dutainfo.com-Jakarta: Mantan suami artis Nindy Ayunda, Askara Parasady Harsono yang menjadi terdakwa dalam kasus narkotika dan senjata api, mengajukan tujuh point dalam nota pembelaan atau pledoi didalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (17/5/2021).
Tim kuasa hukum Askara, Benedictus Wisnu mengatakan, salah satu point dari nota pembelaan itu berisi permohonan tiga bulan rehabilitasi.
“Tentu harapan kami sebagai kuasa hukum, tiga bulan menjalani rehabilitasi akan dikabulkan Hakim,” kata Wisnu.
Masih kata Wisnu, permohonan itu merujuk pada hasil asesmen dari BNNP Jakarta kepada Askara.
Selain itu Askara juga meminta kepada Majelis Hakim untuk membebaskannya dari dakwaan ketiga.
Didalam pledoi itu, Askara meminta agar barang bukti narkotika dimusnahkan saja.
Selanjutnya senjata api rusak jenis Baretta Cal 6.35 dan satu kotak amunisi yang berisikan 50 butir peluru dikembalikan kepada Aska, sambung Wisnu.
Namun demikian Wisnu menyerahkan semua keputusan kepada Majelis Hakim agar dapat memutuskan seringan-ringannya.
Diketahui Askara Parasady Harsono, dituntut satu tahun dengan denda Rp 10 juta subsider tiga bulan kurungan penjara dan seluruh barang bukti dalam perkara ini disita oleh negara.
Terdakwa Askara, dituntut JPU dengan tiga pasal berlapis yakni Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, Pasal 127 ayat 1 huruf(a) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. (Tim)