Polda Metro Jaya Limpahkan Berkas Pablo Ke Kejati DKI

Foto: Pablo Benua saat diamankan Polda Metro Jaya (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Penyidik Polda Metro Jaya limpahkan berkas perkara tahap pertama kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan pemalsuan kendaraan bermotor atas tersangka Pablo Benua.

“Ya hari ini berkas perkara sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Argo Yuwono, pada awak media, Selasa (27/8/2019).

Namun sambung Kombes Argo, penyidik masih menunggu proses pemeriksaan berkas perkara tersebut hingga dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak Kejaksaan.

“Masih ditunggu penilaian dan keputusan jaksa, apabila perlu diperbaiki, kita perbaiki berkas tersebut,” ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan, penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan Pablo Benua sebagai tersangka kasus dugaan penipuan, pengelapan, dan pemalsuan kendaraan bermotor, pada 29 Juli 2019.

Tak hanya kasus dugaan penipuan, pengelapan, dan pemalsuan kendaraan bermotor saja, Pablo Benua dan Istrinya, Rey Utami juga ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik via medsos, namun berkas perkaranya sudah dilimpahkan penyidik ke Kejati DKI Jakarta, pada Bulan Agustus 2019.
(Tim)

Terkait Suap Mantan Aspidum Kejati DKI, Dua Tersangka Akan Disidang

Foto: Mantan Aspidum Kejati DKI Jakarta Agus Winoto saat diamankan KPK

dutainfo.com-Jakarta: Penyidik KPK sudah merampungkan berkas perkara dua orang tersangka terkait dugaan kasus suap kepada mantan Aspidum Kejati DKI, Jakarta Agus Winoto dan segera akan disidangkan di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta.

Kedua orang yang dijadikan tersangka dalam kasus dugaan pemberi suap kepada mantan Aspidum Kejati DKI, Jakarta Agus Winoto yakni Pengacara Alvin Suherman, dan Pengusaha Sendy Perisco.

“Ya dilakukan pelimpahan berkas barang bukti dan tersangka tindak pidana korupsi suap terkait perkara yang ditangani Kejaksaan Tinggi DKI, Jakarta kepada penuntutan tahap dua,” ujar Humas KPK Febri Diansyah, pada awak media, Selasa (27/8/2019).

Masih kata Febri, rencana persidangan akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Penyidik KPK telah merampungkan seluruh berkas, dan sebelumnya telah memeriksa terhadap 32 saksi dari mulai Hakim, Jaksa yang bertugas di Kejati DKI Jakarta dan Jaksa Kejati Bali, serta pihak swasta.

Penyidik KPK juga telah menetapkan Alvin Suherman dan Sendy Perisco sebagai tersangka pemberi suap kepada mantan Aspidum Kejati DKI Agus Winoto sebesar Rp 200 juta.

Sebelumya diberitakan OTT KPK, beberapa bulan yang lalu telah menangkap Aspidum Kejati DKI Jakarta, Agus Winoto, Kasi TPUL Kejati DKI Jakarta Yuniar Sinar Pamungkas, dan Kasubsi Penuntutan Kejati DKI Yadi Herdianto.

Ketiganya diamankan tim KPK atas dugaan suap penanganan perkara kasus penipuan investasi yang tengah berproses hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Selain ketiga Jaksa Kejati DKI Jakarta tersebut, penyidik KPK juga melakukan pemeriksaan saksi terhadap Kasi Oharda Kejati DKI Jakarta Awalludin Mahfud.

Selanjutnya Kejaksaan Agung RI melakukan mutasi jabatan terhadap jaksa di Kejati DKI Jakarta yang diduga terlibat kasus dugaan suap itu diantaranya Kasi TPUL Kejati DKI Yuniar Sinar Pamungkas dimutasi sebagai Jaksa Fungsional pada Jamwas Kejagung RI, Awalludin Mahfud sebelumnya menjabat Kasi Oharda di mutasi menjadi Jaksa Fungsional Badiklat Kejaksaan Agung RI, dan Kasubsi Penuntutan Kejati DKI Yadi Herdianto dimutasi sebagai Jaksa Fungsi pada Badiklat Kejagung RI. (Tim)

Dalam 1 Bulan Polsek Kembangan Ungkap Kasus Kriminal

Foto: Kapolsek Kembangan Jakarta Barat AKP Fahrul Sudiana saat konferensi pers di Mapolsek Kembangan

dutainfo.com-Jakarta: Polsek Kembangan Jakarta Barat, berhasil ungkap kasus kriminal sebanyak 5 kasus kejahatan jalanan selama kurun waktu 1 bulan di Agustus 2019.

“Ya benar dari 5 kasus itu kami juga mengamankan 7 pelaku,” ujar Kapolsek Kembangan AKP Fahrul Sudiana SH, Sik, Msi, pada awak media, Selasa (27/8/2019).

