Polsek Cengkareng Tangkap Pelaku Pencabulan Terhadap Bocah

dutainfo.com-Jakarta: Pelaku pencabulan terhadap tiga bocah, Yadi Suryadi (34), ditangkap Polsek Cengkareng Jakarta Barat.

“Ya benar peristiwa pencabulan terjadi pada Selasa (26/11), dan dilakukan oleh pelaku di gudang Masjid Ruwadatul Janah,” ujar Kapolsek Cengkareng Kompol H Khoiri SH,MH kepada awak media, Rabu (27/11/2019).

Masih kata Kompol Khoiri saat melihat korban sedang bermain di sekitar Masjid tersebut, lantas pelaku mengajak bercanda ketiga korban.

Pelaku lantas mengajak para bocah itu untuk bermain sunat-sunatan dan korban setuju kemudian diajak masuk gudang Masjid.

“Setelah korban masuk ke dalam gudang Masjid pelaku memangil korban satu persatu dan kemudian pelaku memasukan tangannya ke dalam celana para korbanya.

Setelah melakukan aksi bejatnya para korban disuruh pulang.

Ketiga bocah itu lantas mengadukan hal itu kepada orang tuanya, selanjutnya mendapat laporan tersebut para orang tua melaporkan pada pihak kepolisian.Hingga kini pelaku masih kita amankan di Mapolsek Cengkareng Jakarta Barat.
(Tim)

Pidsus Kejagung Ungkap Kasus Korupsi Di BTN

Foto: Gedung Jampidsus Kejagung RI

dutainfo.com-Jakarta: Pihak Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, ungkap praktik tindak pidana korupsi di BTN cabang Batam ditemukan kerugian negara Rp 300 miliar.

“Ya benar perkara tersebut berawal ketika jual beli piutang (Cessie) kredit macet PT Batam Island Marina dari Bank BTN ke Pusat Pengelola Aset (Persero) dari kredit yang diberikan oleh BTN kepada PT Pusat Pegelola Asset, ujar Jampidsus Kejagung RI Adi Toegarisman, Rabu (27/11/2019).

Masih kata Jampidsus Adi Toegarisman, terjadinya pelanggaran prosedur karena piutang Cessie PT Batam Island Marina tidak terdapat jaminan dan pada saat Cessie posisi kredit dalam keadaan pailit, jaminan dibatalkan kepemilikan oleh Mahkamah Agung RI.

“Orang itu mengajukan kredit KMK lalu prosedurnya banyak yang dilanggar, pengunaan uang kreditnya tidak sesuai dengan yang dimohonkan dan pada kenyataannya kredit tidak juga dibayar, sekitar Rp 300 miliar,” ungkap Adi.

Nah kucuran kredit ke PT BIM sebesar Rp 100 miliar yang seharusnya digunakan untuk pembelian Villa di Pulau Manis, Batam ternyata tidak ada, namun dana KMK yang didapat pada 24 Desember 2014 dipergunakan untuk refinancing hutang pihak istimewa yakni Dierektur Utama PT BIM Ade Soehari, dan Komisaris Utama PT BIM Luky Winata.

Diketahui belakangan PT BIM meminta tambahan dana kredit Rp 200 miliar, akan tetapi kredit macet dan PT BIM minta direstrukturisasi piutangnya.

“Kita akan menetapkan tersangka tidak akan terlalu lama, karena ini real. Itu kan KMK jadikan jaminannya layak atau tidak lantas uang hasil KMK digunakan untuk apa? Nah kan sangat jelas terdapat pelanggaran,” ucap Adi.

Perkara ini sudah naik pada tahap penyidikan dan bakal ada penetapan para tersangka baik dari pihak BTN dan pihak korporasi yang diduga terlibat.

