Jaksa Penuntut Umum Diminta Jaksa Agung Tuntut Maksimal Kasus Mafia Karantina dan Antigen Bekas

Foto: Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin

dutainfo.com-Jakarta: Jaksa Agung ST Burhanuddin, meminta kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), untuk menuntut maksimal pelaku yang terlibat kasus mafia karantina di Bandara Soekarno-Hatta, dan Alat antigen bekas di Bandara Kualanamu.

“Ya benar kasus masuknya warga negara India yang berhasil masuk ke wilayah Indonesia dan lolos dari kewajiban menjalani karantina dan kasus pelayanan antigen yang diduga menggunakan alat kesehatan bekas di Bandara Kualanamu Medan, ini menjadi perhatian serius Jaksa Agung RI,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Kamis (29/4/2021).

Masih kata Leonard, Jaksa Agung ST Burhanuddin, memberikan perintah kepada Jaksa agar menanggani kasus ini secara profesional, komperhensif, dan tuntas serta memerintahkan Jaksa menuntut maksimal para pelaku.

“Apabila terbukti bersalah agar dituntut secara maksimal karena pelanggaran protokol kesehatan ini sangat membahayakan kesehatan dan keselamatan masyarakat serta bangsa Indonesia,” tegasnya.

Sebelumya diberitakan Polisi telah menangkap empat joki yang membantu meloloskan 7 Warga Negara India tanpa karantina setiba di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.

Keempat Joki ini berinisial AS, ZR, R, dan M, mereka merupakan calo yang biasa berkeliaran di Bandara Soetta, hal ini dikatakan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus pada Rabu (28/4/2021).

Kasus lainya, Polisi melakukan pengungkapan tempat tes antigen di Bandara Kualanamu Medan, di lokasi itu diduga menggunakan alat rapid test antigen bekas pakai yang berkali-kali dimasukan ke hidung pasien lainya. (Tim)

Penyidik Kejaksaan Agung Kembali Sita Tanah Bentjok

dutainfo.com-Jakarta: Tersangka Kasus dugaan korupsi ASABRI, Benny Tjokro (Bentjok), asetnya berupa tanah kembali disita penyidik Kejaksaan Agung RI, kali ini penyidik menyita 30 bidang tanah seluas 394.662 m2 di Kendari.

“Ya benar penyidik Kejaksaan Agung, kembali menyita 30 bidang tanah beserta sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB), atas nama PT Andalan Tekhno Korindo yang terafiliasi dengan tersangka BTS seluas 394.662 m2 di desa Puwatu dan desa Watulondo, Kota Kendari dan status sertifikat HGB telah di blokir BPN Kota Kendari,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Eben Ezer Simanjuntak, Kamis (29/4/2021).

Masih kata Leonard, penyitaan 30 bidang tanah itu telah mendapatkan penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kendari Nomor 8/Pen.Pid.Sus-TPK/2021/PN Kdi tanggal 27 April 2021, pada pokoknya memberikan izin kepada penyidik Kejaksaan melakukan penyitaan terhadap tanah dan/atau bangunan di Kota Kendari.

“Terhadap aset-aset tersangka yang telah disita, selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), guna diperhitungkan sebagai penyelamat kerugian keuangan negara didalam proses selanjutnya,” papar Leonard. (tim)

Istri Askara, Artis Nindy Ayunda Mohon Hakim Berikan Keringan Hukum

Foto: Askara Parasady Harsono (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Artis Nindy Ayunda, jadi saksi kasus narkoba dan senjata api ilegal, Askara Parasady Harsono, yang tak lain adalah suaminya.

Dalam kesempatan itu Nindy memohon kepada Majelis Hakim agar memberikan keringanan hukuman pada suaminya itu.

Nindy Ayunda, memohon pada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, saat dirinya menjadi saksi Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Saya berharap apa pun putusannya Aska bisa mendapatkan keringanan hukuman,” kata Nindy, saat persidangan di PN Jakarta Barat, Senin (26/4/2021).

Saya izin mulia dalam proses ini apapun keputusannya saya berharap hukuman suami saya bisa mendapatkan keringanan, harap Ayunda.