Masih kata AKP Fahrul, ketujuh pelaku berinisial WYS (28), RM (21), AS (31), AM (40), FR (17), IS (18), dan IEP (18).

Dari kelima kasus tersebut petugas juga berhasil menyita barang bukti kejahatan diantaranya 1 unit mobil, 6 unit motor, 1 bilah sajam, dan 3 Hp.

“Saya juga telah memerintahkan Kanit Reskrim untuk melakukan pemeriksaan secara intensif kepada para pelaku mengingat banyak laporan yang disampaikan masyarakat,” ungkap AKP Fahrul.

Fahrul juga menambahkan pihaknya akan berupaya semaksimal mungkin menciptakan situasi yang aman dan kondusif diwilayah hukumnya.

Kami juga menghimbau kepada masyarakat untuk turut serta berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan serta turut aktif melaporkan kepada kami jika menemukan tindak kejahatan jalanan yang selama ini cukup meresahkan.

“Kami tidak akan segan-segan memberikan tindakan tegas “tembak ditempat” bagi pelaku kejahatan,” tutupnya. (Hdr)

Terkait Suap Mantan Aspidum Kejati DKI, KPK Panggil Komisaris PT SSJ

Foto: Mantan Aspidum Kejati DKI Jakarta Agus Winoto saat diamankan KPK

dutainfo.com-Jakarta: Komisaris PT Surya Semarang Sukses Jayatama (SSJ) Jimmy Hidayat, dipanggil penyidik KPK, dimintai keterangan terkait kasus dugaan suap mantan Aspidum Kejati DKI Jakarta Agus Winoto.

“Ya yang bersangkutan akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi,” ujar Humas KPK Febri Diansyah, pada awak media, Senin (26/8/2019).

Masih kata Febri, Jimmy akan diperiksa guna melengkapi berkas penyidikan dari tersangka pengacara Alvin Suherman.

Penyidik KPK juga akan memanggil dua orang saksi lainya dari pihak swasta yakni Erna Setyawati, dan Hendra Setiawan, sama seperti Jimmy, mereka akan dimintai keterangan sebagai saksi.

Sebelumnya diberitakan penyidik KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait perkara penipuan investasi yang tengah berproses hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Ketiga orang yang dijadikan tersangka yakni mantan Aspidum Kejati DKI, Jakarta Agus Winoto, Pengacara Alvin Suherman, dan Pengusaha Sendy Perisco.

Dalam kasus tersebut Agus Winoto diduga menerima uang suap Rp 200 juta dari pengacara Alvin Suherman dan pengusaha Sendy Perisco.

Namun kasus tersebut melebar hingga KPK melakukan pemeriksaan terhadap beberapa Jaksa di Kejati Jateng.

Pihak Kejaksaan Agung sendiri telah mengambil langkah-langkah dengan memberikan sanksi tegas berupa penahanan bagi beberapa jaksa yang terlibat dalam kasus dugaan suap mantan Aspidum Kejati DKI Agus Winoto.

Selain itu Kejaksaan Agung juga melakukan mutasi jabatan terhadap beberapa jaksa yang diduga ikut terkait. (Tim)

Dua Pemuda Edarkan Narkoba Dibekuk Polisi

Dua Pemuda Edarkan Narkoba Dibekuk Polisi

dutainfo.com-Jakarta: Polsek Tambora, Jakarta Barat, bekuk dua orang pemuda berinisial BW (26), dan Ft (34), keduanya ditangkap kedapatan memiliki narkoba.

“Ya benar keduanya ditangkap di Jalan Kepodang, Kemanggisan Jakarta Barat, dan petugas menyita 6 paket berisi heroin,” ujar Kapolsek Tambora Kompol Iver Son Manossoh SH, Senin (26/8/2019).

Masih kata Kompol Iver Son, petugas kami mendapatkan informasi dimana sekitar TKP sering dijadikan tempat transaksi narkoba, selanjutnya anggota melakukan observasi.

Saat melakukan observasi anggota mengamankan seorang pria bernama BW (26), dari hasil penggeledahan anggota menemukan 6 paket heroin yang disimpan pelaku di bungkus rokok dalam kantong celananya.

Sementara Kanit Reskrim Polsek Tambora AKP Supriyatin menambahkan dari hasil penangkapan BW selanjutnya anggota melakukan pengembangan kasus dan berhasil menangkap Ft (34), dimana pelaku BW mendapatkan barang haram tersebut melalui Ft.

“Guna mempertanggungjawabkan perbuatanya kedua pelaku kita amankan di Mapolsek Tambora,” ungkap AKP Supriyatin.

Selain barang bukti heroin petugas juga menyita 1 Hp merk Samsung, dan 1 Hp merk Sony. (Hdr/elw)