Ini Kata Kejagung Soal PK Pihak First Travel

Foto: Kapuspenkum Kejagung RI Mukri (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Pihak Kejaksaan Agung tengah menunggu proses peninjauan kembali (PK), yang tengah diajukan penasihat hukum pihak First Travel.

“Ya ternyata pihak First Travel mau ajukan PK, jadi kita tunggu aja, karena tidak mungkin dua kali mereka PK, kita PK, tidak mungkin lah,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI Mukri, Selasa (26/11/2019).

Masih kata Mukri, sebelumnya pihak Kejaksaan Agung akan mengajukan PK terkait pengembalian aset First Travel kepada para korban.

Akan tetapi Kejaksaan terkendala putusan Mahkamah Agung yang telah memutuskan bahwa jaksa tidak dapat mengajukan PK.

“Oleh karenanya pengajuan PK dari pihak terpidana lebih memungkinkan,” ungkap Mukri.

Mukri juga mengatakan, materi PK yang diajukan First Travel juga bertujuan agar aset perusahaan dikembalikan pada para korban.

“Ya materi atau substansi PK nya First Travel sama agar aset-aset perusahaan dikembalikan pada para korban (jamaah),” kata Mukri.

Sebelumnya diberitakan putusan Mahkamah Agung RI dengan Nomor 3096 K/Pid.Sus/2018 tahun 2019 telah memutuskan agar aset First Travel yang dijadikan barang bukti dirampas untuk negara.

Namun pihak Kejaksaan Agung menolak barang bukti aset-aset First Travel dirampas untuk negara, dan tengah memperjuangkan agar barang sitaan itu dikembalikan pada para korban penipuan jamaah First Travel.
(Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.