Penyidik Kejaksaan Agung Perpanjang Masa Tahanan Karen 40 Hari

Foto: Mantan Direktur Pertamina Karen Agustiawan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi oleh Kejaksaan Agung (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Penyidik pada Jampidsus Kejaksaan Agung telah memperpanjang masa tahanan tersangka kasus dugaan korupsi mantan Direktur Pertamina Karen Agustiawan selama 40 hari kedepan.

“Ya perpanjangan masa tahanan dihitung sejak 14 Oktober sampai 22 November 2018,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI Mukri, pada awak media, Jumaat (19/10/2018).

Masih kata Mukri seharusnya masa tahanan Karen berakhir pada 13 Oktober 2018, namun demikian penyidik masih membutuhkan waktu lagi guna penyempurnaan berkas perkara.

Sebelumnya diketahui penetapan tersangka terhadap Karen tertuang dalam Surat Perintah Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan Pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Tap-13/F.2/Fd.1/03/2018. Tertanggal 22 Maret 2018.

.Penetapan Karen Agustiawan sebagai tersangka ini merupakan dari kasus dugaan korupsi Investasi Pertamina di Blok Master Manta Gummy (BMG) Australia pada tahun 2009. (Hdr/tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.