Foto : Gedung Jampidsus
dutainfo.com-Jakarta: Kejaksaan Agung melalui penyidik Pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, tengah membidik pejabat pada Bank Mandiri untuk dijadikan tersangka terkait dugaan tindak pidana pembobolan Bank Mandiri cabang Surakarta.
Pembobolan oleh PT Central Steel Indonesia ditaksir merugikan negara RP 472 miliar.
“Ya tindak pidana pembobolan Bank Mandiri cabang Surakarta terjadi karena ada kerja sama antara pihak swasta dan pemerintah dalam hal ini Bank Mandiri,” ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Adi Toegarisman pada awak media (11/10/2018).
Masih kata Adi, pihaknya sudah menjerat dua tersangka dari unsur swasta yakni Mulyadi Supardi alias Hua Ping pengurus PT CSI dan Dirut PT CSI Erika W Liong.
Kedua nya sudah divonis oleh Pengadilan Tipikor Jakarta, untuk Erika E Liong divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan penjara, sedangkan Hua Ping divonis 5 tahun tiga bulan penjara denda Rp 200 juta subsider tiga bulan penjara.
“Tindak pidana korupsi ini terjadi tentu ada kedua unsur yakni pihak swasta dan pemerintah, Kita akan kejar terus dalam hal ini pihak Mandiri,” ungkapnya.
Namun lanjut Adi Pihaknya akan profesional dan hati-hati dalam penanganan kasus ini, tutupnya. (Hdr/tim)