Foto: Mantan Aspidum Kejati DKI Jakarta Agus Winoto saat diamankan KPK
dutainfo.com-Jakarta: Penyidik KPK sudah merampungkan berkas perkara dua orang tersangka terkait dugaan kasus suap kepada mantan Aspidum Kejati DKI, Jakarta Agus Winoto dan segera akan disidangkan di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta.
Kedua orang yang dijadikan tersangka dalam kasus dugaan pemberi suap kepada mantan Aspidum Kejati DKI, Jakarta Agus Winoto yakni Pengacara Alvin Suherman, dan Pengusaha Sendy Perisco.
“Ya dilakukan pelimpahan berkas barang bukti dan tersangka tindak pidana korupsi suap terkait perkara yang ditangani Kejaksaan Tinggi DKI, Jakarta kepada penuntutan tahap dua,” ujar Humas KPK Febri Diansyah, pada awak media, Selasa (27/8/2019).
Masih kata Febri, rencana persidangan akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Penyidik KPK telah merampungkan seluruh berkas, dan sebelumnya telah memeriksa terhadap 32 saksi dari mulai Hakim, Jaksa yang bertugas di Kejati DKI Jakarta dan Jaksa Kejati Bali, serta pihak swasta.
Penyidik KPK juga telah menetapkan Alvin Suherman dan Sendy Perisco sebagai tersangka pemberi suap kepada mantan Aspidum Kejati DKI Agus Winoto sebesar Rp 200 juta.
Sebelumya diberitakan OTT KPK, beberapa bulan yang lalu telah menangkap Aspidum Kejati DKI Jakarta, Agus Winoto, Kasi TPUL Kejati DKI Jakarta Yuniar Sinar Pamungkas, dan Kasubsi Penuntutan Kejati DKI Yadi Herdianto.
Ketiganya diamankan tim KPK atas dugaan suap penanganan perkara kasus penipuan investasi yang tengah berproses hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Selain ketiga Jaksa Kejati DKI Jakarta tersebut, penyidik KPK juga melakukan pemeriksaan saksi terhadap Kasi Oharda Kejati DKI Jakarta Awalludin Mahfud.
Selanjutnya Kejaksaan Agung RI melakukan mutasi jabatan terhadap jaksa di Kejati DKI Jakarta yang diduga terlibat kasus dugaan suap itu diantaranya Kasi TPUL Kejati DKI Yuniar Sinar Pamungkas dimutasi sebagai Jaksa Fungsional pada Jamwas Kejagung RI, Awalludin Mahfud sebelumnya menjabat Kasi Oharda di mutasi menjadi Jaksa Fungsional Badiklat Kejaksaan Agung RI, dan Kasubsi Penuntutan Kejati DKI Yadi Herdianto dimutasi sebagai Jaksa Fungsi pada Badiklat Kejagung RI. (Tim)