
dutainfo.com-Jakarta: Terdakwa Jennifer Jill, telah menjalani sidang perdana pada Senin (17/5/2021) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jl S Parman Raya, Jakarta Barat.
Diketahui melalui website SIPP PN Jakarta Barat, Istri Ajun Perwira, Jennifer Jill Didakwa pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jakarta Barat.
Jennifer disangkakan pasal kepemilikan dan menyimpan narkoba jenis sabu.
“Memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang serta tidak ada kaitanya dengan pekerjaan terdakwa,” dakwaan JPU yang tertulis di website SIPP PN Jakarta Barat.
Pernyataan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Yang kedua Jennifer Jill disangkakan pengguna sabu, terdapat juga barang bukti yang ditemukan polisi saat penggeledahan dengan berat 0,39 gram beserta alat hisap sabu.
Seperti diberitakan Jennifer Jill, diamankan Satnarkoba Polres Jakarta Barat, pada Selasa (16/2/2021) malam dan dilakukan penggeledahan di rumahnya kawasan Ancol Jakarta Utara, petugas pun menemukan barang bukti sabu.
Sidang perdana Jennifer Jill, pada Senin (17/5), dibenarkan Humas PN Jakarta Barat Eko Aryanto.
“Rencananya sidang Jennifer Jill Senin (17/5/2021), pukul 14.00 WIB, agendanya dakwaan oleh JPU,” ujarnya pada awak media. (Tim)