Tekan Penyebaran Covid-19, Tiga Pilar Tanjung Duren Gelar Tes Swab Antigen Gratis

dutainfo.com-Jakarta: Polsek Tanjung Duren, Koramil 03/GP, dan Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat, terus gelar test Swab antigen kepada warga yang baru tiba dari mudik ke kampung halaman secara gratis, hal ini guna menekan angka penyebaran Covid-19.

Hingga hari Sabtu (22/5/2021), ini sudah 844 warga yang mengikuti Swab antigen gratis.

“Ya benar Pos Swab antigen gratis di Mapolsek Tanjung Duren sudah tembus angka 100 orang yang menjalani test,” ujar Kapolsek Tanjung Duren Kompol Rosana Albertina Labobar, Sabtu (22/5).

Masih kata Kompol Rosana, hasilnya 99 negatif dan 1 orang reaktif yakni warga Kelurahan Tanjung Duren Selatan.

“Bagi warga yang reaktif diarahkan ke Puskesmas Kecamatan untuk melakukan tes PCR dan wajib isolasi mandiri,” ungkapnya.

Warga yang reaktif Covid-19 akan dipantau dan diawasi petugas Bhabinkamtibmas setempat bekerja sama dengan nakes Kelurahan, tutupnya. (Hdr/elw)

Terkait Korupsi Di BPJS Ketenagakerjaan Penyidik Kejagung Periksa Dua Karyawan Sekuritas

dutainfo.com-Jakarta: Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, kembali memeriksa dua orang karyawan perusahaan sekuritas terkait perkara dugaan korupsi BPJS Ketenagakerjaan.

“Ya benar dua orang karyawan itu adalah karyawan Bank PT CGS CIMB Sekuritas Indonesia Cabang BSD atas nama Linda Dewani dan Karyawan PT BNI Sekuritas (Intitutional Sales Equity) dengan nama Entis Sutisman,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Rabu (19/5/2021).

Masih kata Leonard, keduanya diperiksa sebagai saksi terkait kasus korupsi BPJS Ketenagakerjaan.

“Keduanya dimintai keterangan mengenai transaksi saham BPJS Ketenagakerjaan pada kedua perusahaan sekuritas tersebut,” ungkapnya.

Penyidik dalam hal memeriksa kedua karyawan ini guna mengumpulkan fakta hukum dan mencari alat bukti terkait kasus korupsi BPJS Ketenagakerjaan.

Pemeriksaan para saksi ini tetap memperhatikan protokol kesehatan Covid-19, dengan memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, dan tetap menjaga jarak aman, baik yang diperiksa maupun penyidik. (Tim)

Kajari Kota Tangerang, Lantik Dua Pejabat Eselon IV

Foto: Kajari Kota Tangerang I Dewa Gede Wirajana SH.MH saat melantik dua pejabat eselon IV di Lingkungan Kejari Kota Tangerang.

dutainfo.com-Jakarta: Pelantikan sekaligus serah terima jabatan dua pejabat eselon IV Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang I Dewa Gede Wirajana SH.MH, pada Rabu (19/5/2021).

Adapun kedua pejabat yang baru dilantik sekaligus serah terima jabatan adalah Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) dari pejabat lama Andreas SH kepada Pejabat baru Sobrani Binzar SH.MH, dan Kepala Seksi Perdata Dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun), dari pejabat lama Sucipto SH, kepada pejabat baru Dicky Yunandar Siregar SH.

Pelantikan dan Sertijab Kasi Pidsus dan Kasi Datun Kejari Kota Tangerang berlangsung di Aula Lantai 3 Kejaksaan Kota Tangerang dengan disaksikan para Kasi, Kasubag dan pejabat struktural di Lingkungan Kejari Kota Tangerang.

Dalam sambutanya Kajari Kota Tangerang I Dewa Gede Wirajana SH.MH, menyampaikan agar Kasi Pidsus dan Kasi Datun yang baru agar dapat segera menyesuaikan diri dan bisa langsung bekerja sesuai tupoksi masing-masing.

“Tugas Pidsus sangat banyak dan segera berkolaborasi dengan para staf serta bidang lainya, serta menyesuaikan diri karena tugas-tugas Pidsus masih banyak yang harus dilanjutkan,” ungkapnya.

Selanjutnya untuk Kasi Datun yang baru agar tetap melanjutkan pekerjaan yang sudah berjalan di bidang Datun.

