Dandim 0503/JB Dan Kajari Jakbar Hadiri Pemusnahan Barbuk Narkoba Di Polres Jakbar

dutainfo.com-Jakarta: Satuan reserse narkoba Polres Jakarta Barat dan Polsek jajaran memusnahkan barang bukti narkoba kurun waktu 3 bulan Februari sampai dengan April 2021, bertempat di Mapolres Jakarta Barat, Kamis (27/5/2021).

Hadir dalam pemusnahan barang bukti narkoba diantaranya, Dandim 0503/JB, Kolonel Inf Dadang Ismail Marzuki S.I.P, Kajari Jakarta Barat Dwi Agus Arfianto dalam hal ini diwakili oleh Kasi BB Kejari Jakarta Barat, M Bimo P Nugroho.

Adapun barang bukti narkoba yang dimusnahkan berupa ganja 165.038 Kg dan narkotika jenis sabu sebanyak 4,5 Kg, dengan total tersangka 12 orang.

“Ya benar kami memusnahkan barang bukti narkoba hasil tangkapan selama kurun waktu 3 bulan terakhir periode Februari hingga April 2021,” ujar Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo, Kamis (27/5).

Masih kata Kombes Pol Ady Wibowo yang didampingi Dandim 0503/JB Kolonel Inf Dadang Ismail Marzuki S.I.P dan Kasi BB Kejari Jakarta Barat M Bimo P Nugroho, saat ini kami memusnahkan narkotika jenis ganja 165 Kg, dan Sabu 4,5 Kg.

“Dari puluhan kilogram narkoba yang dimusnahkan merupakan hasil tangkapan dari 4 kasus dengan total tersangka 12 orang,” ungkapnya.

Adapun barang bukti yang saat ini dimusnahkan sudah disisikan sebagai barang bukti guna proses peradilan selanjutnya.

Kapolres menjelaskan, kasus pertama yakni pada Bulan Februari 2021 oleh Unit 2 Sat Narkoba Polres Jakarta Barat berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja dari Case ungkap kasus bukan Desember 2020, pengungkapan embrio kecil jaringan Sumatera dan berhasil mengamankan ganja 115 Kg beserta tersangka sebanyak 2 orang di Jl Perumahan Cluster Cipayung Kota, Depok Jawa Barat.

Lalu yang kedua ungkap kasus Februari 2021 oleh Unit 2 Sat Narkoba Polres Jakarta Barat, berhasil mengembangkan kasus dari kasus pertama, kemudian Kasat Resnarkoba Polres Jakarta Barat, AKBP Ronaldo Maradona Siregar, membentuk tim guna pengembangan kasus ketingkat atas dan berhasil menemukan ladang ganja seluas 12 hektar di Mandailing Natal Sumatera Utara, serta berhasil mengamankan 2 tersangka penjaga kebun, dan memusnahkan ladang ganja dengan cara dibakar, ganja setara 3,6 ton pohon ganja, dan pohon ganja 17 batang setara 12 Kg ganja kering diamankan untuk barang bukti.

Lantas kasus ketiga Bulan April 2021 oleh unit 3 Satresnarkoba Polres Jakarta Barat, berhasil mengungkap ganja seberat 25 Kg di Jl Raya Waleri Kendal Jenarsari Utara, Kendal, Jawa Tengah dengan 1 tersangka.

Lanjut Ady, di Kasus keempat Bukan Februari 2021 Unit Narkoba Polsek Tanjung Duren berhasil mengamankan sabu seberat 4 Kg dengan 2 tersangka suami-istri di Jl Raya Citayam, Bogor Jawa Barat.

“Total keseluruhan ada 12 tersangka,” katanya.

Dalam kesempatan itu Dandim 0503/JB Kolonel Inf Dadang Ismail Marzuki S.I.P sangat mengapresiasi atas ungkap kasus narkoba oleh Polres Jakarta Barat.

“Tentunya kita mengapresiasi ungkap kasus narkoba ini, bagaimana kalau narkoba sebanyak itu lolos ke Jakarta Barat, bisa merusak generasi bangsa dan generasi muda,” tegasnya.

Selain itu Kolonel Inf Dadang Ismail Marzuki, juga menghimbau agar masyarakat khususnya generasi muda tidak bermain-main dengan narkoba, ini jelas akan merusak mental generasi bangsa. (Hdr)

Polres Jakbar Akhirnya Ringkus Pelaku Pencurian Bobol Rumsong Di Jakbar

dutainfo.com-Jakarta: Pelaku pencurian modus bobol rumah kosong, di Jakarta Barat, akhirnya dapat diringkus Polres Jakarta Barat.

