Akhirnya Polisi Bekuk 5 Orang Perampok Yang Mengaku Petugas Kelurahan

dutainfo.com-Jakarta: Lima orang tersangka perampokan dengan modus petugas Kelurahan akhirnya dapat dibekuk Satuan Reskrim Polres Jakarta Barat, sebelumnya polisi membekuk seorang pelaku lainya yang ditangkap di Grogol Jakarta Barat, pada Rabu (25/11/2020) malam.
Kelima tersangka berinisial JF, FH, S, RH dan M.

Dari kelima tersangka, dua orang terpaksa diberikan tindakan tegas terukur karena saat akan ditangkap melawan petugas.

“Ya benar anggota Reskrim telah mengamankan kelima tersangka perampokan dan menamakan dirinya geng Pandawa,” ujar Kapolres Jakarta Barat, Kombes Audie S Latuheru, saat press conference melalui akun Instagram @polres_jakbar.

Masih kata Kombes Audie, mereka ini saat melakukan aksinya tidak selalu mengaku petugas Kelurahan, akan tetapi tergantung lihat situasi, kadang mengaku sebagai petugas PLN juga.

Sementara Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat, Kompol Teuku Arsya Khadafi, menambahkan, pengakuan para tersangka ini, sudah melancarkan aksinya di 24 tempat, namun untuk Jakarta Barat, mereka melakukan di 4 lokasi berbeda.

“Kami akan koordinasi dengan Polres lain karena 24 TKP yang diakui mereka hanya 4 di Jakarta Barat,” ungkap Arsya.

Para tersangka ini merupakan residivis yakni JF, FH dan M, bahkan ada yang baru keluar penjara.

“Mereka menamakan geng Pandawa dan sudah malang melintang dari tindak kejahatan ini,” kata Arsya.

Para pelaku ini juga tidak segan-segan melukai korbannya, karena setiap beraksi dibekali senjata tajam.

Untuk tersangka FH dan M terpaksa diberi tindakan tegas terukur karena saat akan ditangkap melawan petugas.

“Para tersangka ini ditangkap ditempat yang berbeda diantaranya di Grogol, Bekasi, Bogor, dan Jakarta Pusat,” ucap Kompol Arsya.
(Elw/Hdr)

Perampok Yang Mengaku sebagai Petugas Kelurahan Ditangkap Polres Jakbar

Foto: Polisi saat menangkap pelaku perampokan di Jakbar

dutainfo.com-Jakarta: Satu orang perampok yang viral di sosial media instagram mengaku sebagai petugas Kelurahan, di Jalan RR RT 06/04 Nomor 4 Cengkareng, Jakarta Barat, berhasil ditangkap Satuan Reserse Kriminal Umum Polres Jakarta Barat, Rabu (25/11/2020).

Pelaku berinisial JI ditangkap polisi saat bersembunyi di kawasan Grogol, Tanjung Duren, Jakarta Barat.

“Ya benar anggota telah menangkap terhadap salah satu pelaku perampokan tersebut,” ujar Kanit Krimum Polres Jakarta Barat, AKP Dimitri Mahendra, Rabu (25/11).

Masih kata Dimitri, saat ini kami masih melakukan pengembangan guna menangkap pelaku lainya.
“Kami masih melakukan pengejaran kepada pelaku lainya,” ungkapnya.
Jadi nanti kalau para pelaku sudah tertangkap semua baru kita konferensi pers.

Korban perampokan bernama Intje Al Tjhin Tjauw Liang mengaku, pelaku mengendarai sepeda motor sebanyak 3 unit, ada sekitar 5 orang dan mengaku sebagai petugas Kelurahan, datang kerumahnya dan merampok emas batangan seberat 10 gram dan uang Rp 7 juta.
(Chand/Hdr)

TNI-Polri Dan Kecamatan Tambora Jakbar Tertibkan 38 Pelanggar Protkes

Foto: TNI-Polri di Tambora Jakbar saat giat operasi yustisi

dutainfo.com-Jakarta: Dalam rangka mengoptimalkan pencegahan dan menurunkan penularan penyebaran Covid-19, Polsek Tambora bersama unsur tiga pilar melakukan operasi yustisi wilayah, Selasa (24/11/2020).

“Untuk hari ini kita tertibkan sebanyak 38 Pelanggar dengan rincian 37 orang kita berikan sanksi sosial dan 1 orang kita berikan sanksi administrasi,” ujar Kapolsek Tambora Kompol M Faruk Rozi.

Pelaksanaan edukasi dan pendisiplinan masyarakat menggunakan masker dilakukan bersama unsur TNI-Polri dan Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, dengan sasaran masyarakat yang tidak menggunakan masker dengan menggunakan cara yang sopan dan santun kepada masyarakat.

“Kegiatan operasi yustisi ini dilaksanakan dengan memberikan edukasi kepada masyarakat agar dapat bekerjasama dan ikut serta mengantisipasi penyebaran pandemi Covid-19 dengan mematuhi kebijakan pemerintah dengan mengikuti tatanan adaptasi kebiasaan baru dengan 3 M,” ungkapnya.

Upaya ini akan kami lakukan bersama 3 pilar secara continue artinya kegiatan ini akan kami lakukan berkelanjutan agar masyarakat benar dapat sadar akan pentingnya protokol kesehatan.
(Elw/Hdr)

Markas Kodam Jaya Dipenuhi Karangan Bunga

dutainfo.com-Jakarta: Ada pemandangan yang berbeda saat melewati Markas Kodam Jaya Jalan Mayjen Sutoyo, Jakarta Timur, ratusan karangan bunga terpajang berderet dari mulai halaman depan Markas Kodam Jaya hingga memasuki pekarangan lapangan upacara Makodam Jaya.

