Intelijen Kejaksaan Agung RI, Tangkap Jaksa Gadungan Di Bekasi

dutainfo.com-Jakarta: Jaksa gadungan ditangkap tim Intelijen Kejaksaan Agung RI, dalam aksinya jaksa gadungan itu mengaku sebagai jaksa pada Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung RI, dan melakukan penipuan serta pemerasan kepada masyarakat.

“Ya benar penangkapan jaksa gadungan berawal dari laporan pengaduan masyarakat atas nama Puguh Santoso yang melaporkan oknum mengaku sebagai jaksa bidang intelijen dan melakukan penipuan serta pemerasan,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Kamis (4/3/2021).

Masih kata Leonard, jaksa gadungan pelaku pemerasan dan penipuan yakni R Achmad Suryadinata yang berdomisili di Kalibata RT 003/001, Bantarjati Kota Bogor Utara.

Berdasarkan laporan masyarakat, tim intelijen Kejagung, bergerak cepat dan melakukan pelacakan, diwilayah Gunung Putri Bogor, dan DKI, Jakarta, akan tetapi pelaku selalu berpindah-pindah tempat.

“Pelaku dapat diamankan oleh Tim Intelijen Kejaksaan Agung, pada Kamis (3/3/2021), di daerah Bekasi, dan selanjutnya diserahkan ke Polda Metro Jaya guna proses hukum,” ungkap Leonard.

Dalam keterangannya, Kapuspenkum Kejagung, menambahkan, R Achmad Suryadinata memang mengaku sebagai jaksa bidang intelijen Kejagung, sejak tahun 2019, tujuannya adalah untuk meyakinkan para korban yang sedang mengalami permasalahan pertanahan.

“Dari tahun 2019 sampai 2021, R Achmad Suryadinata telah melakukan penipuan terhadap beberapa orang korban,” ujar Leonard.

Jaksa gadungan ini mengaku membantu permasalahan pertanahan dan mendapat keuntungan 10 persen dari hasil penjualan tanah atau penyelesaian pertanahan.

“Dia juga mengaku mendapat keuntungan dari Baitul Asrol sebesar Rp 40 juta dan dari Haryadi Rp 130 juta yang diterima untuk pengurusan tanah, namun untuk korban lainya dia mengaku tidak ingat lagi,” papar Leonard.

Masih kata Leonard, menurut pengakuan R Achmad Suryadinata, mendapatkan seragam kejaksaan dari Pasar Senen Jakarta.

Leonard, juga menghimbau kepada masyarakat agar tidak menggunakan atribut Kejaksaan, guna kepentingan pribadi serta menyalahgunakannya.(Tim)

Polisi Tangkap Robby Abbas Terkait Narkotika Di Hotel Palmerah

Foto: Robby Abbas (Ist)

dutainfo.com-Jakarta: Robby Abbas, ditangkap Polisi terkait kasus narkotika, Robby diamankan di salah satu Hotel di Palmerah, Jakarta Barat.

“Ya benar ditangkap di Hotel,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, kepada awak media, Kamis (4/3/2021).

Masih kata Yusri, Robby positif Methamphetamine dan Amphetamine.

Namun Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, belum merinci secara detail, penangkapan Robby Abbas.

“Besok ya kita gelar jumpa pers,” ungkapnya.

Robby Abbas sebelumya pernah ditangkap polisi karena kasus prostitusi artis, dia disebut-sebut sebagai Mucikari. (Tim)

Tiga Pilar Tamansari Jakbar, Gelar Ops Yustisi Dan Pembagian Masker Gratis

dutainfo.com-Jakarta: Tiga Pilar Tamansari Jakarta Barat, melaksanakan kegiatan operasi masker dan pembagian masker gratis PPKM Mikro di Jalan Mangga Besar IV RW 2 Tamansari, Jakarta Barat, Kamis (4/3/2021).

“Ya benar Tiga Pilar Tamansari, Jakarta Barat, melaksanakan operasi masker terhadap warga yang tidak memakai masker dan yang melintas dengan kendaraan tidak menggunakan masker,” ujar Kapolsek Tamansari AKBP Abdul Ghafur, Kamis (4/3).