Ironisnya dari penangkapan itu para pelaku sudah berusia senja dan para pelaku sudah beraksi melakukan pencurian dengan modus membobol rumah kosong sebanyak 4 kali yang sudah terkonfirmasi di laporan polisi yakni Citra Garden 2 Blok J-5 Pegadungan Kalideres Jakarta Barat, Citra Garden 2 Blok O-2 Pegadungan, Kalideres Jakarta Barat, Taman Palem Lestari Blok D2 Cengkareng, Jakarta Barat dan di Jelambar Selatan 6 Jelambar Baru Gropet, Jakarta Barat.

Dari penangkapan itu polisi berhasil mengamankan sebanyak 3 orang diantaranya Js als Jm (69), TL als Tego (50), dan Jl bin ML (50), sementara 1 orang lagi BG (DPO) masih dalam pengejaran oleh petugas.

Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat, Kompol Joko Dwi Harsono, menjelaskan pihaknya berhasil mengamankan 3 orang specialis pencurian rumah kosong sementara 1 orang lainya sedang dalam pengejaran.

“Para pelaku ini sudah menjalankan aksinya 4 kali di Jakarta Barat yang telah terkonfirmasi di laporan polisi,” ujar Joko Dwi, Selasa (25/5/2021).

Masih kata Kompol Joko Dwi, modus pelaku melancarkan aksinya dengan mencari target atau sasaran rumah mewah yang kosong atau sedang ditinggal penghuninya.

“Waktu kejadian para pelaku beraksi kebanyakan siang hari antara pukul 10.00 WIB, hingga pukul 15.00 WIB,” ungkapnya.

Dari penangkapan tersebut 2 pelaku diantaranya merupakan residivis dengan kasus yang sama dan sudah pernah menjalani hukuman sebanyak 2 kali.

Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti kejahatan 1 linggis warna hitam, 2 obeng min besar, 1 obeng min sedang, 3 stik pendek yang terbuat dari besi, 2 unit motor, 4 pasang sepatu yang digunakan pelaku, 3 jaket, dan 4 sarung tangan.

“Para pelaku sudah meraup keuntungan dari hasil kejahatan sebesar 500 juta dari 4 kali beraksi,” tuturnya.

Pelaku hingga kini masih dalam proses pemeriksaan di Mapolres Jakarta Barat, guna proses hukum lanjutan. (Hdr/elw)

Kejaksaan Negeri Jakbar Lakukan Pemusnahan Barbuk Tindak Pidana Teroris

Foto: Kajari Jakbar Dwi Agus Arfianto, Kasi BB Kejari Jakbar M Bimo P Nugroho dan Danunit Inteldim 0503/JB Kapten Inf Sriyanto saat pemusnahan barang bukti terorisme.

dutainfo.com-Jakarta: Pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, melaksanakan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana terorisme yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht), di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Jl Letjen S Parman, Jakarta Barat, pada Jumat (21/5/2021).

Pemusnahan barang bukti tindak pidana terorisme periode perkara tahun 2018 hingga 2020, sebanyak 96 perkara dari 96 terpidana, dengan berbagai barang bukti berupa senjata api baik Laras jenis senapan angin maupun pistol, busur panah, anak panah, buku-buku kekerasan dan paham radikal, pakaian-pakaian yang dipakai oleh pelaku tindak pidana terorisme.

Pemusnahan barang bukti tindak pidana terorisme dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Dwi Agus Arfianto SH MH, yang didampingi Kasi Barang Bukti Kejaksaan Negeri Jakarta Barat M Bimo P Nugroho SH, Kasi Tindak Pidana Khusus Kejari Jakarta Barat Reopan Saragih SH, dan Kasi Tindak Pidana Umum Kejari Jakarta Barat Hernando Ariawan SH.

“Ya benar telah dilaksanakan pemusnahan barang bukti terkait tindak pidana terorisme pada Jumat (21/5),” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Dwi Agus Arfianto SH.MH, Senin (24/5/2021).

Masih kata Dwi Agus Arfianto, sesuai dengan salah satu tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang pidana sebagai eksekutor yang melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Sementara Kasi BB Kejari Jakarta Barat M Bimo P Nugroho, menambahkan pemusnahan barang bukti tindak pidana terorisme ini telah memproleh kekuatan hukum tetap atau sudah Inkracht.

“Jadi sudah ada kekuatan hukum tetap (Inkracht),” ungkap Bimo.

