Polda Metro Jaya Ungkap Pembantu Yang Curi Uang Rp 4,2 M Di Jakbar

Foto: Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus

dutainfo.com-Jakarta: Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus pembantu yang mencuri uang majikan sebesar Rp 4,2 miliar, di Jakarta Barat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengungkapkan awalnya pihak Polda Metro Jaya mendapat laporan dari korban pada 16 Januari 2020 terkait adanya pencurian di rumah korban kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Korban mengaku pelaku ada lima orang, tiga diantaranya bekerja sebagai pembantu, Sopir dan pengurus pemeliharaan di rumah korban (pelapor).

“Ya Kejadian pada 31 Desember 2019 saat malam pergantian tahun dirumah korban, untuk pelaku yang kita amankan ada lima orang, tiga diantaranya pekerja di rumah korban, sedangkan dua pelaku lainya dari luar,” ujar Kombes Yusri pada awak media, Selasa (4/2/2020).

Masih kata Kombes Yusri, saat kejadian korban tidak berada di rumah, namun hanya tiga pelaku berinisial TOM (36), YUL (66), WIS (27).

Dari pengakuan tersangka sudah merencanakan aksinya sejak akhir Desember lalu baru dilaksanakan pada pergantian malam tahun baru.

Sedangkan dua tersangka lainnya berinisial PAR (45), dan SUA (27), datang ke rumah korban dan membantu aksi kejahatan tersebut.

“Para tersangka ini berhasil mengambil tiga koper berisi uang Rp 4,2 miliar yang berada dikamar korban,” kata Yusri.

Selanjutnya koper tersebut disimpan dirumah tersangka SUA di Cilengsi dan uang hasil kejahatan dibagikan pada tanggal 2 Januari 2020.

Pelaku utama atau otak dari pencurian ini adalah tersangka YUL, mereka mengetahui korban punya uang tunai banyak.

Pembagian uang yang mendapat terbesar adalah YUL dia menerima RP 2,4 miliar, SUA Rp 900 juta, TOM Rp 480 juta, PAR Rp 580 juta, dan yang terakhir WIS, jelas Yusri.

Korban menyimpan uang cash Rp 4,2 miliar dirumahnya adalah untuk menggaji karyawannya.

Kini kelima tersangka harus mendekam di sel Mapolda Metro Jaya dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
(Tim)

Polres Jakbar Dan Polsek Tanjung Duren Olah TKP Kasus Rampok Bersenpi


dutainfo.com-Jakarta: Petugas gabungan Polres Jakarta Barat dan Polsek Tanjung Duren, melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di lokasi dugaan perampokan di Jelambar Jakarta Barat.

Olah TKP dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya Khadafi, Senin (3/2/2020).

Dalam keterangannya Kompol Arsya mengatakan berdasarkan keterangan saksi yang bekerja sebagai asisten rumah tangga di rumah korban, melihat seorang pria melintas didepan rumah dengan memegang senjata api ditangan kanan, kemudian dimasukan lagi kedalam celana selanjutnya mengambil motor milik korban Honda Beat warna putih B4502 BKN yang posisinya terparkir didalam pagar rumah, saksi yang melihat kejadian langsung melapor kepada korban.

“Atas kejadian ini korban Hendri Sujiatmoko menderita kerugian Rp 7.000.000 dan melaporkan ke Polres Jakarta Barat,” ujar Kompol Arsya.
Masih kata Arsya, kejadian itu pada Kamis (9/1/2020) pukul 10.00 WIB di Jalan Latumenten II Komplek Perdas No 15 RT 13/11 Jelambar Grogol Petamburan, Jakarta Barat, dan pelaku berhasil membawa kabur motor korban.

“Kami akan terus menyelidiki kasus ini dan segera menangkap pelakunya yang cukup meresahkan warga,” ungkapnya.

Hal yang sama dikatakan Kanit Krimum Polres Jakarta Barat Iptu Dimitri Mahendra, selain itu pihaknya juga tengah mengumpulkan bukti dan keterangan saksi serta hasil olah TKP.
“Sementara barang bukti yang kami amankan satu lembar STNK beserta kunci kontak dan rekaman CCTV,” tutupnya.
(Hdr/elw)

Kapolsek Kebon Jeruk: Citra Bhayangkara adalah garda terdepan

Foto: Kapolsek Kebon Jeruk Jakbar Kompol R Sigit Kumono saat gelar apel Cipta Kondusif

dutainfo.com-Jakarta: KaPolsek Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Kompol R Sigit Kumono, pimpin apel Cipta Kondusif bersama 15 personel Polsek Kebon Jeruk, dan 60 personel Citra Bhayangkara sektor Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Sabtu (1/2/2020) malam.