Selain operasi yustisi masker, kami juga memberikan masker kepada masyarakat secara gratis, sambung Ghafur.

Operasi yustisi tertib masker dilaksanakan di Jalan Mangga Besar IV dan Jalan Kebahagian Krukut, Tamansari.

“Hasilnya sebanyak 6 pelanggar dikenakan sanksi sosial dan 1 pelanggar diberikan sanksi teguran,” ungkap Ghafur.

Kapolsek, berharap kedepannya masyarakat bisa terus mematuhi protokol kesehatan.

“Apalagi, dalam operasi ini juga masih didapati pelanggaran, walupun jumlah pelanggar sudah menurun,” tutupnya. (Hdr/Chand)

Tim Gabungan Intelijen Kejagung Dan Kejati DKI, Tangkap Buronan, Pembobol Dana Pensiun

dutainfo.com-Jakarta: Buronan pembobol dana pensiun PT Pertamina, Bety ditangkap Tim Intelijen gabungan Kejaksaan Agung RI, dan Kejaksaan Tinggi DKI, Jakarta.

Terpidana Bety, ditangkap tim gabungan di wilayah Kemang, Jakarta Selatan, dia merupakan Komisaris Utama PT Sinergi Millenium Sekuritas (eks PT Mellinial Danatama Sekuritas), yang terlibat dalam perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang, pembobolan dana pensiun PT Pertamina yang diduga merugikan keuangan negara Rp 1,4 triliun.

“Ya benar tim gabungan Kejaksaan Agung, dan Kejati DKI, mengamankan terpidana Bety yang merupakan Komisaris Utama PT Sinergi Millenium Sekuritas, yang terlibat perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang, pembobolan dana pensiun PT Pertamina,” ujar Kasipenkum Kejati DKI, Jakarta Ashari Syam, pada awak media, Rabu (3/3/2021).

Masih kata Ashari, terpidana diamankan tanpa perlawanan di Kemang 1D No 15B Gang Langgar, Kelurahan Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2496 K/Pid.Sus/2020 tertanggal 9 September 2020, Bety secara sah dinyatakan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, Ashari menyebut Bety melanggar Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 ayat 1 Undang-undang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Terpidana Bety dijatuhi hukuman pidana selama 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta, apabila tak dibayar, maka diganti dengan kurungan selama 6 bulan, Bety juga dijatuhi hukuman tambahan berupa pembayaran senilai Rp 700 juta.

“Terpidana Bety dijatuhi hukuman penjara 5 tahun, dan pidana denda Rp 200 juta, apabila tak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 6 bulan, selain pidana pokok, Bety juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti Rp 777.331.421, ungkapnya.

Terpidana Bety langsung dijebloskan ke Lapas Wanita Pondok Bambu, Jakarta Timur. (Tim)

Satreskrim Polres Jakbar Tangkap Penyebar Video Syur Mirip Artis GL

dutainfo.com-Jakarta: Satuan Reskrim Polres Jakarta Barat, akhirnya berhasil menangkap 2 pelaku penyebar video syur yang disebut mirip artis Gabriella Larasati, pelaku berinisial MSA mengaku mendapat video syur dari grup aplikasi Telegram.

“Dapat nemu di Telegram,” ungkap MSA, kepada Awak media, Senin (1/3/2021).

Masih kata MSA, tujuannya menyebar video itu adalah hanya sekedar mencari Followers untuk akun Twitter-nya.

“Bisa dijual akunya dan nambah followers,” ujarnya.

Selain MSA, polisi juga menangkap NK, pengakuan NK sama dengan MSA, dapat video itu dari grup Telegram.

“Ya dari grup Telegram,” kata NK.

NK telah meraup keuntungan senilai Rp 75 juta dari hasil menjual konten video tersebut selama 10 bulan.

Kedua tersangka ini dijerat UU Pornografi dan UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara.

Sementara Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo, mengatakan kedua tersangka melakukan aksinya melakukan aksinya dengan peran berbeda, untuk tersangka NK ini merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama.

“Untuk tersangka NK diamankan di Halimun Bandung Jawa Barat,” kata Kapolres Jakarta Barat.

Sedangkan MSA ditangkap di Tranggalek Jawa Timur bersembunyi di Hutan. (Hdr/Elw)