Kejaksaan Agung Menunggu Berkas Perkara Penusukan Wiranto

Foto: Jaksa Agung RI HM Prasetyo saat menjenguk Menkopolhukam Wiranto di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Jakarta. (Ist)

dutainfo.com-Jakarta: Pihak Kejaksaan akan menunggu berkas perkara kasus penusukan Menkopolhukam Jenderal (Purn) Wiranto dari pihak penyidik Kepolisian untuk segera dilakukan proses penuntutan di Pengadilan.

“Ya kami tunggu berkas perkaranya nanti diproses dan diberikan atensi yang sungguh-sungguh guna penanganan kasus ini,” ujar Jaksa Agung HM Prasetyo, kepada awak media, di Jakarta, Selasa (15/10/2019).

Masih kata Prasetyo kasus ini harus diusut secara tuntas dan pelakunya dijatuhi pidana yang setimpal.

“Perbuatan ini jelas merupakan perbuatan yang melanggar dari aspek apapun, agama, kemanusiaan, dan hukum,” ungkap Prasetyo.

Ini jelas perbuatan biadab yang dikutuk, dari segi hukum haruslah diusut tuntas.

Jaksa Agung Prasetyo juga mengatakan pihaknya akan melihat unsur-unsur pidananya, mulai percobaan pembunuhan hingga terorisme.

“Kita lihat seperti apa nanti unsur-unsur pidananya,” ucapnya.

Nanti akan kita dalami dan pelajari terlebih dahulu, bisa jadi percobaan pembunuhan atau terorisme, tutupnya.
(Tim)

TNI AD Hukum 7 Prajurit Terkait Medsos

Foto: KASAD Jenderal TNI Andika Perkasa (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Rupanya tak hanya mantan Dandim Kendari Kolonel Kav Hendi Suhendi saja yang mendapatkan pencopotan jabatan dan hukuman karena istrinya, diduga memposting nyinyir soal penusukan Jenderal (Purn) Wiranto, ada 7 tujuh prajurit TNI AD lainya mengalami hal serupa.

“Ya hingga saat ini Angkatan Darat sudah memberikan sanksi kepada tujuh anggota TNI AD,” ucap KASAD Jenderal TNI Andika Perkasa, pada awak media, Selasa (15/10/2019).

Masih kata Jenderal TNI Andika, selain 2 orang yakni Kolonel HS dan Serda J, yang diberikan sanksi, terdapat personel TNI AD dari Korem Padang, Kodim Wonosobo, Korem Palangkaraya, Kodim Banyumas, dan dari Kodim Mukomuko Jambi.

“Di Korem Padang pangkatnya prajurit kepala, di Kodim Wonosobo pangkatnya Kopral dua, dan tamtama, di Kodim Mukomuko Jambi berpangkat Kapten, di Korem Palangkaraya Sersan dua, sedangkan di Kodim Banyumas Sersan dua.

“Kepada mereka kita lepas jabatannya karena ini satu konsekuensi dan kita jatuhkan hukuman disiplin militer berupa penahanan,” ungkap Andika.

Ada satu orang yang langsung menyalahgunakan social media dan kita jatuhi hukuman penahanan berat maksimal 21 hari, ujarnya.

KASAD Jenderal TNI Andika Perkasa juga menjelaskan hukuman disiplin militer dijadikan dasar untuk menjaga karier para personelnya, jika digunakan peradilan militer mereka berpotensi dikeluarkan dari dinas TNI.

Mengapa hukuman disiplin, kami tetap memberikan kesempatan kami tetap memberikan penghargaan terhadap kinerjanya selama ini, namun kita berharap yang bersangkutan bisa memperbaiki diri.

Untuk mereka yang dilepas jabatannya sementara ini tidak kita berikan jabatan, kita lihat apakah ada perbaikan diri kedepan, tutup Jenderal Andika Perkasa.
(Tim)

Kapolda Metro Jaya Dan Pangdam Jaya Unras Tak Berizin Ilegal

Foto: Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Gatot Eddy Pramono dan Pangdam Jaya Mayjen TNI Eko Margiono

dutainfo.com-Jakarta: KaPolda Metro Jaya Irjen Pol Gatot Eddy Pramono mengatakan dengan tegas tidak akan menerima atau memproses surat pemberitahuan aksi unjuk rasa selama tanggal 15 sampai 20 Oktober 2019, karena ini dalam rangka pengamanan jalannya pelantikan Presiden dan Wakil Presiden RI 2019-2024.

“Ya kami beritahukan bahwa apabila ada yang menyampaikan surat pemberitahuan tentang akan dilaksanakan penyampaian aspirasi kami tidak akan memberikan surat tanda terima terkait itu,” ujar Irjen Pol Gatot, di Jakarta, Senin (14/10/2019).

