Penyidik Pidsus Kejagung Limpahkan Dua Berkas Tersangka Pertamina Ke Pengadilan Tipikor

Foto: Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI Adi Toegarisman

dutainfo.com-Jakarta: Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, pada Kejaksaan Agung RI melimpahkan dua berkas tersangka kasus dugaan korupsi investasi Blok Baster Manta Gummy Australia ke Pengadilan Tipikor Jakarta.

Kedua berkas tersangka yang sudah dilimpahkan adalah tersangka mantan Direktur Keuangan PT Pertamina (Persero) Frederik Siahaan, dan mantan Manager Merger dan investasi pada Direktorat Hulu PT Pertamina (Persero) Bayu Kristanto.

“Ya benar, hari ini secara resmi berkas kedua tersangka sudah kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor untuk segera disidangkan,” ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Adi Toegarisman, pada awak media, Kamis (25/10/2018).

Ditanya media untuk tersangka mantan Dirut PT Pertamina (Persero) Karen Galaila Agustiawan Jampidsus Adi Toegarisman mengatakan, hingga saat ini tim penyidik Kejaksaan Agung masih dalam proses untuk pengembalian kerugian negara akibat tindak pidana korupsi tersebut.

“Untuk tersangka mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan, kami masih dalami tahapan upaya pemulihan aset negara ya,” ungkap Adi.

Ditanya awak media kembali soal Chief Legal Council and Compliance PT Pertamina Genades Panjaitan yang hingga kini belum dilakukan penahanan, Adi Toegarisman juga mengatakan pihak penyidik masih dalam proses penyidikan terhadap tersangka.

“Ya masih dalam proses jadi tunggulah, tak ada yang akan ditutupi dalam menangani kasus ini,” katanya.

Seperti diketahui sebelumnya hasil penyidikan Kejaksaan menemukan ada dugaan penyimpangan dalam proses pengusulan investasi di Blok BMG pengambilan keputusan investasi tanpa didukung feasibility study atau kajian kelayakan hingga tahap final due diligence.

Akibatnya diduga keuangan negara cq Pertamina merugi sebesar US$ 31 juta dan US$ 26 juta atau setara Rp 568 miliar. (Tim)

Terkait Liquid Vape Ekstasi Polda Metro Jaya Tangkap 3 Orang

Foto: Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Calvijn Simanjuntak (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Polda Metro Jaya ungkap peredaran Liquid Vape yang mengandung narkotika, Metilendioksimetamfetamine (MDMA), zat ini terkandung dalam pil ekstasi. Barang haram ini dijual secara online.

“Ya benar Liquid dengan kandungan MDMA bermerk Ilution,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono, kepada awak media, (25/10/2018).

Masih kata Kombes Argo Yuwono, para pelaku berhasil ditangkap setelah anggota dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya melakukan penyamaran dengan pura-pura membeli, Barang itu dikirim dengan aplikasi ojek online.

Petugas berhasil mengamankan tiga orang yakni ER, TM, dan AG ketiga nya masih berstatus mahasiswa, ungkap Argo.

Ketiga pelaku ditangkap ditempat yang berbeda, ER ditangkap di Bogor, TM di Matraman Jakarta Timur, sedangkan AG di kawasan Depok.

Sementara Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Calvin Simanjuntak menambahkan tersangka ER mengemas dalam kardus dan dikirim, perintah pengantaran oleh AG dan TM.

Pemilik usaha Liquid MDMA ini adalah TM menurut pengakuannya sudah 8 bulan menjalankan usahanya, sedangkan tersangka ER dan AG mendapat gaji dari TM setiap bulan Rp 5 juta, kata AKBP Calvijn.

Ketiga tersangka dan barang bukti masih diamankan di Mapolda Metro Jaya guna pemeriksaan dan pengembangan kasus, tutup AKBP Calvijn Simanjuntak. (Elw/Hdr)

Kontrakan Di Kalideres Di grebeg Polisi Isinya Narkoba

Foto: Tersangka pengedar narkoba saat diamankan Polsek Kalideres Jakarta Barat

dutainfo.com-Jakarta: Anggota Polsek Kalideres Jakarta Barat kembali grebeg kontrakan di Jalan Pegadungan, Kalideres Jakarta Barat, Kerukunan RT 004/06, lantaran penghuninya RI alias Al bin SI (25), menjadi target operasi sebagai pengedar narkoba jenis sabu, tersangka diamankan berikut barang bukti, pada (24/10/2018).

