Sesjamdatun Kejagung Dicopot Jabatanya Diduga Terlibat Mafia Kasus

dutainfo.com-Jakarta: Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin, mencopot jabatan Sekretaris Jaksa Agung Muda Perdata Dan Tata Usaha Negara (Sesjamdatun), Chaerul Amir, diduga terlibat mafia kasus.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, membenarkan hal tersebut, bahwa Jaksa Agung ST Burhanuddin akan mencopot jabatan Sesjamdatun Kejagung RI, karena diduga teribat mafia kasus.

“Ya sesuai yang beredar,” ujar Leonard, kepada awak media, Jumat (30/4/2021).

Pencopotan jabatan Sesjamdatun Chaerul Amir di lakukan setelah bidang Pengawasan Kejaksaan Agung RI, menyelesaikan hasil inspeksi, lanjut Leonard.

“Jadi berdasarkan laporan hasil pemeriksaan inspeksi kasus oleh bidang Pengawasan Kejagung, terlapor CA terbukti melakukan pelanggaran disiplin pegawai negeri sipil, dengan menyalahgunakan wewenang,” ungkapnya.

Selanjutnya berdasarkan laporan hasil pemeriksaan itu menjadi pertimbangan diterbitkan Keputusan Wakil Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-IV-27/B/WJA/04/2021 tanggal 27 April 2021 tentang penjatuhan hukuman disiplin (PHD) tingkat berat berupa pembebasan dari jabatan struktural terhadap pejabat ini.

Namun demikian sambung Leonard, bahwa CA dapat diangkat kembali ke jabatan struktural selama dua tahun setelah keputusan ini dikeluarkan.

“Setelah dua tahun sejak dikeluarkan keputusan itu, kepada yang bersangkutan dapat diangkat kembali dalam jabatan struktural setelah mendapat persetujuan tertulis dari Jaksa Agung RI,” jelasnya. (Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.