Foto: Pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Barat saat menerima tahap dua tersangka Hercules Cs di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat
dutainfo.com-Jakarta: Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menerima tahap dua tersangka Hercules dan 12 orang lainya dari pihak penyidik Polres Jakarta Barat, bertempat di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Jalan Kembangan Raya, Jakarta Barat, Kamis (27/12/2018), pagi.
Penyidik Reskrim Polres Jakarta Barat melaksanakan tahap dua terhadap tersangka Hercules Cs karena berkas perkara sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
Dengan pertimbangan itu lantas penyidik meyerahkan berkas perkara dan para tersangkanya untuk diproses hukum oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
Sebelumnya diberitakan Hercules Cs ditangkap oleh Polres Jakarta Barat dan dijadikan tersangka atas kasus penguasaan lahan di Jakarta Barat beberapa pekan lalu.
Tersangka Hercules dikenakan Pasal 167 Ayat (1) ancaman hukuman 9 bulan pidana penjara, dan Pasal 335 Ayat (1) ancaman hukuman 1 tahun penjara sedangkan untuk Pasal 170, Ayat (1) hukumannya 5 tahun pidana penjara.
Pantauan dutainfo.com tersangka Hercules Cs dipindahkan ke Rutan Salemba dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat pada pukul 13.00 Wib dengan menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. (Hdr/iyl)