Tersangka Korupsi RS Sitanala Di Tahan Oleh Kejari Kota Tangerang

dutainfo.com-Jakarta: Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, telah menetapkan status tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Jasa Cleaning Service pada Satuan Kerja RSK Dr Sitanala, Tangerang Provinsi Banten, dengan inisial NA yang merupakan anggota Pokja ULP RSP Sitanala, dan tersangka YY selaku penyedia jasa.

Sebelunya kedua tersangka ini menjalani pemeriksaan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang buktinya dari penyidik Tipikor Kejari Kota Tangerang kepada Penuntut Umum Tipikor Kejari Kota Tangerang.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang I Dewa Gede Wirajana SH,MH melalui Kasi Intelijen Kejari Kota Tangerang Bayu Probo S, SH, membenarkan hal tersebut.

“Ya benar tadi sekitar pukul 13.00 WIB di Kantor Kejari Kota Tangerang, telah dilakukan pemeriksaan dan penyerahan kedua tersangka serta barang buktinya oleh penyidik Tipikor Kejari Kota Tangerang,” ujar Bayu Probo, Senin (3/4/2021).

Dalam kesempatan yang sama Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang I Dewa Gede Wirajana SH, MH, mengungkapkan dirinya telah menunjuk Tim JPU yang dikoordinir Kasi Pidsus dan Kasubsi Penuntutan Pidsus Kejari Kota Tangerang, guna melakukan penuntutan terhadap kedua tersangka NA dan YY.

Untuk tersangka NA sudah dilakukan penahanan di Rutan Kelas 2B Pandegelang, sedangkan tersangka YY dilakukan penahanan kota dan wajib lapor hal tersebut dilakukan karena kondisi kesehatan YY yang mengidap jantung kronis dan saat ini baru saja menjalani rawat inap di RS Eka Hospital. (Hdr/tim)

Polsek Tanjung Duren Bersama Tiga Pilar Gelar Ops Protkes Di Mall Citraland

Foto: Kapolsek Tanjung Duren Kompol Rosana Albertina Labobar dan Danramil 03/GP Kapten Inf Irwan Triyono saat Ops Protkes Di Mall Citraland Jakbar

dutainfo.com-Jakarta: Tak ingin seperti di Pasar Tanah Abang terjadi kerumunan pengunjung yang berburu pakaian lebaran, Polsek Tanjung Duren Jakarta Barat, bersama Tiga Pilar menggelar Ops Protokol Kesehatan di Mall Citraland, Grogol, Senin (3/5/2021).

“Ya benar kami mendatangi store Matahari karena disana tempat berbelanja pakaian lebaran,” ujar Kapolsek Tanjung Duren Kompol Rosana Albertina Labobar, Senin (3/5).

Masih kata Kompol Rosana, kami bersama tiga pilar menyampaikan kepada pihak pengelola untuk menetapkan Protkes bagi pengunjung Mall Citraland, khususnya store Matahari.

“Kami mendatangi Mall Citraland tersebut guna mencegah penyebaran adanya kluster penyebaran Covid-19 diwilayah,” ungkapnya.

Jadi jangan sampai terjadi kluster karena memburu pakaian, sambung Rosana.

Dari hasil operasi, pihaknya tidak menemukan adanya lonjakan pengunjung store Matahari Mall Citraland.

Mungkin hari ini adalah Week Day sehingga pengunjung tidak sampai memadati Mall tersebut.

Yang perlu kita perhatikan dan antisipasi pada Weekend jangan sampai dihari itu pengunjung membludak, jadi langkah awal pengelola kita himbau untuk tetapkan Protkes.

“Giat penertiban ini akan kami tingkatkan sampai puncak hari Lebaran nanti agar tidak terjadi kluster baru di wilayah hukum Polsek Tanjung Duren,” tutupnya. (Hdr/elw)

Vokalis Deadsquad Ditangkap Polisi Terkait Narkoba

dutainfo.com-Jakarta: Polisi mengamankan Daniel Mardhany (DM), vokalis Deadsquad dan eks drummer Auliya Akbar (AA), terkait narkoba jenis ganja seberat 2,57 gram.

