Ini Kata Wakapolres Jakbar Terkait Zona Merah Covid di Jakbar

Foto: (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Wakapolres Jakarta Barat AKBP Bismo Teguh Prakoso, mengungkapkan terkait zona merah Covid-19 di Wilayah Jakarta Barat.

“Diwilayah Jakarta Barat tak sampai 37 titik, sejumlah pasien sudah sembuh dari Covid-19,” ujar AKBP Bismo Teguh Prakoso, kepada awak media, Selasa (8/2/2022).

Masih kata Bismo, ini sesuai dengan aplikasi ada 37 zona merah di Jakarta Barat, namun sudah divalidasi oleh para Kapolsek dan Koramil, serta Lurah, sudah ada yang lepas dari zona merah dan sembuh, sehingga berkurang dari jumlah sesuai aplikasi, jadi fakta dilapangan kurang dari 37.

“Zona merah berada di Kembangan, Kalideres, Cengkareng, dan Palmerah, aplikasi ini membantu memantau kasus Covid-19 di Jakarta Barat,” ungkapnya.

Sehingga bisa kita ketahui angka pertambahan kemudian berapa kasus aktif, beberapa yang Isoman. Beberapa yang di rumah sakit dan juga zona merah.

“Tentu kami Polres Jakarta Barat, bersama Kodim 0503/JB, Walikota Jakarta Barat, hingga Polsek dan Koramil serta elemen masyarakat ya untuk sama-sama kita kendalikan lokalisir Covid agar tak menyebar,” katanya.
(Tim)

Masih Terkait Korupsi Asabri Penyidik Kejagung Periksa Bos Mega Capital Sekuritas

Foto: Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak

dutainfo.com-Jakarta: Penyidik Kejaksaan Agung RI, memeriksa seorang saksi dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi di PT Asabri (Persero), adapun saksi yang diperiksa oleh penyidik kali ini adalah CK yang menjabat sebagai Direktur PT Mega Capital Sekuritas.

“Ya benar masih terkait dugaan korupsi di PT Asabri (Persero), saksi yang diperiksa selaku Direktur PT Mega Capital Sekuritas,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, kepada awak media, Selasa (8/2/2022).

Masih kata Leonard, saksi ini dimintai keterangan berdasarkan apa yang saksi dengar, saksikan, dan alami sendiri terkait dugaan perkara korupsi di Asabri dalam periode 2021 sampai 2019, agenda pemeriksaan ini bertujuan untuk menemukan fakta hukum terkait dengan korupsi di Asabri.

“Pemeriksaan saksi ini tetap memperhatikan protokol kesehatan dengan mengikuti secara Ketat protokol dengan menerapkan 3M,” kata Leonard.
(Tim)

Kejari Banyuwangi Musnahkan Barbuk Narkoba Dan Pidana Umum

Foto: Pemusnahan barang bukti narkotika oleh Kejari Banyuwangi Jawa Timur.

dutainfo.com-Jakarta: Pihak Kejaksaan Negeri Banyuwangi, melaksanakan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana narkoba, dan perkara tindak pidana umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht), di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Jl Jaksa Agung Suprapto 63, Banyuwangi, Jawa Timur pada Senin (7/2/2022).

Adapun barang bukti yang dimusnahkan dalam perkara tindak pidana narkoba, dan tindak pidana umum pada periode 2019-2021 dengan barang bukti diantaranya, Sabu sebanyak 37,56 gram, ganja 3,95 gram dah ekstasi 3,06 gram, ada juga jenis obat-obatan trihexyphenidyl sebanyak 10.124 butir, dextro 462 butir, serta baju-baju, hp, satu set meja bilyard, tas selempang, grendel, dan kursi kayu.

Pemusnahan barang bukti ini langsung dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri Banyuwangi Mohammad Rawi yang diwakili Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Rampasan M Bimo P Nugroho SH, beserta Para Kasi Kejari Banyuwangi, dan Tim Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Banyuwangi.

“Ya benar pemusnahan barang bukti ini adalah bagian dari penegakan hukum, sesuai dengan salah satu tugas dan wewenang Kejaksaan di Bidang Pidana sebagai Eksekutor yang melaksanakan penetapan Hakim dan Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujar Kajari Banyuwangi Mohammad Rawi, Senin (7/2).