Karangan bunga dari warga Jakarta untuk Pangdam Jaya dan mendukung Kodam Jaya itu banyak bertuliskan diantaranya Bravo TNI, Dahsyat TNI, dan Kami Mendukung TNI.

Seperti diketahui sebelumnya aksi tegas Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman, yang memerintahkan personel nya untuk mencopot baliho Habib Rizieq di Petamburan, Jakarta Pusat, rupanya mendapat simpatis dan dukungan dari masyarakat Jakarta.

Warga DKI, Jakarta beramai-ramai mengirimkan karangan bunga ke Markas Kodam Jaya di Jalan Mayjen Sutoyo, Jakarta Timur dari hari Sabtu lalu, hingga Senin (23/11/2020) masih terlihat banyaknya kiriman bunga dari warga ke Kodam Jaya, tanda simpatik dan dukungan terhadap Pangdam Jaya.

Sebelumnya Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman, dengan tegas mengatakan semua pihak atau orang di Negara Kesatuan Republik Indonesia harus taat hukum.

Ketegasan Pangdam Jaya itu dikatakan saat ramainya soal pencopotan baliho Habib Rizieq Shihab.

Menurut Pangdam Jaya pencopotan baliho yang dilakukan personelnya adalah merupakan perintahnya, kenapa sebab beberapa kali Satpol PP mencoba menurunkan baliho mendapat perlawanan dari masa FPI.

“Nah yang mengkritik itu tidak tahu perjalanan ceritanya gimanapenurunan baliho itu, Penurunan baliho itu sudah dua bulan lalu dilakukan Satpol PP, Polisi dan TNI,” tegas Mayjen Dudung.

Satpol PP ini kemudian dihadang oleh FPI lantas didemo disuruh pasang lagi, sambung Dudung.

“Masyarakat banyak yang mendukung TNI melakukan pencopotan baliho itu,” ungkapnya.

Yang kritik sedikit, yang dukung makin banyak, tutupnya.
(Tim)

Sengketa Lahan Di Semanan Jakbar, Majelis Hakim Perintahkan Para Tergugat Untuk Hadir

dutainfo.com-Jakarta: Sidang gugatan perdata ahli waris Nilam bin Idup di atas lahan setengah hektare lebih yang berlokasi di kawasan Semanan, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat ditunda dikarena pihak para tergugat dihadirkan banyak yang mangkir.

Berkaitan dengan ketidakhadiran para tergugat, maka sidang yang seharusnya di gelar pada Kamis,12 November 2020 di Pengadilan Negeri (PN), dijadwalkan kembali pada 3 Desember 2020 mendatang.

Majelis hakim memerintahkan panitera pengganti segera memanggil kembali para tergugat kecuali turut tergugat I,” ujar advokat Lintar Fauzi dari Kantor Hukum Madsanih Manong dan Rekan mewakili pihak penggugat.

Dalam perkara ini, turut tergugat I adalah Kanwil Pajak Jakarta Barat, Ditjen Pajak, Kementerian Keuangan. Hanya pihak tergugat I yang hadir di sidang kali ini.

“Sedangkan para tergugat lainnya tidak hadir tanpa keterangan diantaranya, pihak tergugat I perusahaan pengembang PT Catur Marga Utama,” ujar Lintar, seperti dikutip inapos.com.

Selain itu, ia menyebut pihak tergugat II adalah Kantor Notaris Nurhasanah. Kemudian tergugat III adalah Kantor Badan Pertanahan Jakarta Barat. Lalu pihak tergugat II, Lurah Semanan, dan yang terakhir, tergugat III adalah Camat Kalideres.

Salah satu materi gugatan ucap Lintar, adalah perubahan status hak milik (SHM) lahan berdasarkan Sertifikat No 1492/Semanan yang menjadi hak ahli waris yang entah bagaimana ternyata berubah menjadi Hak Guna Bangunan No 7970/Semanan yang diterbitkan oleh Kementerian Agraria pada 1997 dan berakhir pada 2034.

“Ahli waris menggugat perubahan status itu karena melanggar hak-haknya sebagai pemilik sah lahan,” ungkap Lintar.

Lintar juga menjelaskan, dari penelusuran para ahli waris, Notaris Nurhasanah menerbitkan Akta Jual Beli (AJB) pada 2014 yang mengalihkan lahan Nilam bin Idup ke PT Catur Marga Utama.

“Para ahli waris menguggat akta jual beli yang tak pernah dilakukan oleh para ahli waris pada 2014. Sedangkan Nilam bin Idup sudah meninggal pada 1998,” jelasnya.

Jadi, sambungnya, para ahli waris Nilam bin Idup mengajukan gugatan agar Pengadilan melindungi hak-haknya sebagai pemilik sah lahan seluas setengah hektare di Semanan, Kalideres, Jakarta Barat.

“Dalam materi gugatan sudah ditegaskan salah satu butir tuntutannya adalah agar Pengadilan menyatakan para penggugat sebagai ahli waris yang sah yang memiliki lahan tersebut,” kata Lintar.

Namun demikian Lintar Masih Akan Menunggu proses persidangan yang akan datang. (Tim)