel dan melakukan kejahatan di saat kamar kosong,” ujar Kapolsek Tamansari AKBP Ruly Indra, kepada awak media, Kamis (29/8/2019).

Masih kata AKBP Ruly, penangkapan tersangka setelah adanya laporan dari korban (WNA) dan dilakukan penyelidikan oleh tim Buser Polsek Tamansari.

Sementara Kanit Reskrim Polsek Tamansari AKP Ringgo Siregar Sik, menambahkan, pelaku setiap cek in memilih kamar yang dihuni orang asing.

Pelaku kemudian melakukan kejahatan setelah korban meninggalkan kamarnya.

Selanjutnya pelaku melakukan kejahatannya dengan menggunakan sebilah pisau roti stenlis yang diambil dari dapur milik hotel, pisau itu digunakan untuk mencongkel loket dan resleting tas milik korban, setelah barang milik korban dapat dikuasai pelaku keluar dari hotel.

“Selain pelaku kami juga menyita barang bukti satu tas ransel, satu unit camera, GPS, Memori Card, Kabel USB, SIM, KTP, Kartu Asuransi, Kartu Kredit Visa, 1 Hp Samsung J6 dan 1 pisau roti stenlis,” ungkap AKP Ringgo.

Dirinya juga menghimbau siapapun termasuk WNA jangan takut melapor jika terjadi tindak kejahatan, karena polri siap menciptakan kondisi yang nyaman. (Elw/Chand)

Pernyataan Jaksa Tanak, Dibantah Jaksa Agung

Foto: Jaksa Agung HM Prasetyo

dutainfo.com-Jakarta: Pernyataan Jaksa Agung Muda Perdata Dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Johanis Tanak, tentang Jaksa Agung mengintervensi penanganan perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang menjerat mantan Gubernur Sulawesi Tengah Bandjela Paliudju, mendapat bantahan dari Jaksa Agung HM Prasetyo.

Calon Pimpinan KPK dari unsur Kejaksaan Johanis Tanak saat wawancara dan uji publik capim KPK di Sekretariat Negara, mengatakan dirinya dipanggil Jaksa Agung Prasetyo terkait penanganan kasus mantan Gubernur Sulawesi Tengah Bandjela Paliudju.

“Jaksa Agung HM Prasetyo ketika menanyakan penanganan perkara terhadap bawahannya adalah hal biasa dan itu berlaku terhadap Kajati lainnya,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI Mukri, kepada awak media, (28/8/2019).

Masih kata Mukri, seharusnya Johanis Tanak bijak menyikapi pertanyaan atasan.

Jangan sampai upaya Jaksa Agung menanyakan perkembangan penanganan perkara dianggap intervensi.

“Seperti kenyataannya justru Jaksa Agung memerintahkan agar penanganan perkara itu dilakukan secara proporsional, profesional, dan objektif,” ungkap Mukri.

Jaksa Agung HM Prasetyo menepis dirinya telah mengintervensi kasus itu, karena Bandjela Paliudju sebagai orang partai politik, ucap Mukri.

“Jadi tidak itu tidak benar terkait dengan partai politik Nasdem,” katanya.

Dalam perkara korupsi dana operasional Gubernur Sulawesi Tengah tahun 2006-2011 dan TPPU, Bandjela dituntut 9 tahun penjara denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan, ditambah pidana berupa uang penganti sebesar Rp 7,78 miliar subsider 4 tahun penjara.

Akan tetapi majelis hakim Pengadilan Negeri Palu memvonis bebas, selanjutnya JPU mengajukan permohonan kasasi dan dikabulkan Mahkamah Agung.

Mantan Gubernur Sulwesi Tengah Bandjela Paliudju akhirnya divonis 7 tahun 6 bulan, denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan dan ditambah membayar uang pengganti Rp 7,78 miliar subsider 3 tahun penjara. (Tim)

Polisi Tangkap 14 orang Di Jakarta Barat Terkait Penusukan Anjay

Foto: 14 pelaku geng motor penikam korban hingga tewas saat diamankan Polres Jakarta Barat

dutainfo.com-Jakarta: Empat belas orang dari dua puluh satu anggota geng motor yang menikam korban Muhammad Anjay (23) hingga tewas di Arjuna Duri Kepa, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, berhasil ditangkap petugas gabungan Polres Jakarta Barat dan Polsek Kebon Jeruk.

Selain Korban Muhammad Anjay yang tewas, juga ada dua rekan korban mengalami luka bacok.

“Dari empat belas pelaku yang ditangkap, lima diantaranya terpaksa ditembak kakinya lantaran melawan petugas saat akan ditangkap,” ujar Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat, AKBP Edi Suranta Sitepu, pada awak media, Rabu (28/8/2019).

Masih kata AKBP Edi, dari empat belas orang pelaku mirisnya ada enam orang masih dibawah umur.

“Para pelaku ini merupakan gabungan dari lima geng motor,” ungkap Edi.

Gabungan lima geng motor ini terdiri dari Geng Motor Simprug, Geng Motor Angsana Kebon Jeruk, Geng Motor Bulak Bekasi, Geng Motor Enjoy, Geng Motor Ciledug, Geng Motor Palmerah, dan Geng Motor Jakarta Tangerang All Star.