Hadir dalam kegiatan tersebut diantaranya, Kajari Jakarta Barat Dwi Agus Arfianto SH MH, Kasi BB Kejari Jakbar M Bimo P Nugroho, Kasi Pidsus Kejari Jakbar Reopan Saragih, Kasi Pidum Kejari Jakbar Hernando Ariawan, Koordinator Direktorat Tindak Pidana Terorisme dan Lintas Negara (TPTLN) Enen Saribanon, Kasi Wil II Subdit Eksekusi dan Eksaminasi Direktorat TPTLN Kejaksaan Agung RI Ade Azhari, Kanit Dir Penyidikan Densus 88 Suhardi, Danunit Inteldim 0503/JB Kapten Inf Sriyanto, Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat Kompol Joko Dwi Harsono,Wakapolsek Tanjung Duren AKP Bintoro, Tim Pengelolaan Barang bukti dan barang rampasan Kejari Jakbar, dan Kasi Hubungan antar Lembaga BNPT Masdhalifa

Kegiatan pemusnahan barang bukti ini dilakukan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan Covid-19. (Hdr)

Kejari Sabang Kembali Sita Uang Dugaan Korupsi BBM

Foto: Kajari Sabang Choirun Parapat SH.MH (Kanan)

dutainfo.com-Jakarta: Tim penyidik Kejaksaan Negeri Sabang, kembali menyita uang dari tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan belanja BBM dan Pelumas serta belanja pengganti suku cadang pada Dinas Perhubungan Kota Sabang tahun anggaran 2019.

Dihubungi via selularnya Kepala Kejaksaan Negeri Sabang, Choirun Prapat SH.MH, mengatakan benar pihaknya telah menyita uang kerugian negara dari tersangka IS mantan Kadis Perhubungan Kota Sabang sebesar Rp 255.000.000.

“Ya benar dan uang itu diterima langsung oleh Kasi Pidsus M Rhazi SH guna dititipkan di rekening khusus barang bukti Pidsus Kejaksaan Negeri Sabang,” ujar Choirun Parapat,Minggu (23/5/2021).

Masih kata Choirun Parapat, sebelumya pada 16 April 2021 tim Jaksa penyidik Kejari Sabang juga berhasil menyita uang dalam perkara itu sebesar Rp 158.162.500.

Dengan demikian tim penyidik Kejari Sabang sudah berhasil menyita uang dari para tersangka sejumlah Rp 413.162.500

Menurut Kajari Sabang Choirun Parapat, kerugian negara atas kasus tersebut sebesar Rp 577.457.631. sebagaimana laporan hasil pemeriksaan ahli Inspektorat Sabang Nomor: 700/250/PKKN/2-21 tanggal 23 Maret 2021.

“Nantinya uang tersebut akan dipergunakan sebagai barang bukti pada saat persidangan di Pengadilan Tipikor Banda Aceh,” ungkapnya.

Jadi total kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan kedua tersangka mencapai Rp 577.292.631, dari total anggaran sesuai dengan SPJ yang dicairkan sebesar Rp 1.567.456.331, dari DPPA Rp 1.656.190.846.

Seperti diberitakan sebelumya pihak penyidik Kejaksaan Negeri Sabang sebelumya telah menetapkan IS mantan Kadishub Kota Sabang dan SH manager SPBU No. 14.235409 tahun 2019 sebagai tersangka kasus tersebut. (Hdr/tim)

Rumah Di Jelambar Baru Jakbar Dibobol Maling Mas Batangan Lenyap

Foto: Polisi Olah TKP di Rumah Korban Kawasan Jelambar Baru, Gropet Jakbar.

dutainfo.com-Jakarta: Satuan Reskrimum Polres Jakarta Barat, melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), rumah mewah yang disatroni oleh pencuri di Kawasan Jelambar Baru, Tanjung Duren, Jakarta Barat, Sabtu (22/5/2021).

Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat Kompol Joko Dwi mengatakan olah TKP ini dilakukan untuk mengetahui proses tersangka masuk ke dalam rumah sampai membawa kabur barang berharga milik korban NC.

“Ya telah kami lakukan olah TKP dan mudah-mudahan pelakunya bisa teridentifikasi,” ujar Kompol Joko Dwi, Minggu (23/5/2021).

Sementara Kasubnit Jatanras Polres Jakarta Barat, Ipda Ali Akbar mengatakan pihaknya sudah mengambil CCTV yang ada di lokasi kejadian guna dilakukan analisa.

“Dari keterangan korban ada emas batangan, sertifikat dan uang tunai yang ada di brankas diambil pelaku total kerugian 500 juta,” ungkapnya.

Dari hasil olah TKP, dan CCTV pelaku diketahui ada 4 orang yang datang menggunakan sepeda motor.

“Pelaku masuk kerumah menggunakan linggis,” kata Rizki Ali.

Sementara kami masih melakukan Lidik lebih mendalam lagi, sampai pelakunya tertangkap. (Hdr/elw)