Koramil 01/TS Bersama Tiga Pilar Jaring 9 Pelanggar Protkes Di Tamansari Jakbar

dutainfo.com-Jakarta: Personel gabungan TNI-Polri, dan Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat, terus menggelar Operasi Yustisi tertib masker di wilayah Tamansari, Jakarta Barat, hal ini guna upaya memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19.

Sebelum melaksanakan kegiatan Operasi Yustisi sebanyak 25 personel TNI-Polri dan Kecamatan Tamansari terlebih dahulu melakukan apel kesiapan yang dipimpin Kasatpol PP Kecamatan Tamansari, Asmar Panjaitan, sementara dari Koramil 01/TS dipimpin Sertu Asrianto.

Kegiatan Ops Yustisi ini berlokasi di Jl Kunir Pinangsia, Tamansari, Jakarta Barat, dengan sasaran pejalan kaki dan pengendara roda dua serta empat yang tidak menggunakan masker.

Dalam Ops Yustisi ini petugas gabungan berhasil mendapati 9 pelanggar yang tidak menggunakan masker dan diberikan sanksi sosial membersihkan fasiltas umum.

“Ya benar ada 9 pelanggar yang kedapatan tidak menggunakan masker dan dikenakan sanksi sosial menyapu jalan hal ini dilakukan guna efek jera,” ungkap Danramil 01/TS Mayor Inf Zulkarnaen Galib, Minggu (9/5/2021).

Kami akan terus memberikan edukasi dan mengingatkan masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan terkait Covid-19, dan kami bersama unsur Tiga Pilar juga akan terus mempersempit tingkat penularan Covid-19 khususnya diwilayah Tamansari, Jakarta Barat, tutupnya.(Hdr/tim)

Polisi Grebeg Kampung Ambon Cengkareng Jakbar Libatkan 555 Personel Gabungan

dutainfo.com-Jakarta: Ap

Parat gabungan dari Polda Metro Jaya, Polres Jakarta Barat, dan Brimob, melakukan penggerebekan di Kampung Ambon, Komplek Permata, Kedaung Kali Angke, Cengkareng, Jakarta Barat, Sabtu (8/5/2021).

“Ya benar penggerebekan itu berdasarkan laporan masyarakat terkait adanya laporan penyalahgunaan narkoba,” ujar Kapolres Jakarta Barat, Kombes Pol Ady Wibowo, Sabtu (8/5).

Masih kata Ady, sebelumnya polisi juga sudah melakukan profiling terhadap para pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut.

Sekitar 555 personel gabungan diterjunkan dalam operasi penggerebekan kampung narkoba itu.

Hasilnya polisi mengamankan 45 orang dengan berbagai barang bukti diantaranya pistol rakitan, lima peluru tajam, Airsoftguns, senjata tajam, ganja dan sabu.

“Barang bukti itu diamankan di berbagai titik di kawasan itu,” ungkapnya.

Selain itu petugas juga membongkar rumah bedeng yang dijadikan tempat penyalahgunaan narkoba.

Pada saat ditangkap tak ada perlawanan dari para pelaku kita amankan dengan baik.

Para pelaku saat ini masih berada di Mapolres Jakarta Barat guna pemeriksaan lebih lanjut, tutupnya.(Elw/Hdr)

Satgas Antimafia Tanah Serahkan 24 Tersangka Ke Kejaksaan Agung

dutainfo.com-Jakarta: Tim Satuan Tugas Antimafia tanah Polri, melimpahkan berkas perkara 24 tersangka beserta barang bukti ke Jaksa peneliti pada Kejaksaan Agung RI, hal ini dikatakan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian.

“Ya benar saat pelimpahan itu tim lebih dulu melimpahkan 18 orang tersangka ke Jaksa peneliti yang akan menjadi penuntut umum dalam kasus ini, enam hari kemudian, tim penyidik kembali melimpahkan tujuh orang tersangka lainya ke Kejaksaan Agung,” ujar Brigjen Pol Andi, Jumat (7/5/2021).

Masih kata Andi, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21), total 16 kasus dan 24 tersangka diserahkan ke JPU.

“Hingga kini masih ada delapan kasus yang berkas perkaranya masih dalam proses pelimpahan tahap pertama, sementara 13 kasus masih dalam penyidikan,” ungkapnya.

Masih sambung Brigjen Pol Andi, ada 37 kasus dengan total tersangka 51 orang yang menjadi program prioritas 100 hari Kapolri.

“Kami menargetkan penuntasan perkara mafia tanah di seluruh Indonesia pada akhir 2021, pengusutan perkara ini akan dilakukan oleh Satgas Antimafia tanah baik tingkat pusat hingga Polda jajaran,” tegasnya.

Pembentukan Satgas Antimafia tanah ini guna membongkar seluruh pelindung dibalik masalah pertanahan yang ada.

“Satgas mafia tanah ini juga dibentuk di setiap Polda-Polda,” tutupnya. (Tim)

Kejaksaan Agung Telah Terima SPDP Dugaan Terorisme Tersangka Munarman Dari Penyidik Densus 88 Polri

Foto: Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak

dutainfo.com-Jakarta: Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), kasus dugaan tindak pidana terorisme dari Penyidik Detasemen Khusus 88 Anti-teror Polri atas nama tersangka Munarman, telah di terima pihak Kejaksaan Agung RI.

“Ya benar SPDP yang diterbitkan penyidik Densus 88 anti teror Polri dengan No B/172/IV/RES.6.1/2021/Densus tanggal 15 April 2021 sudah diterima Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum pada tanggal 21 April 2021,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Rabu (5/5/2021).

Seperti diberitakan sebelumnya Densus 88 Anti-teror 88 Polri, menangkap mantan Sekretaris Umum Organisasi Front Pembela Islam (FPI), Munarman pada Selasa 27 April 2021.

Munarman ditangkap di rumahnya kawasan Pamulang, Tangerang Selatan, penangkapan Munarman terkait pembaiatan di Jakarta, Medan, dan Makassar. (Tim)

Berkas Perkara Pembunuhan Laskar FPI Di Kembalikan Kejaksaan Agung RI Ke Bareskrim

dutainfo.com-Jakarta: Kejaksaan Agung RI, mengembalikan berkas perkara pembunuhan laskar FPI, Ke Bareskrim Polri, karena dianggap belum lengkap untuk dijadikan dakwaan.

“Ya benar Jaksa Peneliti telah mengembalikan berkas atas nama tersangka FR dan MYO tersebut ke Bareskrim Polri,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Selasa (4/5/2021).

Masih kata Leonard, hari ini, Jaksa Peneliti pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, telah mengembalikan berkas perkara dugaan tindak pidana pembunuhan atas nama FR dan tersangka MYO.

“Jaksa Peneliti memutuskan berkas perkara dinyatakan belum lengkap pada Jumat (30/4) yang lalu,” ungkapnya.

Berkas dikembalikan ke penyidik Bareskrim Polri, dengan dilengkapi petunjuk-petunjuk dari Jaksa Peniliti.

“Petunjuk itu tentang kekurangan kelengkapan formil maupun kekurangan kelengkapan materiil agar dilengkapi oleh penyidik Bareskrim Polri,” tutupnya. (Tim)