dutainfo.com-Jakarta: Tim gabungan Kejaksaan Agung RI dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, bekuk Andre Nugraha Achmad Nouval yang merupakan buronan tindak pidana korupsi pada PT Bank Mandiri cabang Prapatan Jakarta Pusat.
Buronan Andre Nugraha ditangkap di diwilayah Mustika Jaya, Bekasi Timur, Jawa Barat pada Kamis (23/9/2021) pada pukul 22.45 WIB.
“Ya benar telah mengamankan buronan tindak pidana korupsi pada PT Bank Mandiri cabang Prapatan Jakarta Pusat yang merupakan buronan dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, pada awak media, Jumat (24/9).
Masih kata Leonard, korupsi yang dilakukan Andre pada 2002 silam, dalam kasus ini Andre telah merugikan keuangan negara Rp 120 miliar.
“Secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu PT Bank Mandiri cabang Jakarta Prapatan sebesar Rp 120 miliar,” ungkap Leonard.
Selanjutnya sambung Leonard, berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor: 1558K/PID/2005 tanggal 27 Maret 2006 Andre dinyatakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
“Dan menjatuhkan hukuman pidana penjara enam tahun dan denda Rp 500 juta,” terang Leonard.
Andre tak pernah hadir saat pemanggilan oleh Jaksa Eksekutor Kejati DKI Jakarta.
Selanjutnya Andre Nugraha Achmad Nouval masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Pada akhirnya tim Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, berhasil membekuk buronan Andre Nugraha dan selanjutnya akan dilaksanakan eksekusi, tutupnya.
(Tim)