Pada kesempatan apel itu Kapolsek Kompol Sigit mengatakan agar selesai apel untuk jajaran Citra Bhayangkara melaksanakan giat pemantuan diwilayah kelurahan masing-masing dan menyesuaikan dengan kerawanan wilayah.

“Antisipasi tawuran warga, curat, curas, dan geng motor,” ungkap Kompol Sigit.
Segera laporkan setiap kejadian yang mencurigakan didalam pemantauan wilayahnya.

“Citra Bhayangkara adalah garda terdepan Polsek Kebon Jeruk didalam pemantauan giat wilayah, tetap semangat jaga kekompakan, keselamatan dan kesehatan pribadi,” ujarnya. (Chand/Hdr)

Bareskrim Polri Limpahkan Berkas Tahap Dua Kasus Kondensat Ke Kejaksaan

Foto: Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo (Ist)

dutainfo.com-Jakarta: Terkait perkara kasus kondensat, penyidik Bareskrim Mabes Polri melimpahkan berkas perkara tahap dua berupa barang bukti dan tersangka, ke Kejaksaan Agung RI.

“Ya benar, beberapa hari ini kami sepakat melimpahkan tahap dua untuk dua tersangka dan satu tersangka lagi nanti akan diproses dengan peradilan in absentia,” ujar Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo, pada awak media, Kamis (30/1/2020).

Sebelumnya diketahui dalam kasus ini penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan tiga orang tersangka yakni mantan Deputi Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono, mantan Kepala BP Migas Raden Priyono dan mantan Dirut PT TPPI Honggo Wendratno.

Awal kasus ini bermula saat penunjukan langsung BP Migas terhadap PT TPPI pada Bulan Oktober 2008, terkait penjualan kondensat dalam kurun waktu 2009 hingga 2010.

Nah penunjukan langsung inilah yang menyalahi peraturan BP Migas Nomor KPTS-20/BP00000/2003-50 tentang Pedoman Tata Kerja Penunjukan Penjual Minyak Mentah/Kondensat Bagian Negara dan Keputusan Kepala BP Migas Nomor KPTS-24/BP00000/2003-S0 tentang Pembentukan Tim Penunjukan Penjualan Minyak Mentah Bagian Negara.

Dalam hal ini Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) menaksir kerugian negara dalam penjualan kondensat hingga US$ 2,716 miliar yang melibatkan pejabat SKK Migas Kementerian ESDM dan PT TPPI, seperti dikutip Tempo.co.

Hingga kin keberadaan tersangka Honggo Wendratmo belum juga diketahui, namun dia akan diadili secara in absentia. (tim)

Terkait Kasus Jiwasraya Penyidik Kejagung Sita Dokumen

dutainfo.com-Jakarta: Sejumlah alat bukti disita penyidik Kejaksaan Agung setelah melakukan penggeledahan ditiga kantor perusahaan terkait kasus PT Jiwasraya.

“Ya benar alat bukti berupa surat dan dokumen-dokumen, kami ingin memastikan berapa sebetulnya transaksi saham di setiap sekuritas yang berkaitan dengan investasi saham Jiwasraya,” ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, Febrie Adriansyah, pada awak media, Kamis (30/1/2020).

Masih kata Febrie, bukti-bukti itu nantinya akan kita serahkan pada Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), guna diaudit transaksi keuangan.

Sebelumya diberitakan pihak penyidik Kejaksaan Agung telah menggeledah tiga perusahaan sekuritas pada, Senin Malam (27/1/2020).

Ketiga perusahaan itu yakni PT Lotus Andalan Sekuritas sebelumnya bernama PT Lautan Dana Sekuritas, PT Mirae Sekuritas sebelumnya bernama PT Daewoo Sekuritas dan PT Cipta Dana Sekuritas.

Selain itu juga penyidik Kejagung telah menetapkan 5 orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi PT Jiwasraya.
(Tim)