Kajati Banten Reda Manthovani: Ada Jaksa Nakal Segera Laporkan

Foto: Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Reda Manthovani

dutainfo.com-Jakarta: Ada jaksa nakal diwilayah Kejaksaan Tinggi Banten, segera laporkan, hal ini diungkapkan Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Reda Manthovani, kami akan segera menindaklanjuti jika ada laporan.

Para Kepala Dinas di Cilegon agar segera melaporkan jika ada jaksa nakal, kami tak akan segan-segan akan memindahkan jaksa nakal.

“Pihaknya tidak menginginkan ada jaksa yang dilaporkan karena menyalahi tugasnya sebagai jaksa, jadi jika terbukti kami tak akan segan-segan memindahkan jaksa tersebut,” ujar Reda Manthovani,” Kamis (25/11/2021).

Masih kata Kajati Banten Reda Manthovani, nanti inspektorat bisa memberikan informasi ke kami, saya tidak mau disini ada jaksa nakal yang bermain, hal ini. Dikatakan Reda saat penandatanganan MoU antara Kejaksaan dan Pemkot Cilegon terkait pencegahan korupsi di Cilegon.

“Jadi ada jaksa nakal ya segera laporkan saja,” tegasnya

Kajati Banten Reda Manthovani juga memberikan contoh ada seorang jaksa di Cilegon yang dilaporkan saat menjabat Kasi Intelijen di Kejari Cilegon, atas laporan pengaduan itu kini yang bersangkutan dipindahkan ke Kejari Muara Dua, Sumatera Selatan.

“Kasi Intelijen Cilegon sudah dipindah karena menurut informasi di media ada sesuatu,” ungkap Reda.

Selain itu mantan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat itu juga mengingatkan agar para Kepala Dinas berhati-hati terkait pelaksanaan kebijakan, Reda juga mengingatkan agar jangan sampai tidak tenang saat pensiun nanti.

“Sebisa mungkin diselaraskan dengan aturan yang ada sehingga nantinya Bapak/Ibu semua lebih tenang
disaat pensiun,” tutup Reda.
(Tim)

Aparat Penegak Hukum Tak Bisa Sembarangan Panggil Personel TNI

Foto: Personel TNI (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Penegak hukum, seperti Polri, KPK dan lainya tidak bisa sembarangan memanggil prajurit TNI, guna meminta keterangan. Pemanggilan prajurit TNI terkait hukum harus melalui prosedur yakni melalui komandan atau kepala satuan dimana personel TNI itu bertugas.

Hal ini tertuang dalam ST Panglima TNI Nomor ST/1221/2021 tertanggal 5 November 2021 tentang prosedur pemanggilan prajurit TNI oleh penegak hukum.

Dikutip dari Sindonews.com, dasar penerbitan ST Panglima ini menyusul adanya beberapa kejadian pemanggilan prajurit TNI oleh pihak Kepolisian yang tak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, aturan ini dibuat guna menghindari kesalahpahaman meminimalkan permasalahan hukum dan terselenggaranya ketaatan prajurit TNI.

Ada empat point aturan dalam ST Panglima TNI No ST/1221/2021.

1 Pemanggilan kepada prajurit TNI oleh Polri, KPK, aparat penegak hukum lainya dalam rangka guna memberikan keterangan terkait peristiwa hukum harus melalui Komandan/Kepala Satuan.

2 Pemanggilan terhadap prajurit TNI yang tidak sesuai dengan prosedur, agar Komandan atau Kepala Satuan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum yang dimaksud.

3 Prajurit TNI yang akan dimintai keterangan terkait peristiwa hukum dapat dilakukan di Satuannya dengan didampingi Perwira Hukum atau Perwira Satuan.

4 Prajurit TNI yang memberikan keterangan terkait peristiwa hukum kepada aparat penegak hukum dapat dilakukan di kantor penegak hukum yang memanggilnya dengan didampingi Perwira Hukum.
(Tim)

Kejaksaan Negeri Jakbar “Peka” Hentikan Tuntutan Kasus Penganiayaan Antara Saudara Sepupu

Foto: Kejaksaan Negeri Jakarta Barat

dutainfo.com-Jakarta: Kejaksaan Negeri Jakarta Barat melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU), telah menghentikan penuntutan terhadap kasus penganiayaan atas nama Burhan alias Kete dalam kasus penganiayaan terhadap saudara sepupunya sendiri.

Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat ini melakukan penghentian Penuntutan berdasarkan Restorative justice.

“Ya benar Jaksa Penuntut Umum pada Kejari Jakbar melakukan penghentian penuntutan berdasarkan Restorative Justice atas perkara tindakan pidana penganiayaan Pasal 351 ayat (1) KUHP atas nama terdakwa Burhan alias Kete Bin Saba,” ujar Kasipenkum Kejati DKI, Jakarta, Ashari Syam, Jumat (19/11/2021).

