Intelijen Kejaksaan Agung RI, Tangkap Jaksa Gadungan Di Bekasi

dutainfo.com-Jakarta: Jaksa gadungan ditangkap tim Intelijen Kejaksaan Agung RI, dalam aksinya jaksa gadungan itu mengaku sebagai jaksa pada Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung RI, dan melakukan penipuan serta pemerasan kepada masyarakat.

“Ya benar penangkapan jaksa gadungan berawal dari laporan pengaduan masyarakat atas nama Puguh Santoso yang melaporkan oknum mengaku sebagai jaksa bidang intelijen dan melakukan penipuan serta pemerasan,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Kamis (4/3/2021).

Masih kata Leonard, jaksa gadungan pelaku pemerasan dan penipuan yakni R Achmad Suryadinata yang berdomisili di Kalibata RT 003/001, Bantarjati Kota Bogor Utara.

Berdasarkan laporan masyarakat, tim intelijen Kejagung, bergerak cepat dan melakukan pelacakan, diwilayah Gunung Putri Bogor, dan DKI, Jakarta, akan tetapi pelaku selalu berpindah-pindah tempat.

“Pelaku dapat diamankan oleh Tim Intelijen Kejaksaan Agung, pada Kamis (3/3/2021), di daerah Bekasi, dan selanjutnya diserahkan ke Polda Metro Jaya guna proses hukum,” ungkap Leonard.

Dalam keterangannya, Kapuspenkum Kejagung, menambahkan, R Achmad Suryadinata memang mengaku sebagai jaksa bidang intelijen Kejagung, sejak tahun 2019, tujuannya adalah untuk meyakinkan para korban yang sedang mengalami permasalahan pertanahan.

“Dari tahun 2019 sampai 2021, R Achmad Suryadinata telah melakukan penipuan terhadap beberapa orang korban,” ujar Leonard.

Jaksa gadungan ini mengaku membantu permasalahan pertanahan dan mendapat keuntungan 10 persen dari hasil penjualan tanah atau penyelesaian pertanahan.

“Dia juga mengaku mendapat keuntungan dari Baitul Asrol sebesar Rp 40 juta dan dari Haryadi Rp 130 juta yang diterima untuk pengurusan tanah, namun untuk korban lainya dia mengaku tidak ingat lagi,” papar Leonard.

Masih kata Leonard, menurut pengakuan R Achmad Suryadinata, mendapatkan seragam kejaksaan dari Pasar Senen Jakarta.

Leonard, juga menghimbau kepada masyarakat agar tidak menggunakan atribut Kejaksaan, guna kepentingan pribadi serta menyalahgunakannya.(Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.