Sebelumnya diberitakan Polres Jakarta Barat, menangkap, Askara Parasady Harsono, di kediamannya atas penyalahgunaan narkoba jenis sabu dan happy five selain itu polisi juga mengamankan sepucuk pistol merk Baretta caliber 3.65 beserta 50 butir amunisinya. (Tim)

Lantaran Pembagian Hasil Tidak Sesuai Penjaga Pintu Rel KA Tambora Tega Bunuh Rekanya

dutainfo.com-Jakarta: Dipicu persoalan pembagian hasil tidak sesuai dari jaga pintu rel kereta api liar di Bandengan Utara Pekojan, Tambora, Jakarta Barat, AGS (40), tega membunuh rekan kerjanya sesama penjaga pintu kereta api liar pada Kamis, (15/4/2021).

Korban Ardi Andi (56), tewas setelah ditusuk dibagian leher belakang sebelah kiri tepatnya dekat telinganya.

“Ya benar pembunuhan itu dipicu karena perebutan yang setoran jaga palang pintu kereta api liar di Bandengan Utara, Tambora, Jakarta Barat,” ujar Kapolres Jakarta Barat, Kombes Ady Wibowo, Senin (26/4/2021).

Masih kata Kombes Ady, korban Ardy Andi, yang selalu membagikan hasil, dia jaga dari Jam 06.00 WIB, sampai 11.00 WIB rata-rata diberikan Rp 70 ribu oleh korban, tapi waktu itu pelaku selalu diberikan Rp 60 ribu sampai Rp 65 ribu, ada diskriminasi dan itu sudah bertahan sampai 2 tahun.

Karena sudah 2 tahun menahan keinginan bertanya kepada pelaku akhirnya Agus memberanikan diri untuk bertanya ke korban mengenai pembagian hasil yang selalu di terima lebih sedikit.

“Akhirnya terjadi cekcok antara korban dan pelaku, hingga akhirnya Agus mengambil bangku dan melempar ke arah Ardi Andi,” ungkapnya.

Setelah melempar terkena punggung, korban akhirnya melakukan perlawanan dan AG ini dengan cepat mengeluarkan pisau lalu menusuk korban di bagian leher.

Usai menusuk Ardi, pelaku melarikan diri dan membuang pisau serta pakaian di sekitar rel kereta.

Korban tewas seketika di lokasi karena kehabisan darah lantaran luka tusuk cukup lebar sekitar 8 cm.

Pelaku berhasil diamankan di rumah keluarganya di Tangerang Banten pada 19/4/2021.

Pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 tentang penganiayaan menyebabkan meninggal dunia diancam 15 tahun penjara. (Elw/Hdr)

Tim Tabur Kejagung Tangkap Buronan Ilegal Loging

Foto: Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak

dutainfo.com-Jakarta: Terus memburu buronan, Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Agung, kembali amankan buronan kasus tindak Pidana pembalakan liar (Ilegal loging).

Buronan atas nama Prasetyo Gow (61), ditangkap di Kawasan Kemayoran, Jakarta Utara.

“Ya benar buronan atas nama Prasetyo Gow merupakan terpidana yang telah masuk daftar pencarian orang (DPO), asal Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Jumat (23/4).

Masih kata Leonard, terpidana Prasetyo ditangkap tim Tabur Kejagung di The Royal Spring Hill Residence, Jl Pademangan, Kemayoran Jakarta Utara.

Penangkapan terhadap Prasetyo Gow, telah dijatuhkan hukuman berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI, Nomor: 2370/K/PID/2005 tanggal 28 Juli 2006 yang menyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengangkat atau memiliki hasil hutan tanpa surat keterangan sahnya hasil hutan sejak 2005.

Oleh karenanya terpidana Prasetyo Gow dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun serta dihukum membayar denda Rp 200.000.000 subsidair 5 bulan penjara, ungkap Leonard.

Sejak 2005 dengan keluarnya Putusan MA yang telah Inkrah, Prasetyo Gow melarikan diri dengan upaya seperti operasi plastik dan memakai nomor luar negeri guna memuluskan pelariannya.

Setelah tim Tabur berhasil mengamankan yang bersangkutan untuk sementara dititipkan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Selatan, untuk menunggu tim eksekutor Kejati Kalimantan Barat.

Kapuspenkum Leonard Eben Ezer Simanjuntak, menghimbau agar seluruh buronan Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatanya, tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. (Tim)