Reskrim Polsek Tambora Bekuk Pembunuh Yang Positif Narkoba

Foto: Pelaku penusukan hingga korban meninggal dunia, saat diamankan polsek Tambora Jakbar

dutainfo.com-Jakarta: Pelaku penusukan yang mengakibatkan seorang korban meninggal dunia diketahui bernama Ruly Setiohadi als Abi warga Jalan Pekapuran 2 RT 9/06 Tanah Sereal, Tambora Jakarta Barat berhasil dibekuk Reskrim Polsek Tambora Jakarta Barat.

Awal kejadian pembunuhan itu saat pelaku yang berinisial SH als UK (24), kepergok saat melakukan pencurian sebuah HP milik korban yang saat itu tengah dicas dibelakang pintu rumah korban pada Rabu (28/10/2020) sekitar pukul 03.30 WIB.

“Ya benar anggota reskrim Polsek Tambora telah melakukan penangkapan pelaku atas kejadian tersebut,” ujar Kapolsek Tambora, Kompol M Faruk Rozi, Jumat (30/10/2020).

Masih kata Kompol Faruk, pihaknya berhasil menangkap pelaku kurang dari 1 jam setelah adanya laporan atas pembunuhan tersebut serta mencocokan data base para pelaku.

Saat kejadian saksi pelapor terbangun karena mendengar adanya suara jendela terbuka.

Ketika dilihat ternyata seorang laki-laki yang tidak dikenal menggunakan kaos biru tua dan menggunakan topi warna coklat sedang berusaha mengambil HP yang dicas dibelakang pintu dengan menggunakan gagang sapu.

Melihat hal tersebut saksi pelapor langsung berteriak “Maling Maling” yang membangunkan korban yang merupakan suami pelapor yang bernama Rully Setiohadi.

Mendengar teriakan dari istri korban langsung keluar mengejar pelaku yang berlari ke lantai 1 yang merupakan tempat kos kosan milik korban.

Setelah itu saksi lainya Sigit Amruloh disusul Samsudin ikut naik keatas menyusul korban sempat terjadi dorong dorongan pintu kamar gudang antara korban dan pelaku saat pelaku berusaha menangkap, kemudian pelaku menikam tubuh korban yang mengenai rusuk bagian kiri dan tidak lama pelaku kabur dengan turun dan berlari meninggalkan tempat kejadian.

Melihat korban tersungkur dan tengkurap dilantai saksi pelapor selanjutnya membawa korban ke Puskesmas Tambora, Jakarta Barat, namun nyawa korban tidak selamat dan meninggal dunia,” ungkap Faruk.

Sementara Kanit Reskrim Polsek Tambora AKP Suparmin menambahkan setelah pihaknya mendapat laporan, kemudian saya bersama anggota bergerak mendatangi tempat kejadian perkara dan mencari bukti-bukti serta informasi disekitar TKP.

Selanjutnya setelah mengumpulkan barang bukti dan keterangan, pelaku diketahui berinisial SH als UK, yang mana pelaku berhasil kami amankan di kediaman pelaku yang tak jauh dari rumah korban di Jalan Tanah Sereal, Tambora, Jakarta Barat.

“Dari hasil penyelidikan terhadap pelaku bahwa pelaku adalah seorang residivis atas berbagai kasus,” kata AKP Suparmin.

Selain itu lanjut Suparmin berdasarkan hasil pemeriksaan urine pelaku positif mengandung amphetamin dan metamphetamin.

Hingga kini pelaku dan barang bukti masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek Tambora.
(Elw/Hdr)

Ops Yustisi Gabungan TNI-Polri Di Tambora, 15 Pelanggar Prokes Ditindak Petugas

dutainfo.com-Jakarta: Personel gabungan TNI-Polri, dan Satpol PP Tambora, Jakarta Barat, terus mensosialisasikan pencegahan Virus Covid-19.

Upaya Sosialisasi pencegahan Covid-19 dilakukan di Kalibesar Barat Raya, Roa Malaka, Tambora, Jakarta Barat, yang dipimpin Kapolsubsektor Jembatan Besi Ipda Poegoeh didampingi Pengawas PSBB Tambora.

Berdasarkan pemantauan petugas gabungan berjumlah 33 personel, berhasil menjaring 15 pelanggar protokol kesehatan yang tidak menggunakan masker.

“Ya tadi pagi petugas gabungan Tambora menggelar operasi yustisi di sekitar Jalan Kalibesar,” ujar Kapolsek Tambora Kompol M Faruk Rozi, Kamis (29/10/2020).

Masih kata Faruk, sebanyak 15 pelanggar terjaring dalam operasi tersebut lantaran tidak mematuhi protokol kesehatan salah satunya tidak menggunakan masker.

“Dari 15 pelanggar itu, sebanyak 12 pelanggar dikenakan sanksi sosial berupa menyapu fasilitas umum, sedangkan 3 pelanggar dikenakan sanksi administarasi dengan jumlah total Rp 500 ribu,” ungkapnya.

Masih dikatakannya, pelaksanaan edukasi dan pendisiplinan masyarakat menggunakan masker dilakukan Tiga Pilar Tambora dengan sasaran masyarakat tidak menggunakan masker dengan cara-cara yang sopan dan santun kepada masyarakat.

