dutainfo.com-Jakarta: Badan Narkotika Nasioanal Provinsi DKI Jakarta, pastikan ke 52 orang yang positif mengkonsumsi narkoba saat berkunjung ke Diskotek Old City, Tambora Jakarta Barat, dan sempat diamankan ke Kantor BNNP DKI Jakarta setelah terjaring razia pada Minggu (21/10/2018) akan menjalani rehabilitasi.
Semua pengunjung yang positif mengkonsumsi narkoba berjumlah 52 orang terdiri dari 33 pria dan 19 wanita, semua sudah menjalani pemeriksaan dokter BNN.
“Ya setelah dilakukan assessment, kepada 52 orang hanya penguna narkoba tingkat pemula, karena itu hanya menjalani rehabilitasi dan rawat jalan,” ujar Kabid Pemberantasan BNNP DKI Jakarta AKBP Maria Sorlury, pada awak media (22/10/2018).
Masih kata Maria, didalam pemeriksaan terhadap ke 52 pengunjung yang positif narkoba mereka mengaku menggunakan narkoba tidak didalam diskotek, melainkan diluar.
“Jadi narkoba didapat dari luar, bukan dari dalam diskotek,” kata AKBP Maria. Pihaknya juga sudah melakukan pemanggilan terhadap manajemen diskotek Old City untuk dimintai keterangan, tutupnya. (Tim)