dutainfo.com-Jakarta: Pihak Kejaksaan Negeri Banyuwangi, melaksanakan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana narkoba, dan perkara tindak pidana umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht), di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Jl Jaksa Agung Suprapto 63, Banyuwangi, Jawa Timur pada Senin (7/2/2022).
Adapun barang bukti yang dimusnahkan dalam perkara tindak pidana narkoba, dan tindak pidana umum pada periode 2019-2021 dengan barang bukti diantaranya, Sabu sebanyak 37,56 gram, ganja 3,95 gram dah ekstasi 3,06 gram, ada juga jenis obat-obatan trihexyphenidyl sebanyak 10.124 butir, dextro 462 butir, serta baju-baju, hp, satu set meja bilyard, tas selempang, grendel, dan kursi kayu.
Pemusnahan barang bukti ini langsung dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri Banyuwangi Mohammad Rawi yang diwakili Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Rampasan M Bimo P Nugroho SH, beserta Para Kasi Kejari Banyuwangi, dan Tim Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Banyuwangi.
“Ya benar pemusnahan barang bukti ini adalah bagian dari penegakan hukum, sesuai dengan salah satu tugas dan wewenang Kejaksaan di Bidang Pidana sebagai Eksekutor yang melaksanakan penetapan Hakim dan Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujar Kajari Banyuwangi Mohammad Rawi, Senin (7/2).
Sementara Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Banyuwangi M Bimo P Nugroho, menambahkan pemusnahan barang bukti tindak pidana narkoba dan tindak pidana umum, ini telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau sudah Inkracht.
“Jadi sudah ada kekuatan hukum tetap ya,” ungkapnya.
Kegiatan ini dilaksanakan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan Covid-19.
(Hdr/elw)