“Ya benar penangkapan ini bermula dari informasi warga adanya dugaan penyalahgunaan narkoba di rumah Auliya Akbar pada Sabtu (1/5) yang lalu,” ujar Kapolres Jakarta Utara Kombes Guruh Arif Darmawan,” Senin (3/5/2021).

Masih kata Kombes Guruh, mendapatkan laporan tersebut, Polres Jakarta Utara, bergerak cepat ke lokasi, Auliya Akbar pun berhasil diamankan.

Setelah mengamankan Auliya, petugas melakukan Pengambangan kasus, dan menurut pengakuan Auliya, ganja itu didapat dari Daniel Mardhany.

“Setelah dilakukan pengecekan urine, keduanya positif mengkonsumsi ganja,” ungkap Guruh.

Selain kedua pelaku, petugas juga menyita barang bukti ganja dari AA satu pack yang berisi tembakau sintetis, dengan berat brutto 2,57 gram kemudian satu unit HP.

Selanjutnya dari tersangka DN ditemukan barang bukti 1 butir prohiper atau metilfenidat dan satu HP.

Kedua tersangka dikenakan Pasal 127 ayat 1 huruf a UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (Tim)

Tim Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Periksa Mantan Kadis Bina Marga DKI, Jakarta

dutainfo.com-Jakarta: Mantan Kepala Dinas Bina Marga DKI, Jakarta, Yusmada Faizal, diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi DKI, Jakarta, terkait kasus dugaan korupsi alat berat pemeriksaan dilakukan pada 21 April lalu.

“Ya Yusmada dimintai keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan alat-alat berat penunjang perbaikan jalan pada UPT Alkal Dinas Bina Marga DKI, Jakarta pada anggaran Tahun 2015, saat itu posisi Yusmada selaku pengguna anggaran,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI, Jakarta Ashari Syam, Jumat (30/4/2021).

Masih kata Ashari, pemanggilan Yusmada berdasarkan Surat Perintah penyelidikan perintah Kepala Kejaksaan Tinggi DKI, Jakarta Nomor PRINT-04/M.1/Fd.1/04/2021 tanggal 8 April 2021.

Yusmada telah hadir guna memenuhi panggilan penyelidikan tim Kejati DKI, Jakarta, sambung Ashari.

“Tidak menutup kemungkinan ada pemanggilan ulang terhadap yang bersangkutan oleh tim Kejati DKI, Jakarta,” ungkapnya. (Tim)

Sesjamdatun Kejagung Dicopot Jabatanya Diduga Terlibat Mafia Kasus

dutainfo.com-Jakarta: Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin, mencopot jabatan Sekretaris Jaksa Agung Muda Perdata Dan Tata Usaha Negara (Sesjamdatun), Chaerul Amir, diduga terlibat mafia kasus.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, membenarkan hal tersebut, bahwa Jaksa Agung ST Burhanuddin akan mencopot jabatan Sesjamdatun Kejagung RI, karena diduga teribat mafia kasus.

“Ya sesuai yang beredar,” ujar Leonard, kepada awak media, Jumat (30/4/2021).

Pencopotan jabatan Sesjamdatun Chaerul Amir di lakukan setelah bidang Pengawasan Kejaksaan Agung RI, menyelesaikan hasil inspeksi, lanjut Leonard.

“Jadi berdasarkan laporan hasil pemeriksaan inspeksi kasus oleh bidang Pengawasan Kejagung, terlapor CA terbukti melakukan pelanggaran disiplin pegawai negeri sipil, dengan menyalahgunakan wewenang,” ungkapnya.

Selanjutnya berdasarkan laporan hasil pemeriksaan itu menjadi pertimbangan diterbitkan Keputusan Wakil Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-IV-27/B/WJA/04/2021 tanggal 27 April 2021 tentang penjatuhan hukuman disiplin (PHD) tingkat berat berupa pembebasan dari jabatan struktural terhadap pejabat ini.

Namun demikian sambung Leonard, bahwa CA dapat diangkat kembali ke jabatan struktural selama dua tahun setelah keputusan ini dikeluarkan.

“Setelah dua tahun sejak dikeluarkan keputusan itu, kepada yang bersangkutan dapat diangkat kembali dalam jabatan struktural setelah mendapat persetujuan tertulis dari Jaksa Agung RI,” jelasnya. (Tim)