Ini Kata Kajari Jakbar Terkait Vaksin Booster Pegawai Kejari Jakbar

Foto: Pegawai Kejari Jakbar saat vaksin Booster (Dok Kejari Jakbar)

dutainfo.com-Jakarta: Dalam rangka pencegahan dan perlindungan kepada pegawai di lingkungan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, terhadap pandemi Covid-19, pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, melaksanakan vaksin tahap 3 (Booster), terhadap seluruh pegawainya, pada Jumat (4/2/2022).

Adapun pelaksanaan vaksin tahap ke tiga ini diikuti oleh 22 orang yang melaksanakan vaksin di Aula Soeprapto gedung Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, sedangkan 43 orang dilaksanakan di Aula Gedung B Kantor Walikota Jakarta Barat, dan pelaksanaan vaksin ini bekerja sama dengan Suku Dinas Kesehatan Kota Jakarta Barat.

“Ya benar pada hari ini Jumat 4 Februari 2022, telah dilaksanakan vaksin ke tiga (Booster), terhadap para pegawai dilingkungan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, hal ini dilakukan guna memberikan perlindungan terhadap seluruh pegawai dan non pegawai, dari paparan Covid-19,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Dwi Agus Arfianto SH,MH, Jumat (4/2).

Masih kata Dwi, tujuan dilakukan vaksin Booster ini adalah salah satu upaya Kejari Jakarta Barat dalam melakukan perlindungan terhadap seluruh pegawai dan non pegawai, dimana saat ini terdapat 15 pegawai terpapar Covid-19 varian Omicron, sehingga kami harapkan tidak ada lagi pegawai dan non pegawai yang terpapar Covid-19.

Sementara Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Edwin I Beslar, menambahkan, sebelum dilaksanakan vaksin tahap 3 (Booste), pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, juga telah melakukan kegiatan upaya-upaya menekan penyebaran Covid-19, dengan cara melakukan penyemprotan disinfektan di seluruh ruangan-ruangan Kantor Kejari Jakbar.

“Kami juga melakukan penyemprotan disinfektan ke seluruh ruangan-ruangan Kantor Kejari Jakarta Barat, dan melakukan test Swab PCR kepada seluruh pegawai dan non pegawai,” ungkap Edwin.

Pelaksanaan kegiatan vaksin tahap 3 ini tetap memperhatikan protokol kesehatan Covid-19.
(Tim)

Kejari Jakbar Lakukan Vaksin Tahap 3 Booster Dan Penyemprotan Disinfektan

Foto: Vaksin Tahap 3 (Booster) dilaksanakan Pegawai Kejari Jakbar (foto dok Kejari Jakbar)

dutainfo.com-Jakarta: Dalam rangka pencegahan dan perlindungan kepada pegawai di lingkungan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, terhadap pandemi Covid-19, pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, melaksanakan vaksin tahap 3 (Booster), terhadap seluruh pegawainya, pada Jumat (4/2/2022).

Adapun pelaksanaan vaksin tahap ke tiga ini diikuti oleh 22 orang yang melaksanakan vaksin di Aula Soeprapto gedung Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, sedangkan 43 orang dilaksanakan di Aula Gedung B Kantor Walikota Jakarta Barat, dan pelaksanaan vaksin ini bekerja sama dengan Suku Dinas Kesehatan Kota Jakarta Barat.

“Ya benar pada hari ini Jumat 4 Februari 2022, telah dilaksanakan vaksin ke tiga (Booster), terhadap para pegawai dilingkungan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, hal ini dilakukan guna memberikan perlindungan terhadap seluruh pegawai dan non pegawai, dari paparan Covid-19,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Dwi Agus Arfianto SH,MH, Jumat (4/2).

Masih kata Dwi, tujuan dilakukan vaksin Booster ini adalah salah satu upaya Kejari Jakarta Barat dalam melakukan perlindungan terhadap seluruh pegawai dan non pegawai, dimana saat ini terdapat 15 pegawai terpapar Covid-19 varian Omicron, sehingga kami harapkan tidak ada lagi pegawai dan non pegawai yang terpapar Covid-19.

