Jaksa Agung Dan Menkopolhukam Sepakat Setujui Pembubaran TP4

dutainfo.com-Jakarta: Jaksa Agung ST Burhanuddin menerima kunjungan kerja Menkopolhukam Mahfud MD, di Kejaksaan Agung RI, pertemuan kedua pejabat negara itu membahas pembubaran program TP4D dan TP4P.

“Kalau satu hal yang agak substansi, tadi ada kesepakatan bahwa TP4P dan TP4D akan segera dibubarkan. TP4 itu artinya tim pengawalan dan pengamanan pembangunan dan pemerintahan,” ujar Menkopolhukam Mahfud MD, pada awak media, Rabu (20/11/2019).

Masih kata Mahfud program ini sudah tak ada mudaratnya di Kejaksaan Agung, sebab program ini tak difungsikan sebagaimana mestinya.

“TP4 ini dibentuk agar mendampingi para pemerintah daerah membuat program-program agar tidak terlibat dalam korupsi, agar bersih, tetapi kemudian dalam perkembangannya ada keluhan juga dijadikan alat oleh oknum tertentu misalnya dibuat mengambil keuntungan,” ungkap Mahfud.

Maka dari itu keberadaan TP4 lebih baik dibubarkan, pembubaran ini menurut Mahfud tidaklah menyalahi hukum, sebab fungsi pendampingan tidak harus struktural dalam bentuk TP4, namun bisa berdasarkan kasus konflik. (Tim)

Ini Kata Kejagung Terkait Ledakan Di Kejari Parepare

Foto: Kapuspenkum Kejagung RI Mukri

dutainfo.com-Jakarta: Terkait ledakan di Kejari Parepare, Sulwesi Selatan, Kejaksaan Agung mengatakan ledakan berasal dari barang bukti sitaan berupa bom ikan, yang dibakar di pembakaran sampah oleh petugas kebersihan Kejari Parepare.

“Ya, jadi ada cleaning servis yang bakar sampah di bak sampah itu kebetulan jadi tempat lokasi pemusnahan barang bukti bom ikan, lantas saat dibakar sampah, rupanya kena barang bukti itu,” ujar Kapuspenkum Kejagung Mukri, Selasa (19/11/2019).

Masih kata Mukri, tak ada korban jiwa atas peristiwa itu, namun ledakan keras saja membuat warga geger. “Jadi tak ada korban jiwa,” ungkap Mukri.

Sebelumnya diketahui terjadi ledakan di Kantor Kejaksaan Negeri Parepare, Sulawesi Selatan. (Tim)

Gegara Ngobrol Saat Kapolri Memberikan Arahan Kapolres Dicopot

Foto: Kapolres Kampar Riau AKBP Asep Darmawan (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Kapolres Kampar AKBP Asep dicopot jabatanya gegara Ngobrol saat Kapolri Jenderal Idham Azis memberika arahan saat HUT Brimob di Depok Jawa Barat.
“Ya ada mutasi, Kapolres Kampar saat ini ditempatkan di Yanma untuk diperiksa,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol M Iqbal, Selasa (19/11/2019).

Pencopotan jabatan Kapolres Kampar AKBP Asep tertuang dalam surat telegram nomor ST/3094/XI/KEP/2019), Surat tersebut ditandatangani Asisten SDM Mabes Polri Irjen Pol Eko Indra Heri.

Sebelumnya diketahui Kapolres Kampar AKBP Asep baru dua bulan menjabat pada pertengahan September 2019, jabatan Kapolres Kampar Riau diserahterimakan pada AKBP Muh Kholid.
(Tim)

Polsek Tambora Ringkus Bandar Sabu Di Rumahnya

dutainfo.com-Jakarta: Bandar narkoba jenis sabu diringkus Polsek Tambora Jakarta Barat di rumahnya, Jalan Tanah Sereal, Tambora Jakarta Barat, sebanyak 24 paket sabu juga berhasil diamankan petugas.

“Ya benar dari tangan tersangka kita amankan 24 paket klip kecil sabu, handphone, dan uang Rp 400 ribu,” ujar Kapolsek Tambora Kompol Iver Son Manossoh, (18/11/2019).

Masih kata Kompol Iver Son, pengungkapan ini hasil pengembangan dari tersangka sebelumnya.

Hasilnya anggota kami berhasil mengamankan IF (22) dan menyita sabu sebanyak 24 paket.

Selanjutnya setelah dilakukan pemeriksaan terhadap IF, dirinya mengakui mendapat narkoba itu dari saudaranya bernama Rahmayati alias Nyai (DPO).

Anggota masih melakukan pengejaran terhadap DPO Rahmayati.
(Tim)

Jaksa Agung Minta Kajari Depok Luruskan Pernyataan Terkait Aset First Travel

dutainfo.com-Jakarta: Terkait lelang aset First Travel, Jaksa Agung minta kepada Kajari Depok Yudi Triadi meluruskan pernyataannya.

Kepala Kejaksaan Negeri Depok Yudi Triadi mengatakan akan melelang aset terpidana Andika dan Anniesa terkait kasus penipuan Jamaah Umroh, hal tersebut menurutnya sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Namun Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin telah memerintahkan Kajari Depok Yudi agar meluruskan pernyataannya, sebab pihak Kejaksaan masih mengupayakan agar putusan supaya aset First Travel dikembalikan pada para korbanya.

“Ini akan dipelajari dan kalau memang itu salah saya akan minta beliau meluruskan dan mempertanggungjawabkan,” ujar Sanitiar Burhanuddin, pada awak media, Senin (18/11/2019).

Masih kata Jaksa Agung dirinya memastikan bahwa barang bukti itu tidak akan berkurang, harus sesuai, kita harusnya berpendapat harusnya dikembalikan kepada para korban bukan untuk disita negara, ini menjadi masalah, eksekusi kita kesulitan.

Seperti diketahui sebelumnya Mahkamah Agung lewat kasasi memutuskan agar seluruh aset First Travel diserahkan pada negara bukan ke para korban.

Sementara Kapuspenkum Kejagung Mukri mengatakan pihak Kejaksaan Agung pastikan pengembalian uang jamaah masih diprioritaskan.

“Saat ini Kejari Depok sedang koordinasi terkait upaya hukum selanjutnya yang akan diambil jaksa,” ucap Mukri.

Kajari Depok Yudi Triadi sendiri sudah meluruskan pernyaatannya semula akan melelang aset First Travel, dan tak akan melakukan pelelangan aset yang masih digugat secara perdata.

“Kami akan mempending eksekusi terkait aset itu,” ungkapnya.
(Tim)