Foto: Gedung Jampidsus Kejagung RI
dutainfo.com-Jakarta: Kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan mesin kapal perikanan dan alat penangkapan ikan di Kementerian Kelautan dan Perikanan tahun anggaran 2016, Penyidik Pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Kusus Kejaksaan Agung, memeriksa tiga orang saksi dalam perkara tersebut diatas.
Ketiga saksi yang dimintai keterangan penyidik kejaksaan agung adalah Ermawanto, M Saifudin, dan Moch Idnillah, ketiganya diperiksa terkait proses e-Katalog dalam mesin kapal perikanan di Kementrian Kelautan dan Perikanan.
“Ya ketiga saksi sebagai Pokja e-Katalog pengadaan mesin kapal perikanan di Kementrian Kelautan dan Perikanan tahun 2016,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI Mukri, Rabu (28/8/2019).
Masih kata Mukri, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan mesin kapal, dimana pada tahun 2016 Direktorat Kapal perikanan dan alat penangkapan ikan pada Dirjen Perikanan Tangkap Kementrian Kelautan dan Perikanan RI, kegiatan ini mengadakan mesin kapal perikanan sebanyak 1.445 unit dengan Pagu Anggran Rp 271.409.030.000.
“Ada 13 unit mesin kapal senilai Rp 1.060.996.200, yang dipasang pada kapal yang belum selesai pembangunannya tanpa kontrak pada tahun 2017,” ungkap Mukri.
Selain itu juga diduga ada penggelembungan harga (mark up), pengadaan mesin kapal perikanan pada saat proses e-Katalog, tutup Mukri. (Tim)