Masih kata Kapolda Metro Jaya Gatot itu berlaku mulai besok.

Dirinya juga menghimbau warga agar turut menjaga keamanan dan ketertiban sebab banyak tamu undangan negara asing saat pelantikan nanti.

“Ya ini bertujuan agar situasi tetap kondusif, aman dan terkendali,” ungkapnya.

Sementara Pangdam Jaya Mayjen TNI Eko Margiono menambahkan kegiatan unjuk rasa yang tidak mendapat izin dinyatakan ilegal.

“Sesuai dengan instruksi kepada pihak Polda dan Kodam Jaya untuk tanggal 20 Oktober pemberitahuan unjuk rasa tidak akan diproses, namun kalau ada unjuk rasa itu bahasanya tidak resmi atau ilegal,” kata Mayjen TNI Eko.

Personel gabungan TNI-Polri bakal menerjunkan 30 ribu pasukan guna mengamankan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden RI.
(Tim)

Polda Metro Jaya Mulai Besok Tak Akan Terima Izin Aksi Unras

Foto: Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Gatot Eddy Pramono dan Pangdam Jaya Mayjen TNI Eko Margiono

dutainfo.com-Jakarta: KaPolda Metro Jaya Irjen Pol Gatot Eddy Pramono mengatakan dengan tegas tidak akan menerima atau memproses surat pemberitahuan aksi unjuk rasa selama tanggal 15 sampai 20 Oktober 2019, karena ini dalam rangka pengamanan jalannya pelantikan Presiden dan Wakil Presiden RI 2019-2024.

“Ya kami beritahukan bahwa apabila ada yang menyampaikan surat pemberitahuan tentang akan dilaksanakan penyampaian aspirasi kami tidak akan memberikan surat tanda terima terkait itu,” ujar Irjen Pol Gatot, di Jakarta, Senin (14/10/2019).

Masih kata Kapolda Metro Jaya Gatot itu berlaku mulai besok.

Dirinya juga menghimbau warga agar turut menjaga keamanan dan ketertiban sebab banyak tamu undangan negara asing saat pelantikan nanti.

“Ya ini bertujuan agar situasi tetap kondusif, aman dan terkendali,” ungkapnya.

Sementara Pangdam Jaya Mayjen TNI Eko Margiono menambahkan kegiatan unjuk rasa yang tidak mendapat izin dinyatakan ilegal.

“Sesuai dengan instruksi kepada pihak Polda dan Kodam Jaya untuk tanggal 20 Oktober pemberitahuan unjuk rasa tidak akan diproses, namun kalau ada unjuk rasa itu bahasanya tidak resmi atau ilegal,” kata Mayjen TNI Eko.

Personel gabungan TNI-Polri bakal menerjunkan 30 ribu pasukan guna mengamankan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden RI.
(Tim)

Polisi Amankan Dua Pengedar Narkoba Di Tambora Jakarta Barat

Foto: Barang bukti sabu saat diamankan Polsek Tambora Jakbar

dutainfo.com-Jakarta: Unit reserse narkoba Polsek Tambora, Polres Jakarta Barat, berhasil mengamankan dua orang pengedar narkoba, H (25), dan FE (31) pada Selasa (9/10/2019).

“Ya benar anngota berhasil mengamankan dua orang pengedar narkoba jenis sabu,” ujar Kapolsek Tambora Kompol Iver Son Manossoh, Kamis (10/10/2019).

Masih kata Kompol Iver Son, kedua tersangka diamankan di kawasan Pekojan, Tambora, Jakarta Barat dan Penjaringan Jakarta Utara.

Penangkapan tersangka ini berkat laporan warga bahwa di rumah kost wilayah RW 12 Pekojan sering dijadikan tempat transaksi dan penggunaan narkoba.

Mendapat informasi anggota yang dipimpin Panit Narkoba Iptu Yugo Pambudi melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka H (25).

Dari tangan H anggota berhasil mengamankan 4 paket sabu yang disimpan dalam kotak permen pagoda pastiles.

Kepada petugas H mengakui mendapatkan barang haram itu dari FE (31) di Pejagalan, Jakarta Utara.

“Anggota bergerak cepat dan berhasil mengamankan FE berserta barang bukti sabu seberat 7,18 gram,” ungkap Iver Son.

Sementara Kanit Reskrim Polsek Tambora AKP Supriyatin menambahkan dari para tersangka kami sita 7,74 gram sabu yang dimiliki dua tersangka dan satu timbangan elektronik.

Hingga saat ini kedua tersangka bersama barang bukti kita amankan di Mapolsek Tambora Jakarta Barat guna prose hukum lanjutan, tutup Supriyatin.
(Elw/Hdr)