Foto: Kapolres Jakbar Kombes Hengki Haryadi SIk MH, Kajari Jakbar DR Patris Yusrian Jaya, Dandim 0503/JB Letkol Kav Andre Henry Masengi, Walikota Jakbar Rustam Effendi, saat pemusnahan barang bukti narkoba di Mapolres Jakbar.
dutainfo.com-Jakarta: Dalam kurun waktu 3 bulan Polres Jakarta Barat ungkap narkoba senilai Rp 66 milyar, terhitung dari bulan Oktober sampai Desember 2018.
Jenis narkoba yang dimusnahkan berupa sabu, pil ekstasi, dan juga bahan serbuk pembuat sabu, total keseluruhan senilai Rp 66.006.250.000.
“Ya hari ini kita musnahkan narkoba antaranya 40.260 gram (40,2Kg), 22.635 butir pil ekstasi dan 10.000 butir bahan-bahan serbuk pembuat sabu,” ungkap Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol Hengki Haryadi SIk MH, pada awak media, Jumat (28/12/2018).
Masih kata Hengki pemusnahan barang bukti ini juga menghadirkan delapan tersangka narkoba dan disaksikan oleh pihak BNN, Kejari Jakarta Barat, Walikota Jakarta Barat, Kodim 0503/JB.
“Pemusnahan barang bukti ini merupakan salah satu tahapan dalam penyelidikan. Ini merupakan upaya dan bukti nyata dari Polres Jakarta Barat, BNN dan Kejaksaan untuk memberantas peredaran narkoba,” ucap Kombes Hengki.
Pantauan dutainfo.com dalam pemusnahan barang bukti di Mapolres Jakarta Barat, turut hadir diantaranya, Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol Hengki Haryadi SIk MH, Walikota Jakarta Barat Rustam Effendi, Kajari Jakarta Barat Patris Yusrian Jaya, Dandim 0503/JB Letkol Kav Andre Henry Masengi, Ketua Pengadilan Jakarta Barat Sugiarto SH.
Dari delapan orang tersangka diancam Pasal 114 Ayat (2) Sub 111 ayat (2) Sub 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Hdr/iyl)