“Penyidik sudah memeriksa beberapa saksi baik dari pihak BTN maupun pihak swasta,” tegas Adi Toegarisman.
(Tim)

Penyidik Polda Metro Jaya Tetapkan 13 Oknum Satpol PP Bobol ATM

Foto: Direktur reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Iwan Kurniawan (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Terkait oknum Satpol PP DKI Jakarta pembobol ATM, pihak penyidik Polda Metro Jaya membenarkan ada 13 orang pelaku, bukan 41 orang.

“Ya yang benar ada 13 tersangka oknum Satpol PP DKI Jakarta,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Iwan Kurniawan, Selasa (26/11/2019).

Masih kata Kombes Iwan 41 orang nasabah yang dicurigai, namun dari hasil penyelidikan, ditetapkan 13 orang yang dijadikan tersangka oleh penyidik.

Akan tetapi sambung Iwan, tidak menutup kemungkinan apabila jumlah tersangka akan bertambah.
“Semua akan kita periksa dan kita lakukan pemberkasan,” tutupnya.
(Tim)

Ini Kata Kejagung Soal PK Pihak First Travel

Foto: Kapuspenkum Kejagung RI Mukri (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Pihak Kejaksaan Agung tengah menunggu proses peninjauan kembali (PK), yang tengah diajukan penasihat hukum pihak First Travel.

“Ya ternyata pihak First Travel mau ajukan PK, jadi kita tunggu aja, karena tidak mungkin dua kali mereka PK, kita PK, tidak mungkin lah,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI Mukri, Selasa (26/11/2019).

Masih kata Mukri, sebelumnya pihak Kejaksaan Agung akan mengajukan PK terkait pengembalian aset First Travel kepada para korban.

Akan tetapi Kejaksaan terkendala putusan Mahkamah Agung yang telah memutuskan bahwa jaksa tidak dapat mengajukan PK.

“Oleh karenanya pengajuan PK dari pihak terpidana lebih memungkinkan,” ungkap Mukri.

Mukri juga mengatakan, materi PK yang diajukan First Travel juga bertujuan agar aset perusahaan dikembalikan pada para korban.

“Ya materi atau substansi PK nya First Travel sama agar aset-aset perusahaan dikembalikan pada para korban (jamaah),” kata Mukri.

Sebelumnya diberitakan putusan Mahkamah Agung RI dengan Nomor 3096 K/Pid.Sus/2018 tahun 2019 telah memutuskan agar aset First Travel yang dijadikan barang bukti dirampas untuk negara.

Namun pihak Kejaksaan Agung menolak barang bukti aset-aset First Travel dirampas untuk negara, dan tengah memperjuangkan agar barang sitaan itu dikembalikan pada para korban penipuan jamaah First Travel.
(Tim)

Tim Gabungan Polda Metro Jaya Ungkap Penipuan Online

Foto: Sejumlah WN Tiongkok tersangka penipuan saat diamankan Polisi

dutainfo.com-Jakarta: Komplotan penipuan online berhasil diungkap tim gabungan Polda Metro Jaya, selain mengamankan puluhan Warga Negara Tiongkok, Polisi juga mengamankan barang bukti hasil penipuan, Senin (25/11/2019).

Polisi juga mengungkap 6 lokasi berbeda di Jakarta yang dijadikan markas mereka.

Salah satu rumah mewah yang dijadikan markas mereka di Jalan Anggrek Neli Murni II, Blok C, Kemanggisan, Jakarta Barat.

Dari hasil ungkap kasus Polisi mengumpulkan 24 orang WN Tiongkok yang melakukan penipuan pajak, sementara 2 lainnya WNI.

“Ya mereka warga Tiongkok dengan dalih pajak, mereka memeras via sambungan telepon, sedangkan dua lainnya pembantu dan petugas pengaman rumah,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.

Adapun 6 lokasi berbeda di Jakarta yang dijadikan markas kejahatan mereka yakni, Griya Loka BSD, Mega Kebon Jeruk, Kemanggisan Jakarta Barat, Pantai Indah Kapuk, Perum Intercon Jakarta Barat, dan Tambora Jakarta Barat.
(Tim)