dutainfo.com-Jakarta: Kasus dugaan korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan TNI Angkatan Darat (TWP AD), yang dilakukan Direktur Keuangan TWP AD, Brigjen TNI YAK dan NPP selaku Dirut PT Griya Sari Harta (GSH), segera disidangkan di Oditur Militer Tinggi II Jakarta.
Tim penyidik koneksitas Jaksa Agung Muda Pidana Militer, Kejaksaan Agung RI, telah menyerahkan berkas dan dua tersangka kepada Oditur Militer Tinggi II Jakarta.
“Ya benar berkas dan surat dakwaan para tersangka sudah langsung dilimpahkan kepada Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, pada awak media,Sabtu (5/2/2022).
Masih kata Leonard, penyerahan kedua tersangka dan berkas dilakukan pada Jumat 4 Februari 2022, di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer, Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan.
Tim Penyidik Koneksitas Pada Jampidmil Kejagung terdiri dari unsur Kejaksaan, Polisi Militer AD, dan Oditur Jenderal TNI.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta telah memerintahkan ODMIL Tinggi II Jakarta, untuk melakukan penahanan terhadap kedua terdakwa selama 30 hari terhitung 4 Februari hingga 5 Maret 2022.
“Domain dana TWP yang disalahgunakan oleh tersangka termasuk domain keuangan negara dimana sumber dana TWP adalah gaji prajurit yang dipotong dengan sistem autodebit langsung dari gaji prajurit sebelum diserahkan, sehingga negara harus terbebani dengan kewajiban mengembalikan uang yang telah disalahgunakan tersebut kepada para prajurit,” ungkap Leonard.
Sehingga perbuatan tersangka Brigjen TNI YAK dan NPP diduga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 133.763.305.600 miliar berdasarkan penghitungan kerugian negara oleh BPKP tanggal 28 Desembar 2021.
Kasus ini bermula dari adanya dugaan penempatan atau pengelolaan dana TWP tidak sesuai ketentuan dan investasi TWP.
Tersangka menggunakan uang itu untuk kepentingan pribadi dan kerja sama bisnis, yakni NPP selaku Dirut PT Griya Sari Harta, A selaku Direktur PT Indah Bumi Utama, dan Kolonel CZI (Purn) CW. (Tim)