Sementara Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Banyuwangi M Bimo P Nugroho, menambahkan pemusnahan barang bukti tindak pidana narkoba dan tindak pidana umum, ini telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau sudah Inkracht.

“Jadi sudah ada kekuatan hukum tetap ya,” ungkapnya.

Kegiatan ini dilaksanakan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan Covid-19.
(Hdr/elw)

Tim Penyidik Koneksitas Jampidmil Serahkan Brigjen TNI YAK Kepada ODMIL Tinggi II Jakarta

Foto: (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Kasus dugaan korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan TNI Angkatan Darat (TWP AD), yang dilakukan Direktur Keuangan TWP AD, Brigjen TNI YAK dan NPP selaku Dirut PT Griya Sari Harta (GSH), segera disidangkan di Oditur Militer Tinggi II Jakarta.

Tim penyidik koneksitas Jaksa Agung Muda Pidana Militer, Kejaksaan Agung RI, telah menyerahkan berkas dan dua tersangka kepada Oditur Militer Tinggi II Jakarta.

“Ya benar berkas dan surat dakwaan para tersangka sudah langsung dilimpahkan kepada Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, pada awak media,Sabtu (5/2/2022).

Masih kata Leonard, penyerahan kedua tersangka dan berkas dilakukan pada Jumat 4 Februari 2022, di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer, Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan.

Tim Penyidik Koneksitas Pada Jampidmil Kejagung terdiri dari unsur Kejaksaan, Polisi Militer AD, dan Oditur Jenderal TNI.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta telah memerintahkan ODMIL Tinggi II Jakarta, untuk melakukan penahanan terhadap kedua terdakwa selama 30 hari terhitung 4 Februari hingga 5 Maret 2022.

“Domain dana TWP yang disalahgunakan oleh tersangka termasuk domain keuangan negara dimana sumber dana TWP adalah gaji prajurit yang dipotong dengan sistem autodebit langsung dari gaji prajurit sebelum diserahkan, sehingga negara harus terbebani dengan kewajiban mengembalikan uang yang telah disalahgunakan tersebut kepada para prajurit,” ungkap Leonard.

Sehingga perbuatan tersangka Brigjen TNI YAK dan NPP diduga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 133.763.305.600 miliar berdasarkan penghitungan kerugian negara oleh BPKP tanggal 28 Desembar 2021.

Kasus ini bermula dari adanya dugaan penempatan atau pengelolaan dana TWP tidak sesuai ketentuan dan investasi TWP.

Tersangka menggunakan uang itu untuk kepentingan pribadi dan kerja sama bisnis, yakni NPP selaku Dirut PT Griya Sari Harta, A selaku Direktur PT Indah Bumi Utama, dan Kolonel CZI (Purn) CW. (Tim)

Kampung Boncos Palmerah Jakbar, Kembali Digerebek Polisi

dutainfo.com-Jakarta: Personel Polsek Palmerah kembali grebek kampung Boncos atau Kampung Pulo, Kota Bambu Selatan, Palmerah Jakarta Barat, pada Jumat (4/2/2022).

Dari hasil operasi ini Polsek Palmerah berhasil mengamankan pengguna narkoba dan beberapa paket sabu.

“Ya benar operasi narkoba kali ini diduga sudah bocor sehingga aparat kepolisian kesulitan menangkap pengguna dan pengedar,” ujar Kapolsek Palmerah AKP Dodi Abdulrahim,” Sabtu (5/2/2022).

Masih kata Dodi, dari operasi ini kami mengamankan satu orang yang membawa tiga paket sabu kecil.

Kemudian dua palstik klip lainya ada didalam kamar kost, tapi penghuninya sudah kabur.

“Dia pengguna, pembeli berarti ya,” ungkapnya.

Kami akan terus mengembangkan kasus ini sampai menemukan siapa bandar yang ada diwilayah Boncos.

“Pertama memang saya mencurigai operasi bocor karena ada TO yang sudah kita siapkan ya, sudah kosong ya tetapi masih terlihat menggunakan disitu tapi sekarang kabur,” kata Dodi.

Kami akan koordinasi dengan Polres Jakarta Barat untuk melakukan edukasi kepada masyarakat untuk sama-sama memberantas narkoba, sambung Dodi.
(Tim)