Tersangka Korupsi RS Sitanala Di Tahan Oleh Kejari Kota Tangerang

dutainfo.com-Jakarta: Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, telah menetapkan status tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Jasa Cleaning Service pada Satuan Kerja RSK Dr Sitanala, Tangerang Provinsi Banten, dengan inisial NA yang merupakan anggota Pokja ULP RSP Sitanala, dan tersangka YY selaku penyedia jasa.

Sebelunya kedua tersangka ini menjalani pemeriksaan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang buktinya dari penyidik Tipikor Kejari Kota Tangerang kepada Penuntut Umum Tipikor Kejari Kota Tangerang.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang I Dewa Gede Wirajana SH,MH melalui Kasi Intelijen Kejari Kota Tangerang Bayu Probo S, SH, membenarkan hal tersebut.

“Ya benar tadi sekitar pukul 13.00 WIB di Kantor Kejari Kota Tangerang, telah dilakukan pemeriksaan dan penyerahan kedua tersangka serta barang buktinya oleh penyidik Tipikor Kejari Kota Tangerang,” ujar Bayu Probo, Senin (3/4/2021).

Dalam kesempatan yang sama Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang I Dewa Gede Wirajana SH, MH, mengungkapkan dirinya telah menunjuk Tim JPU yang dikoordinir Kasi Pidsus dan Kasubsi Penuntutan Pidsus Kejari Kota Tangerang, guna melakukan penuntutan terhadap kedua tersangka NA dan YY.

Untuk tersangka NA sudah dilakukan penahanan di Rutan Kelas 2B Pandegelang, sedangkan tersangka YY dilakukan penahanan kota dan wajib lapor hal tersebut dilakukan karena kondisi kesehatan YY yang mengidap jantung kronis dan saat ini baru saja menjalani rawat inap di RS Eka Hospital. (Hdr/tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.