Terdakwa Burhan telah menganiaya korban yang diketahui adalah saudara sepupunya sendiri Hari Afianto, korban mengalami luka-luka.

“Aksi pidana ini karena adanya ketersinggungan terdakwa terhadap korban mengakibatkan terdakwa emosi dan tersinggung dan melakukan penganiayaan,” ungkap Ashari.

Dalam perkara ini JPU mempertimbangkan penghentian penuntutan berdasarkan Restorative Justice karena ada perdamaian dan saling memaafkan antara terdakwa dan korban.

Selanjutnya dengan adanya penghentian berdasarkan Restorative Justice, maka perkara pidana atas nama terdakwa Burhan alias Kete dinyatakan ditutup demi hukum dan tidak dilanjutkan ke tahap persidangan, dan terdakwa juga dibebaskan dari tahanan Polres Jakarta Barat.
(Tim)

Penyidik Pidsus Kejati DKI Periksa Tiga Saksi Kasus Penerbitan Garansi Bank Jatim

Foto: (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penerbitan bank garansi PT Duta Cipta Pakarperkasa kepada Bank Jatim cabang Jakarta Tahun 2018-2019 pihak Penyidik Kejaksaan Tinggi DKI, Jakarta telah memeriksa tiga saksi.

“Ya benar tiga saksi yang diperiksa yakni TH, AWH, dan YPA,” ujar Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Ashari Syam, Jumat (19/11/2021).

Masih kata Ashari, untuk saksi TH diperiksa terkait dengan analisis penerbitan bank garansi, untuk AWH diperiksa terkait pembayaran Bank garansi dan YPA terkait asuransi penjamin bank garansi yang sudah disetujui Bank Jatim Cabang Jakarta.

Ketiga saksi ini diperiksa untuk LK, HPS dan K yang telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi penerbitan bank garansi atas nama PT Duta Cipta Pakarperkasa di Bank Jatim Cabang Jakarta pada Rabu(10/11).

Kasus ini bermula saat ada penerbitan bank garansi atas nama PT Duta Cipta Pakarperkasa di Bank Jatim Cabang Jakarta yang menyalahi ketentuan dan syarat-syarat penerbitan, antara lain PT Duta Cipta Pakarperkasa memiliki resiko kolektabilitas 5 dalam hal pembayaran.

Selanjutnya perusahaan tersebut juga tidak didukung oleh asuransi karena perjanjian antara Bank Jatim dengan asuransi telah berakhir pada 23 Maret 2019 sebelum bank garansi ke-2 keluar.

Lalu jaminan tambahan yang mudah dicairkan tidak sampai 100 persen, namun tetap diproses atau dilanjutkan atas perintah tersangka LK dan HPS sehingga menyalahi ketentuan Keputusan Direksi Bank Jatim Nomor SK: 057/296/DIR/PGP/PMK/KEP tanggal 25 September 2018 Bab IX tentang penerbitan Bank Garansi yang mengakibatkan kerugian negara dan menguntungkan PT Duta Cipta Pakarperkasa sebesar Rp 107 miliar.

Para tersangka menerima uang dari penerbitan Bank Garansi Jaminan Uang Muka Bank Jatim sebesar Rp2,6 miliar.
(Tim)

Kajati DKI Respon Cepat Kasus Mafia Tanah Dijual Beli Lahan Dinas Taman Hutan DKI

dutainfo.com-Jakarta: Terkait kasus mafia tanah, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta membuka penyelidikan kasus mafia tanah yang memenuhi kualifikasi tindak pidana korupsi di DKI Jakarta.

Penyelidikan ini dilakukan pada jual-beli lahan oleh Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI, Jakarta di Kecamatan Cipayung pada 2018.

“Ya benar Kepala Kejaksaan Tinggi DKI, Jakarta, merespon cepat dengan mengeluarkan surat perintah penyelidikan terhadap satu kasus yang terkait dengan masalah tanah yang memenuhi kualifikasi tindak pidana korupsi yakni penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pembebasan lahan oleh Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta di Kecamatan Cipayung Jakarta Timur tahun 2018,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak, kepada awak media, Kamis (18/11/2021).

Masih kata Leonard, kegiatan itu berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.

“Ada potensi menimbulkan kerugian keuangan negara, berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan yang ditandatangani Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor Print-2709/M.1/Fd.11/2021 tanggal 17 November 2021,” ungkapnya.

Sebelumya diberitakan Jaksa Agung RI ST Burhanuddin telah memberikan perintah kepada jajaranya agar segera membentuk tim khusus guna pemberantasan mafia tanah dan mafia pelabuhan, dan masyarakat bisa melaporkan kepada pihak Kejaksaan Agung dan jajarannya apabila menemukan mafia tanah dan mafia pelabuhan.
(Tim)