Jaksa Agung RI Mutasi Pejabat Kejaksaan

Foto: Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin, memutasi sejumlah pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung. Mutasi ini tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung Nomor 250 Tahun 2020 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dalam jabatan Struktural di lingkungan Kejagung RI.

Terdapat beberapa nama pejabat di Kejaksaan Agung RI yang mendapat promosi jabatan diantaranya, Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri, Aditya Warman sebelumnya menjabat Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Kejagung, menjadi Sekretaris Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejagung RI.

“Guna kepentingan dinas, perlu segera memberhentikan para pegawai negeri sipil yang namanya tersebut pada kolom 3 lampiran keputusan ini,” ungkap Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam surat yang ditandatangani, Jumat (4/12/2020).

Selain nama-nama pejabat diatas ada pula nama Chaerul Amir yang sebelumnya menjabat Inspektur IV pada Jamwas Kejagung, dimutasi sebagai Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejagung RI.

Untuk jabatan Kapuspenkum Kejagung yang semula dijabat Hari Setiyono akan dijabat Leonard Eben Simanjuntak yang sebelumnya menjabat Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat, untuk jabatan Kajati Sulawesi Tenggara akan dijabat Sarjono Turin yang sebelumnya menjabat Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi DKI, Jakarta.

Selanjutnya Hermon Dekristo yang semula menjabat Koordinator Pada Jaksa Agung Muda Intelijen dipercaya menjabat Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Jaya Kesuma mendapat promosi sebagai Sekretaris Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Republik Indonesia, semula menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat.

Rencana pelantikan Selasa Tanggal 8 Desember 2020, namun untuk kepastian kita tunggu saja saat pelantikan hal tersebut dikatakan Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono pada awak media, Sabtu (5/12/2020). (Tim)

Kapolres Jakbar Dan Dandim 0503/JB Lounching Tim Pemburu Pelanggar Protkes Covid-19

Foto: Kapolres Jakbar Kombes Audie S Latuheru, Dan Dandim 0503/JB Kolonel Inf Dadang Ismail Marzuki, saat Lounching Tim Pemburu Covid-19.

dutainfo.com-Jakarta: Polres Jakarta Barat melounching Tim Pemburu pelanggar protokol kesehatan Covid-19 bersama Polda Metro Jaya secara virtual di halaman Polres Jakarta Barat, Jumat (4/12/2020).

Kegiatan ini dihadiri oleh Kapolres Jakarta Barat, Kombes Audie S Latuheru, Dandim 0503/JB, Kolonel Inf Dadang Ismail Marzuki S.I.P, Dishub Jakarta Barat, dan Satpol PP Jakarta Barat.

Secara virtual Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran, mengatakan kegiatan ini dilakukan sebagai upaya menekan angka penyebaran virus Corona ke warga DKI, Jakarta, hingga saat ini Ibu Kota masih berada di Zona Merah.

“Polda Metro Jaya melakukan preventif strike dengan mengintrospeksi sedini mungkin setiap kegiatan masyarakat yang melakukan kerumunan dan tidak menerapkan protokol kesehatan,” ujarnya.

Tim Pemburu Covid-19 yang tergabung bersama unsur TNI dan Pemprov DKI ini akan memburu setiap orang atau warga yang dinyatakan terpapar, tak segan-segan, dengan pakaian lengkap APD akan langsung membawa orang positif Covid-19 ke rumah sakit.

“Ada laporan orang atau warga terpapar Covid-19, langsung kita datangi dan bawa ke RS Wisma Atlet, harus segera ditangani, engak main-main lagi,” tegas Fadil.

Menurut Kapolda Metro Jaya, setiap orang yang terpapar Covid-19 jelas berbahaya karena bisa menularkan kepada orang lain atau keluarganya sendiri, inilah yang akan segera kita cegah oleh Tim Pemburu Covid-19.

“Orang positif Covid-19 inikan bahaya, bahaya bagi keluarga dan orang lain bisa menular, harus langsung kita atasi, tidak ada banyak bicara langsung bawa ke Wisma Atlet,” ungkapnya.

Sementara Kapolres Jakarta Barat Kombes Audie S Latuheru mengatakan acara launching ini serentak diwilayah hukum Polda Metro Jaya, Tim Pemburu Pemburu Covid-19 ini dibuat bertujuan untuk menekan penyebaran Covid-19.

“Tim Pemburu Covid-19 ini dibentuk untuk memburu dan menindak tegas para pelanggar Protokol Kesehatan tanpa pandang bulu,” kata Audie.

Jadi Tim Pemburu Covid-19 dibentuk untuk memburu dan menindak tegas para pelanggar Protokol Kesehatan sepeti tidak menggunakan masker, tidak menjaga jarak, tidak menjaga kebersihan atau masyarakat yang mengadakan kegiatan yang berpotensi membuat kerumunan masyarakat.

“Selain itu Tim ini akan memburu orang yang sudah dinyatakan positif dan OTG yang dilakukan karantina terpusat jadi tidak ada lagi yang melakukan karantina mandiri dirumah.