Ke 14 pelaku yang ditangkap yakni MM (18), RS (21), FH (20), RH (22), SAA (19), APP (15), MIK (16), BDO (18), RR (16), AG (15), DM (15), RZZ (18), SP (20), TA (16), ada tujuh pelaku lagi yang masih dalam pengejaran petugas, papar Edi.

Korban M Anjay bersama dua rekannya langsung dibacok oleh para pelaku, korban sempat dilarikan ke Klinik 24 jam hingga dirujuk ke RS Pelni, setelah ditangani medis korban meninggal dunia sedangkan dua rekan korban lainya di rujuk ke RS Tarakan, katanya.

Selain menangkap 14 pelaku petugas juga menyita barang bukti dua Grosir gagang besi, satu clurit, satu clurit tanpa gagang, samurai, stik golf, satu HP, satu unit motor Honda Beat warna putih tanpa nopol, dan pakean korban, tutup Edi Suranta Sitepu.(Elw/Hdr)

Penyidik Pidsus Kejagung Periksa Tiga Saksi Terkait Dugaan Korupsi Mesin Kapal

Foto: Gedung Jampidsus Kejagung RI

dutainfo.com-Jakarta: Kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan mesin kapal perikanan dan alat penangkapan ikan di Kementerian Kelautan dan Perikanan tahun anggaran 2016, Penyidik Pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Kusus Kejaksaan Agung, memeriksa tiga orang saksi dalam perkara tersebut diatas.

Ketiga saksi yang dimintai keterangan penyidik kejaksaan agung adalah Ermawanto, M Saifudin, dan Moch Idnillah, ketiganya diperiksa terkait proses e-Katalog dalam mesin kapal perikanan di Kementrian Kelautan dan Perikanan.

“Ya ketiga saksi sebagai Pokja e-Katalog pengadaan mesin kapal perikanan di Kementrian Kelautan dan Perikanan tahun 2016,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI Mukri, Rabu (28/8/2019).

Masih kata Mukri, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan mesin kapal, dimana pada tahun 2016 Direktorat Kapal perikanan dan alat penangkapan ikan pada Dirjen Perikanan Tangkap Kementrian Kelautan dan Perikanan RI, kegiatan ini mengadakan mesin kapal perikanan sebanyak 1.445 unit dengan Pagu Anggran Rp 271.409.030.000.

“Ada 13 unit mesin kapal senilai Rp 1.060.996.200, yang dipasang pada kapal yang belum selesai pembangunannya tanpa kontrak pada tahun 2017,” ungkap Mukri.

Selain itu juga diduga ada penggelembungan harga (mark up), pengadaan mesin kapal perikanan pada saat proses e-Katalog, tutup Mukri. (Tim)

Polres Dan Kodim Jakarta Barat Gelar Doa Bersama Masyarakat

dutainfo.com-Jakarta: Pererat persatuan dan kesatuan antar komponen bangsa dan sekaligus menjalani tali silahturahmi, Polres Jakarta Barat dan Kodim 0503/Jakarta Barat, mengelar pengajian dan doa bersama masyarakat, kegaiatan tersebut digelar di Gelangangang Olahraga Grogol, Jakarta Barat, Rabu (28/8/2019).

Dalam kegiatan pengajian dan doa bersama ini mengambil tema “Memperat Persatuan dan Kesatuan Antara Komponen Bangsa Pasca Pemilu 2019 untuk tegaknya NKRI”
Dalam sambutanya Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol Hengki Haryadi Sik MH, mengatakan hal-hal tentang penyalahgunaan narkoba di wilayah Jakarta Barat.

“Kita kemarin mendapatkan penghargaan dari Drag Enforcement Administration Amerika dan pada bulan November mungkin kami akan diundang kesana untuk bergabung bersama satuan tugas khusus Amerika menyangkut Narkoba,” ujar Kombes Hengki.

Selama bertahun-tahun pabrik narkoba di Jakarta beroperasi dan tidak diketahui, namun kejelihan tim unit 2 narkoba Polres Jakarta Barat berhasil membongkar pabrik narkoba tersebut, ungkap Hengki.

Namun kita panjatkan doa pada Allah SWT, atas bantuan Nya lah semua kasus dapat terungkap, untuk itu kita harus bersyukur.

Melalui pengajian rutin ini kita bersama-sama untuk mengingat kembali bahwa kita tidak ada apa-apanya jika tidak mendapat bantuan dari Allah SWT, tegas Hengki.

Sementara Dandim 0503/JB, Letkol Kav Valian Wicaksono Magdi, S.Sos menambahkan, dalam kegiatan pengajian dan doa bersama masyarakat ini tentu ini adalah hal sangat positif dan perlu terus dilaksanakan, bersama masyarakat.

“Semoga sinergitas TNI-Polri dengan seluruh elemen masyarakat dapat terus kita pelihara dan tingkatkan demi tegaknya NKRI,” ucap Letkol Valian.

Kegiatan pengajian dan doa bersama ini dihadiri oleh 400 personel TNI/Polri se Jakarta Barat.

Turut hadir dalam acara tersebut diantaranya, Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol Hengki Haryadi Sik MH, Dandim 0503/JB Letkol Kav Valian Wicaksono Magdi S.Sos, Para Perwira Staf Polres Jakarta Barat, Pasi Inteldim 0503/JB Lettu Inf Sriyanto, Para Danramil, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat dan Ibu Persit dan Ibu Bhayangkari. (Hdr)