“Kita semua berharap masyarakat selalu mematuhi protokol kesehatan guna mengantisipasi penyebaran pandemi Covid-19 dengan mematuhi kebijakan pemerintah dengan mengikuti tatanan adaptasi kebiasaan baru dengan 3M yakni memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak,” tutupnya.
(Elw/Hdr)

Penyidik Bareskrim Polri Akan Panggil Pejabat Kejagung Tersangka Kebakaran Gedung Kejagung

Foto: Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono (Ist)

dutainfo.com-Jakarta: Penyidik Bareskrim Polri, telah menjadwalkan ulang pemanggilan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Kejaksaan Agung NH yang telah ditetapkan sebagai tersangka kebakaran gedung Kejaksaan Agung, rencananya pemanggilan oleh penyidik akan dijadwalkan pada Senin depan.

“Ya satu tersangka lain, PPK dari Kejagung saudara NH akan dilakukan pemanggilan ulang pada tanggal 2 November 2020 yang akan datang,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono, kepada awak media, Rabu (28/10/2020).

Sebelumnya NH dipanggil penyidik pada Selasa (27/10) namun yang bersangkutan tidak hadir karena sakit.

“Dari delapan tersangka yang dipanggil untuk menjalani pemeriksaan, hanya tujuh orang tersangka yang hadir,” ungkap Awi.

Ketujuh tersangka bersikap koperatif saat menjalani pemeriksaan sehingga penyidik tidak melakukan penahanan, sambung Brigjen Pol Awi.

Seperti diberitakan sebelumnya pihak penyidik Bareskrim polri telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka kebakaran gedung utama Kejagung, yakni T, H, S, K, dan IS yang berprofesi sebagai kuli bangunan, Serta UAM mandor, sedangkan dua tersangka lainya yakni Dirut PT APM berinisial R dan PPK Kejagung NH.
(Tim)

Ini Kata Jampidsus Kejagung Saat Rakornis

dutainfo.com-Jakarta: Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Agung RI, Ali Mukartono, menggelar rapat koordinasi teknis bersama jajarannya se Indonesia, pada, Selasa (27/10/2020).

Dalam kesempatan itu Jampidsus, Ali Mukartono, meminta kinerja ditingkatkan salah satunya perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU), di Kejaksaan seluruh Indonesia.

“Saya minta ada peningkatan kinerja, misalnya yang menerapkan TPPU kok hanya Kejagung, saya minta daerah juga begitu kalau alat buktinya cukup jangan Kejagung saja,” ujar Ali Mukartono, Selasa (27/10).

Masih kata Ali Mukartono, selama ini kasus TPPU ditangani pihak Kejagung, sehingga Indonesia kerap dianggap tak ramah TPPU.

“Maka dari itu saya meminta kepada seluruh kejaksaan di Indonesia agar berani mempersangkakan pasal TPPU, namun apabila penyidik mengantongi alat bukti yang cukup,” ungkapnya.

Agar kita dianggap ramah mari kita angkat kalau memang alat bukti cukup, jadi kita sarankan sama daerah termasuk peningkatan terhadap korporasi jangan hanya Kejagung harus serentak.

“Namun tidak dipaksakan kalau memang cukup bukti kita naikkan, guna meningkatkan kinerja daerah,” tegasnya.

Selain itu Jampidsus juga berharap agar seluruh jajarannya dapat terus meningkatkan kinerjanya.

Kalau untuk kasus korupsi oke lah, sambung Ali, kalau yang TPPU seperti hal baru itu perlu ditingkatkan kemampuan, koorporasi apalagi peningkatan kemampuan.

Dirinya pun mengaku menemukan beberapa kendala yang didapatkan pada Kejaksaan di Daerah, mulai dari kemampuan hingga sumber daya manusia.

Ali Mukartono juga menjelaskan sejumlah hal telah dilakukan dalam mengatasi kasus yang mangkrak salah satunya dengan melimpahkan kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri maupun Kejaksaan Tinggi yang ada di daerah.

“Mana yang mangkrak satu-satu diselesaikan kami kirim ke daerah, salah satu solusi guna memberdayakan di daerah,” tutupnya. (Tim)

Polres Jakbar Tangkap Pembunuh WN Ghana

Foto: Pelaku pembunuhan WN Ghana saat diamankan Polres Jakbar

dutainfo.com-Jakarta: Polres Jakarta Barat, berhasil menangkap pelaku pembunuhan WN Ghana, OMA (24), alias F pelaku yang juga WN Ghana, SK (22), diamankan di kawasan Tanjung Duren, Jakarta Barat.

“Benar telah diamankan petugas kami dari Satreskrim Polres Jakarta Barat berhasil menangkap pelaku kurang dari 2X24 jam,” ujar Kapolres Jakarta Barat Kombes Audie S Latuheru, kepada awak media, Selasa (27/10/2020).

Masih kata Kombes Audie, saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polres Jakarta Barat.

Pelaku SK diketahui membunuh temanya sendiri inisial OMA di Apartemen kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat pada Sabtu (24/10) sore.

Sementara Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat, Kompol Teuku Arsya Khadafi, menambahkan pelaku sempat melarikan diri usai melakukan pembunuhan temannya sendiri itu, pelaku melarikan diri ke Kawasan Tanjung Duren, Jakarta Barat.

“Tim gabungan berhasil melakukan pencarian, diketahui pelaku bersembunyi di rumah temanya di kawasan Tanjung Duren, Jakarta Barat,” ungkap Arsya.

Didalam pelarianya pelaku ini sempat menyamarkan identitasnya dengan cara mencukur habis rambutnya.

Hingga kini pelaku masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Jakarta Barat, guna mempertanggungjawabkan perbuatanya.
(Hdr/elw)