KPK Periksa Dua Pengacara Terkait Mantan Aspidum DKI

Foto: Mantan Aspidum Kejati DKI Agus Winoto saat diamankan KPK

dutainfo.com-Jakarta: Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua pengacara terkait kasus dugaan suap mantan Aspidum Kejati DKI Jakarta Agus Winoto dan dua stafnya yakni Yuniar Sinar Pamungkas dan Yadi Herdianto.

Dalam hal ini penyidik KPK memeriksa dua pengacara untuk dua orang tersangka.

Pertama adalah Steven Sihotang yang diperiksa untuk saksi Sendy Perico.

“Ya diperiksa sebagai saksi untuk Sendy Perico,” ujar Humas KPK Febri Diansyah, pada awak media, Senin (22/7/2019).

Masih kata Febri, yang kedua yakni Alexander Sukiman Sugita juga seorang pengacara diperiksa sebagai saksi tersangka mantan Aspidum DKI Jakarta Agus Winoto.

Sebelumnya diberitakan OTT KPK telah menangkap Seorang Jaksa pada Kejati DKI Jakarta Yadi Herdianto yang menjabat sebagai Kasubsi Penuntutan Pada Kejati DKI Jakarta.

Penangkapan terhadap beberapa Jaksa di Kejati DKI Jakarta terkait perkara penipuan investasi Rp 11 miliar yang tengah berproses hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Selain jaksa Yuniar Sinar Pamungkas dan Yadi Herdianto, KPK juga telah menahan Aspidum Kejati DKI Jakarta Agus Winoto yang diduga menerima dana Rp 200 juta dari pengacara Alvin Suherman dan pengusaha Sendy Perisco.

Setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik KPK terhadap tiga Jaksa Kejati DKI Jakarta, tim penyidik kembali mencekal dan memeriksa jaksa Arih Wira Suranta Ginting dan jaksa Awaludin Manan.

Pihak Kejaksaan Agung juga telah memberikan sanksi administratif kepada beberapa Jaksa di Kejati DKI Jakarta diantaranya Kasi TPUL Kejati DKI Jakarta Yuniar Sinar Pamungkas dimutasi sebagai Jaksa Fungsional pada Jamwas Kejagung RI, dan Kasi Oharda Kejati DKI Jakarta Awaludin Manan dimutasi sebagai Jaksa Fungsional pada Badiklat Kejaksaan RI.

Sementara mantan Aspidum Kejati DKI Jakarta Agus Winoto harus rela dicopot jabatan dan menjalani tahanan di Rutan KPK.
(Tim)

Polres Jakarta Barat Ungkap Ekstasi Jaringan Malaysia-Kalimantan

dutainfo.com-Jakarta: Satuan Narkoba Polres Jakarta Barat menagkap seorang tersangka pengedar narkoba H alias BL (36) barang buktinya berupa ribuan pil ekstasi dan sabu dari jaringan Malaysia-Kalimantan dan Jakarta, pada Minggu (21/7/2019).

“Ya benar penangkapan ini dilakukan berawal mendapatkan informasi akan adanya transaksi narkoba di Daan Mogot Jakarta Barat,” ujar Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat AKBP Erick Frendriz pada awak media, (22/7).

Masih kata AKBP Erick, dari hasil penyelidikan petugas berhasil menangkap H alias BL, dan ditemukan dua butir pil ekstasi.

Dari hasil interogasi kemudian petugas melakukan pengembangan di kos-kosan kawasan Tanjung Duren Grogol Petamburan dan dapat ditemukan barang bukti narkotika berupa pil ekstasi sebanyak 13 butir dan 11 butir pil H5.

Tak sampai disitu petugas terus melakukan pengembangan di apartemen Mediterania Jakarta Barat.

“Dalam pengembangan ditemukan barang bukti 25.505 butir pil ekstasi, 1 plastik berisi serbuk bahan baku ekstasi, 16 plastik klip berisi berisi sabu seberat 366 gram, 1 buah timbangan elektrik, 1 alat pres, dan 2 unit ponsel,” ungkap Erick.

Total barang bukti yang disita 25.516 pil ekstasi, serbuk bahan baku ekstasi seberat 844,68 gram dan timbangan elektrik.

Sementara Kanit 2 narkoba AKP Maulan Mukarom menambahkan dari pengakuan tersangka bahwa barang haram itu didapat dari Malaysia yang dikirim via Kalimantan dan masuk Jakarta.

“Kita akan terus mengembangkan kasus ini, hingga kini tersangka dan barang bukti masih berada di Mapolres Jakarta Barat, guna proses hukum lanjutan. (Hdr/elw)

Jaksa Agung: Minta tak digeneralisir terkait jaksa nakal

Foto: Jaksa Agung HM Prasetyo

Dutainfo.com-jakarta : Publik agar tidak menggeneralisasi kejaksaan jika terdapat beberapa jaksa terkait kasus dugaan korupsi, himbaun ini disampaikan Jaksa Agung HM Prasetyo.

