Foto: Mantan Aspidum Kejati DKI Agus Winoto saat diamankan KPK
dutainfo.com-Jakarta: Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua pengacara terkait kasus dugaan suap mantan Aspidum Kejati DKI Jakarta Agus Winoto dan dua stafnya yakni Yuniar Sinar Pamungkas dan Yadi Herdianto.
Dalam hal ini penyidik KPK memeriksa dua pengacara untuk dua orang tersangka.
Pertama adalah Steven Sihotang yang diperiksa untuk saksi Sendy Perico.
“Ya diperiksa sebagai saksi untuk Sendy Perico,” ujar Humas KPK Febri Diansyah, pada awak media, Senin (22/7/2019).
Masih kata Febri, yang kedua yakni Alexander Sukiman Sugita juga seorang pengacara diperiksa sebagai saksi tersangka mantan Aspidum DKI Jakarta Agus Winoto.
Sebelumnya diberitakan OTT KPK telah menangkap Seorang Jaksa pada Kejati DKI Jakarta Yadi Herdianto yang menjabat sebagai Kasubsi Penuntutan Pada Kejati DKI Jakarta.
Penangkapan terhadap beberapa Jaksa di Kejati DKI Jakarta terkait perkara penipuan investasi Rp 11 miliar yang tengah berproses hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Selain jaksa Yuniar Sinar Pamungkas dan Yadi Herdianto, KPK juga telah menahan Aspidum Kejati DKI Jakarta Agus Winoto yang diduga menerima dana Rp 200 juta dari pengacara Alvin Suherman dan pengusaha Sendy Perisco.
Setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik KPK terhadap tiga Jaksa Kejati DKI Jakarta, tim penyidik kembali mencekal dan memeriksa jaksa Arih Wira Suranta Ginting dan jaksa Awaludin Manan.
Pihak Kejaksaan Agung juga telah memberikan sanksi administratif kepada beberapa Jaksa di Kejati DKI Jakarta diantaranya Kasi TPUL Kejati DKI Jakarta Yuniar Sinar Pamungkas dimutasi sebagai Jaksa Fungsional pada Jamwas Kejagung RI, dan Kasi Oharda Kejati DKI Jakarta Awaludin Manan dimutasi sebagai Jaksa Fungsional pada Badiklat Kejaksaan RI.
Sementara mantan Aspidum Kejati DKI Jakarta Agus Winoto harus rela dicopot jabatan dan menjalani tahanan di Rutan KPK.
(Tim)