“Ya pengerebekan terhadap rumah kontrakan berdasarkan laporan warga yang sudah resah akibat rumah itu sering dijadikan tempat transaksi narkoba,” ujar Kapolsek Kalideres Kompol Pius Ponggeng SH, pada awak media, Kamis (25/10/2018).

Masih kata Kompol Pius, warga sudah resah atas perbuatan tersangka yang kerap menjadikan rumah kontrakan untuk transaksi narkoba.

Sementara Kanit Reskrim Polsek Kalideres AKP Syafri Wasdar SH menambahkan pihaknya melakukan penyelidikan dibawah pimpinan Panit Narkoba Ipda Sigit Ferstyadi dan langsung melakukan pengerebekan serta berhasil mengamankan tersangka.

“Hasilnya kita amankan barang bukti dua plastik klip kecil yang berisikan sabu seberat 4,13 gram yang disimpan di mesin parfum ruangan,” ungkap AKP Syafri.

Hingga saat ini tersangka dan barang bukti masih kita amankan di Mapolsek Kalideres guna pengembangan kasus.

“Kami masih mencari siapa pemasoknya,” katanya.

Tersangka kita kenakan Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, tutup Syafri. (Hdr/Chand)

JAM Intelijen Kejagung: Kejaksaan dipercaya kawal Rp 70 T dana desa

Foto: Gedung Kejaksaan Agung RI

dutainfo.com-Jakarta: Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung RI Jan S Maringka, mengatakan pihak Kejaksaan dipercaya mengawal penyaluran dana desa sebesar Rp 70 triliun untuk tahun 2019.

“Ya ini agar dapat dimanfaatkan secara optimal dan meminimalisir penyimpangan, kami siap mengawal agar dana desa bisa terlasur tepat waktu, tepat mutu dan tepat sasaran,” ujar Jan Maringka, pada awak media (24/10/2018).

Masih kata Jan Maringka, pengawalan ini tertuang dalam nota kesepakatan yang ditandatangani 15 Maret 2018, antara pihak Kejaksaan Agung dengan Kemendes PDT, melalui Tim Pengawal dan Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan (TP4).

“Dengan semangat kebersamaan Kejaksaan mendukung percepatan program pembangunan,” ungkap Jamintel Jan S Maringka.

Masih lanjut Jan, pihak Kejaksaan sebagai bagian dari pemerintahan siap mendukung terwujudnya pembangunan yang berkeadilan sosial, tegasnya. (Hdr/tim)

BNNP DKI: Pengunjung Diskotek Old City Positif Narkoba Di Rehab

dutainfo.com-Jakarta: Badan Narkotika Nasioanal Provinsi DKI Jakarta, pastikan ke 52 orang yang positif mengkonsumsi narkoba saat berkunjung ke Diskotek Old City, Tambora Jakarta Barat, dan sempat diamankan ke Kantor BNNP DKI Jakarta setelah terjaring razia pada Minggu (21/10/2018) akan menjalani rehabilitasi.

Semua pengunjung yang positif mengkonsumsi narkoba berjumlah 52 orang terdiri dari 33 pria dan 19 wanita, semua sudah menjalani pemeriksaan dokter BNN.

“Ya setelah dilakukan assessment, kepada 52 orang hanya penguna narkoba tingkat pemula, karena itu hanya menjalani rehabilitasi dan rawat jalan,” ujar Kabid Pemberantasan BNNP DKI Jakarta AKBP Maria Sorlury, pada awak media (22/10/2018).

Masih kata Maria, didalam pemeriksaan terhadap ke 52 pengunjung yang positif narkoba mereka mengaku menggunakan narkoba tidak didalam diskotek, melainkan diluar.

“Jadi narkoba didapat dari luar, bukan dari dalam diskotek,” kata AKBP Maria. Pihaknya juga sudah melakukan pemanggilan terhadap manajemen diskotek Old City untuk dimintai keterangan, tutupnya. (Tim)