Saya selaku Kajari Kota Tangerang baik secara kedinasan maupun pribadi mengucapkan terimakasih serta selamat bertugas kepada Kasi Pidsus yang lama Andreas SH, yang pindah tugas ke Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Lampung sebagai pemeriksa serta Kasi Datun lama Sucipto SH yang pindah tugas ke Pidum Kejaksaan Agung RI, sekali lagi saya mengucapkan terima kasih atas dedikasi, kinerja dan pengabdian selama bertugas di Kejari Kota Tangerang.

Mutasi dan promosi adalah hal yang biasa di jajaran Kejaksaan RI, tentunya hal ini sebagai bentuk penyegaran dan peningkatan kinerja serta pengalaman, semoga ditempat tugas yang baru bisa bertugas dan bekerjasama kembali dengan jabatan dan karier yang lebih tinggi dan lebih baik.

Kegiatan pelantikan dan sertijab pejabat eselon IV di Lingkungan Kejari Kota Tangerang, tetap memperhatikan protokol kesehatan Covid-19, dengan Memakai masker, Mencuci tangan dengan sabun, dan tetap menjaga jarak aman. (Hdr/iyl)

Jennifer Jill Didakwa Pasal Berlapis Oleh JPU Jakarta Barat

dutainfo.com-Jakarta: Terdakwa Jennifer Jill, telah menjalani sidang perdana pada Senin (17/5/2021) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jl S Parman Raya, Jakarta Barat.

Diketahui melalui website SIPP PN Jakarta Barat, Istri Ajun Perwira, Jennifer Jill Didakwa pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jakarta Barat.

Jennifer disangkakan pasal kepemilikan dan menyimpan narkoba jenis sabu.

“Memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang serta tidak ada kaitanya dengan pekerjaan terdakwa,” dakwaan JPU yang tertulis di website SIPP PN Jakarta Barat.

Pernyataan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Yang kedua Jennifer Jill disangkakan pengguna sabu, terdapat juga barang bukti yang ditemukan polisi saat penggeledahan dengan berat 0,39 gram beserta alat hisap sabu.

Seperti diberitakan Jennifer Jill, diamankan Satnarkoba Polres Jakarta Barat, pada Selasa (16/2/2021) malam dan dilakukan penggeledahan di rumahnya kawasan Ancol Jakarta Utara, petugas pun menemukan barang bukti sabu.

Sidang perdana Jennifer Jill, pada Senin (17/5), dibenarkan Humas PN Jakarta Barat Eko Aryanto.

“Rencananya sidang Jennifer Jill Senin (17/5/2021), pukul 14.00 WIB, agendanya dakwaan oleh JPU,” ujarnya pada awak media. (Tim)

Dikasus Narkoba Dan Senpi Terdakwa Askara Minta Direhabilitasi

dutainfo.com-Jakarta: Mantan suami artis Nindy Ayunda, Askara Parasady Harsono yang menjadi terdakwa dalam kasus narkotika dan senjata api, mengajukan tujuh point dalam nota pembelaan atau pledoi didalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (17/5/2021).

Tim kuasa hukum Askara, Benedictus Wisnu mengatakan, salah satu point dari nota pembelaan itu berisi permohonan tiga bulan rehabilitasi.

“Tentu harapan kami sebagai kuasa hukum, tiga bulan menjalani rehabilitasi akan dikabulkan Hakim,” kata Wisnu.

Masih kata Wisnu, permohonan itu merujuk pada hasil asesmen dari BNNP Jakarta kepada Askara.

Selain itu Askara juga meminta kepada Majelis Hakim untuk membebaskannya dari dakwaan ketiga.

Didalam pledoi itu, Askara meminta agar barang bukti narkotika dimusnahkan saja.

Selanjutnya senjata api rusak jenis Baretta Cal 6.35 dan satu kotak amunisi yang berisikan 50 butir peluru dikembalikan kepada Aska, sambung Wisnu.

Namun demikian Wisnu menyerahkan semua keputusan kepada Majelis Hakim agar dapat memutuskan seringan-ringannya.

Diketahui Askara Parasady Harsono, dituntut satu tahun dengan denda Rp 10 juta subsider tiga bulan kurungan penjara dan seluruh barang bukti dalam perkara ini disita oleh negara.

Terdakwa Askara, dituntut JPU dengan tiga pasal berlapis yakni Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, Pasal 127 ayat 1 huruf(a) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. (Tim)