Foto : Jaksa Agung HM Prasetyo
dutainfo.com-Jakarta: Jaksa Agung HM Prasetyo meminta pada masyarakat agar tidak melakukan tindak pidana fitnah terhadap orang lain terkait Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018.
Hal tersebut diminta Jaksa Agung dengan peraturan pemerintah yang mengatur pemberian imbalan bagi masyarakat yang melaporkan perkara tindak pidana korupsi.
” Ya bagi masyarakat yang akan melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dan ingin mendapatkan imbalan Rp 200 juta dari Pemerintah harus disertai bukti yang lengkap dan valid,” ungkap Prasetyo, (10/10/2018).
Prasetyo juga menyarankan agar masyarakat tidak memanfaatkan peraturan pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 itu untuk kepentingan pribadi atau hanya untuk mendapatkan uang.
Jadi jangan sampai dimanfaatkan untuk memunculkan fitnah, melapor boleh namun harus disertai bukti-bukti yang lengkap, ucapnya.
Menanggapi peraturan pemerintah tersebut diatas, Jaksa Agung Prasetyo mengatakan ini adalah langkah maju yang dilakukan pemerintah untuk mengungkap kasus korupsi.
“Peran masyarakat itu harus ada, Masyarakat harus diberikan peran serta untuk mengungkap kasus korupsi,” tutup Prasetyo. (Hdr/tim)