Berkas Perkara Kivlan Zen Diterima Kejaksaan

Foto: Kapuspenkum Kejagung RI Mukri

dutainfo.com-Jakarta: Penyidik Polda Metro Jaya menyerahkan berkas perkara Kivlan Zein dan tersangka lainya kepada pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Selain berkas perkara Kivlan Zein, juga terdapat nama Atnil, Kurniawan alias Iwan, Azwarmi alias Armi, Irfansyah alias Ifan, Tajudin alias Udin, dan Asmaizulfi alias Vivi, ujar Kapuspenkum Kejagung RI Mukri, Selasa (9/7/2019).

Masih kata Mukri, setelah menerima berkas, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan segera meneliti kelengkapan formil dan materil berkas yang diterima dalam waktu 14 hari.

Apabila dinyatakan lengkap penyidik bisa segera melimpahkan tersangka dan barang bukti, namun tidak lengkap berkas akan dikembalikan lagi dan diberi petunjuk agar dilengkapi, ungkap Mukri.
(Tim)

Dalam Waktu 3 Jam Polisi Berhasil Gagalkan Penculikan Anak

Foto: Polsek Tambora berhasil mengagalkan aksi penculikan anak

dutainfo.com-Jakarta: Unit Reskrim Polsek Tambora Jakarta Barat dalam waktu tiga jam berhasil gagalkan upaya penculikan anak di Kawasan Tanah Sereal Tambora Jakarta Barat.

“Ya aksi pencurian terjadi saat orang tua korban membawa anaknya ke toko di kawasan Tanah Sereal,” ujar Kanit Reskrim Polsek Tambora AKP Supriyatin SH MH, Selasa (9/7/2019).

Masih kata AKP Supryatin, setelah mendapat laporan adanya upaya penculikan anak, kemudian Anggota Reskrim langsung melakukan penyelidikan.

Dalam waktu tiga jam anggota melakukan pencarian anak hilang dan bisa ditemukan, anak tersebut langsung diserahkan pada orangtuanya.

“Ya dalam waktu 3 jam kami berhasil menemukan korban,” ungkap Supriyatin. (Hdr/elw)

Polsek Tambora Jakbar, Ungkap Pencuri Emas Di Rumsong

dutainfo.com-Jakarta: Seorang pelaku pencurian emas di rumah kosong Wahyu Chandra (27), diamankan Polsek Tambora Jakarta Barat, uang hasil curian dibelikan narkotika.

“Ya benar pelaku ada dua orang tapi baru satu yang kita amankan,” ujar Kapolsek Tambora Kompol Iverson Manossoh SH, Senin (8/7/2019).

Masih kata Kompol Iverson, kejadian itu di sebuah rumah Jalan Tanah Sereal VII, Tambora Jakarta Barat, pada Minggu 14 Juli 2019 pukul 3.30 WIB.

“Pelaku ada dua orang, yang diamankan baru satu orang, satu lagi masih kita buru,” ungkapnya.
Salah satu pelaku yang berhasil kami amankan yakni Wahyu diamankan di Roxi, Jakarta Barat pada Kamis (4/7).

Kedua pelaku ini masuk ke rumah yang sedang ditinggal oleh penghuninya dengan cara merusak pintu depan.

“Korban saat itu pergi berdagang, sekitar pukul 7.00 WIB korban pulang dan mengetahui pintu rumah sudah rusak dan dalam keadaan terbuka,” ucap Iverson.

Kedua pelaku berhasil menggasak 3 gelas emas dan uang tunai Rp 12 juta.
Korban selanjutnya melapor ke Mapolsek Tambora.

Dari pengakuan tersangka Wahyu kepada petugas uang hasil kejahatan nya dibelikan narkoba. Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.

Tersangka dan barang bukti hingga kini masih di Mapolsek Tambora guna proses hukum lanjutan.
(elw/Hdr)

Terkait Putusan MA Tolak PK Baiq Nuril, Jaksa Agung Kita Hormati

dutainfo.com-Jakarta: Jaksa Agung HM Prasetyo himbau semua pihak agar menghormati keputusan Mahkamah Agung terkait menolak peninjauan kembali (PK) Baiq Nuril terpidana dugaan kasus perekam ilegal asusila.

“Ya kalau PK sudah ditolak semua pihak harus memahami, semua hukum sudah ditempuh, kita harapkan tidak ada reaksi yang nantinya justru kontraproduktif untuk penegakan hukum,” ujar Jaksa Agung Prasetyo, Jumat (5/7/2019).

Masih kata Prasetyo, proses hukum sudah melalui tahapan seperti banding, kasasi, dan pk, semua sudah dilakukan dan dipenuhi, jadi kita harapkan tidak ada pihak-pihak manapun yang akan beranggapan ini kriminalisasi.

“Kami masih menunggu salinan resmi putusan PK dari MA, hukum bukan soal kepastian dan keadilan saja akan tetapi juga kemanfaatan,” ungkap Jaksa Agung.

Maka dengan ditolak nya permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Baiq Nuril, dirinya tetap akan menjalani hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan sesuai putusan kasasi MA.

Seperti diketahui sebelumnya Baiq Nuril dipidana kasus pelangaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Eleckronik (ITE). (Tim)

Penjambret Yang Viral Di Jakbar Ngaku Anggota Brimob

Foto: Tersangka Teguh Arif Irianto pelaku penjambretan yang sempat Viral di Tanjung Duren Jakbar

dutainfo.com-Jakarta: Masih ingat kasus penjambretan nenek yang gendong bayi dan sempat viral di Tanjung Duren Jakarta Barat, pela kunya adalah Teguh Arif Irianto (39), tak perlu waktu lama Polres Jakarta Barat dan Polsek Tanjung Duren, berhasil mengungkap dan menangkap para pelaku.

Tersangka Teguh Arif Irianto adalah pelaku utama dalam kasus ini.

“Dari hasil pemeriksaan Tersangka Teguh sering mengaku-ngaku sebagai anggota Brimob di lingkungan rumahnya,” ujar Kanit Krimum Polres Jakarta Barat Iptu Dimitri Mahendra, pada awak media, Jumat (5/7/2019).

Masih kata Iptu Dimitri, dia mengaku anggota Brimob agar ditakuti oleh warga, selain itu tubuhnya besar sehingga RT dan tetanga takut.

Tersangka juga dikenal arogan oleh masyarakat sering membentak-bentak warga sekitar, ungkap Dimitri.

Kepada penyidik kepolisian tersangka Teguh mengakui sudah 10 kali melakukan aksi penjambretan dengan sasaran perhiasan emas yang dipakai korbanya.

“Hasil kejahatannya dibelikan narkotika jenis sabu,” katanya.

Setelah dilakukan tes urine tersangka Teguh possitif mengandung amphetamine.

Hingga kini tersangka Teguh masih mendekam di Mapolres Jakarta Barat guna menjalani proses hukum lanjutan. (Hdr/elw)