“Mohon tidak digeneralisir, kami punya 10 ribu orang jaksa. Kalau satu dua orang yang melakukan hal-hal yang menyimpang itu adalah oknum,” ujar Jaksa Agung Prasetyo, di Kalibata, Jakarta Selatan, Minggu (21/7/2019).

Masih kata Prasetyo, pihak Kejaksaan Agung selalu melakukan pengawasan dan penertipan dugaan penyimpangan para jaksa baik sebelum maupun sesudah.

“Kami selalu mengingatkan para jaksa agar menghindari tindakan menyimpang atau melanggar hukum,” tegasnya.

Prasetyo juga mengingatkan bahwa dirinya akan menindak tegas dan tak ada kompromi terhadap jajarannya yang melakukan tindakan tercela.

Ada yang melakukan itu, harus ditindak dan Jaksa Agung tidak akan pernah kompromi terhadap jaksa yang menyimpang.

Sebelumnya diketahui pihak Kejaksaan Agung telah memberikan sanksi tegas secara administratif kepada beberapa jaksa dari Kejati DKI Jakarta terkait kasus dugaan suap perkara penipuan investasi yang diproses hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Diantara Jaksa Struktural dari Kejati DKI Jakarta yang dimutasi adalah, Kasi TPUL Kejati DKI Jakarta Yuniar Sinar Pamungkas dimutasi sebagai Jaksa Fungsional pada Jamwas Kejagung RI, Kasi Oharda Kejati DKI Jakarta Awaludin Manan dimutasi sebagai Jaksa Fungsionaris pada Badiklat Kejagung RI, sementara Aspidum Kejati DKI Jakarta Agus Winoto juga harus rela di copot jabatanya dan menjalani tahanan di Rutan KPK. (Tim)

Nunung Konsumsi Sabu Sudah 20 Tahun

dutainfo.com-Jakarta: Penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menyebutkan artis Tri Retno Prayudati alias Nunung sudah mengkonsumsi sabu sejak 20 tahun, hal ini sesuai pengakuan Nunung didalam berita acara pemeriksaan (BAP).

“Ya pengakuan NN dalam BAP diakui sudah 20 tahun, untuk suaminya JS sudah lebih dulu 24 tahun,” ujar Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvin, pada awak media, Minggu (21/7/2019).

Masih kata AKBP Jean Calvin, menurut pengakuan NN sudah 20 tahun menggunakan sabu dan Jan Sembiran suami NN mengakui lebih dahulu menggunakan sabu sejak 24 tahun lalu, pengakuan ini diakui keduanya di berita acara pemeriksaan, penyidik.

Sebelumnya diketahui Nunung dan suaminya diamankan polisi terkait penyalahgunaan narkoba jenis sabu, pada Jumat 19 Juli 2019 di rumahnya kawasan Tebet Jakarta Selatan.

Polisi juga menyita barang bukti berupa sabu yang dibeli NN melalui Hery. (Tim)

Salah Satu Capim KPK Dari Kejaksaan Naik Haji

dutainfo.com-Jakarta: Terkait Capim KPK, pihak Kejaksaan Agung sebelumnya telah mengirim 5 Jaksa Senior nya untuk mendaftar sebagai calon pimpinan di lembaga anti rasuah (KPK), namun diantara ke 5 jaksa itu ada satu yang tidak bisa melanjutkan kompetensi seleksi di KPK, pada 18 Juli 2019 lalu.

Ketika ditanya awak media di Taman Makam Pahlawan Kalibata Jakarta, Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan salah satu Jaksa nya terpaksa mundur.

“Ya karena naik haji kebetulan, engga bisa ditunda jadi terpaksa tidak bisa ikut seleksi lanjutan,” ujar Prasetyo, Minggu (21/7/2019).

Masih kata Jaksa Agung Prasetyo dengan mundurnya Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah M Rum, dipastikan empat orang jaksa lagi yang kini mengikuti seleksi capim KPK.

Seperti diketahui sebelumnya pihak Kejaksaan Agung telah mengirimkan Lima orang Jaksa Seniornya untuk mengikuti seleksi capim KPK yakni Kajati Sulawesi Tengah M Rum, Direktur Penuntutan pada Jampidsus Kejagung Sugeng Purnomo, Direktur Tata Usaha Negara pada Jamdatun Kejagung Johanis Tanak, Kepala Pusat Diklat Manajemen dan Kepemimpinan pada Badiklat Kejagung Ranu Mihardja, dan Koordinator pada Jampidsus Kejagung Supardi.

Salah satunya yakni Kajati Sulawesi Tengah M Rum, tidak bisa mengikuti tahapan seleksi lanjutan capim KPK dikarenakan menjalani ibadah haji. (Tim)