Setelah itu kegiatan itu Tim Pemburu Covid-19 dilepas oleh Kapolres Jakarta Barat Kombes Audie dan Dandim 0503/JB, Kolonel Inf Dadang Ismail Marzuki, melaksanakan patroli gabungan di Jalan S Parman, Daan Mogot, Gajah Mada, dan Kota Tua, Jakarta Barat.
(Hdr/iyl)

Polres Jakbar Tangkap 8 Orang Positif Narkoba Di Diskotek Jakbar

Foto: ilustrasi (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Diskotek di Jalan Kali Besar Timur, Tambora, Jakarta Barat, kedapatan beroperasi di masa PSBB transisi DKI, Jakarta.
Saat dilakukan pengecekan oleh petugas gabungan, Polres Jakarta Barat, ditemukan 8 pengunjung positif narkoba.

“Saat kami melakukan pengecekan ke tempat hiburan guna memastikan protokol kesehatan, kami yang berfungsi narkoba, melakukan tes urine, ada yang positif, lalu kita amankan,” ujar Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat, Kompol Ronaldo Maradona Siregar, Kamis (3/12/2020).

Masih kata Kompol Ronaldo, kami amankan 8 orang yang positif narkoba.

Dalam kegiatan itu polisi melakukan tes urine kepada pengunjung diskotek dan mendapati 8 orang positif narkoba, namun tidak ditemukan barang bukti.

“Ada 8 orang pengunjung positif narkoba, namun tidak ditemukan barang bukti,” ungkapnya.

Ke delapan orang yang positif narkoba, dilakukan proses rehabilitasi.

“Kita rehabilitasi karena tidak ada barang bukti disitu, artinya kalau yang cek urinenya positif harus tetap kami amankan untuk dilakukan proses rehabilitasi,” tutup Ronaldo.
(Tim)

Intelijen Kejagung Bekuk Eks Kadis PU Bengkulu

dutainfo.com-Jakarta: Tim Intelijen Kejaksaan Agung RI, bekuk mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Kadis PU), Bengkulu Zulkarnain Muin, yang merupakan buronan kasus korupsi proyek penanggulangan bencana.

“Ya benar tim intelijen Kejagung RI, telah mengamankan DPO, tindak pidana korupsi permintaan Kejati Bengkulu dengan identitas Zulkarnain Muin,” ujar Jaksa Agung Muda Intelijen, Kejagung, Sunarta, kepada awak media, Selasa (1/12/2020).

Masih kata Sunarta, Zulkarnain diamankan di tim intelijen Kejagung, di apartemen bilangan Jakarta Barat, sekitar pukul 10.30 WIB, pada Selasa hari ini.

Jamintel Sunarta, mengatakan kerugian keuangan negara akibat kasus korupsi Zulkarnain mencapai Rp 4 miliar.

Berdasarkan keputusan Mahkamah Agung RI Nomor 1859 K/Pid.Sus/2014 tertanggal 21 Januari 2015, yang bersangkutan Zulkarnain Muin, telah dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus proyek penanggulangan bencana alam di Bengkulu.

“Jaksa Penuntut Umum Kejari Bengkulu menuntut Zulkarnain Muin, pidana penjara selama 5 tahun dan membayar denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan pada 22 Juni 2011,” ungkap Sunarta.

Selanjutnya putusan dibacakan pada 18 Juli 2011, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu menjatuhi hukuman kepada Zulkarnain berupa pidana penjara selama 3,5 tahun serta denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan.

Lantas pada 12 April 2017, Majelis Hakim Mahkamah Agung yang diketuai Artidjo Alkostar memperberat hukuman Zulkarnain Muin, menjadi 6,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.
(Tim)

Berkas Perkara Kebakaran Kejagung Dikembalikan Oleh Jaksa

Foto: (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Jaksa Penuntut Umum (JPU), pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI, telah mengembalikan berkas perkara lima orang tersangka kasus kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung RI kepada pihak Penyidik Bareskrim Polri.

“Ya benar berkas perkara lima orang itu yakni T, H, S, K dan IS dimana kelimanya sebagai tukang saat kebakaran gedung Kejagung,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Hari Setiyono, Jumat (27/11/2020).
Masih kata Hari, menurut jaksa peneliti, berkas perkara yang diserahkan penyidik masih memiliki beberapa kekurangan, baik syarat formil dan materil.

“Berkas dikembalikan ke penyidik Bareskrim dengan petunjuk-petunjuk yang harus dipenuhi,” ungkap Hari.

Namun sayangnya Hari, tidak merinci apa saja yang menjadi kekurangan dari berkas perkara itu.

Namun Hari, berharap agar berkas segera dilimpahkan kembali sesuai dengan petunjuk dari penuntut umum.

Sebelumnya diberitakan penyidik Bareskrim Polri, telah menetapkan 11 orang tersangka terkait kasus kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung.

Dari kesebelas tersangka itu ada seorang pegawai Kejaksaan Agung yang menjabat sebagai PPK Kejaksaan Agung RI.
(Tim)