Sementara Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Edwin I Beslar, menambahkan, sebelum dilaksanakan vaksin tahap 3 (Booste), pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, juga telah melakukan kegiatan upaya-upaya menekan penyebaran Covid-19, dengan cara melakukan penyemprotan disinfektan di seluruh ruangan-ruangan Kantor Kejari Jakbar.

“Kami juga melakukan penyemprotan disinfektan ke seluruh ruangan-ruangan Kantor Kejari Jakarta Barat, dan melakukan test Swab PCR kepada seluruh pegawai dan non pegawai,” ungkap Edwin.

Pelaksanaan kegiatan vaksin tahap 3 ini tetap memperhatikan protokol kesehatan Covid-19.
(Tim)

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Lock Down Terpapar Covid-19

Foto: (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Kejaksaan Tinggi DKI, Jakarta, terpaksa ditutup sementara, karena beberapa pegawainya positif Covid-19 (Lockdown) per hari ini Jumat (4/2/2022).

“Ya benar Kantor Kejati DKI, Jakarta, menghentikan semua kegiatan dan pelayanan publik,” ujar Kasipenkum Kejati DKI, Jakarta, Ashari Syam dalam keterangan tertulisnya, Jumat (4/2/2022).

Masih kata Ashari, Kantor ditutup karena banyaknya jumlah pegawai Kejati DKI, yang positif Covid-19.

“Kami sudah melaksanakan penyemprotan disinfektan ke seluruh ruangan Kantor Kejati DKI Jakarta, guna antisipasi terjadinya penyebaran virus Covid-19,” ungkapnya.
(Tim)

Kejati Banten Tahan Mantan Pejabat BC Soetta

Foto: Kejati Banten (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Pihak penyidik Kejaksaan Tinggi Banten, menetapkan mantan Kabid Pelayanan Fasilitas Pabean dan Cukai 1 Bandara Soekarno-Hatta Qurnia Ahmad Bukhari sebagai tersangka pemerasan ke Perusahaan jasa titipan di Bandara Soetta.

Penyidik Kejaksaan Tinggi Banten, juga telah menyita uang tunai Rp 1,16 miliar hasil penggeledahan pada waktu lalu.

“Ya Tim berkesimpulan QAB sebagai tersangka, dan telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Asintel Kejati Banten Adhyaksa Darma Yuliano, kepada awak media, Kamis (3/2/2022).

Masih kata Adhyaksa, tersangka diperiksa pada pukul 10.00 WIB ada 11 saksi lain dilingkungan Bea Cukai yang diperiksa termasuk 2 ahli dan puluhan dokumen, tim penyidik berkesimpulan Qurnia ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan 20 hari kedepan di Rutan Kelas 2 Pandeglang.

Tersangka Qurnia bekerja sebagai Kabid di Bea Cukai Bandara Soetta Pada 2020-2021.

“Dengan cara karena di Kabid, dia menggunakan kekuasannya terus memeras kepada jasa titipan digunakan kepentingan dia dan orang lain,” ungkap Adhyaksa.

Kami masih mencari pelaku lainya, tim masih melakukan pemeriksaan pada saksi-saksi lainya.

Korban dugaan pemerasan oleh Qurnia adalah PT SKK dan PT ESL sebagai perusahan titipan jasa di Bandara Soetta.
(Tim)

Penyidik Bareskrim Polri Tetapkan 2 Tersangka Di Korupsi Lahan Rusun Cengkareng Jakbar

dutainfo.com-Jakarta: Kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk rumah susun di Cengkareng, Jakarta Barat, terus diusut Bareskrim Polri, dan penyidik telah menetapkan dua orang sebagai tersangka.

“Ya berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/656/VI/2016/Bareskrim Polri, tanggal 27 Juni 2016 waktu kejadian pada tahun 2015 dengan dua tersangka atas nama S (Sukmana), dan Rudi Hartono Iskandar,” ujar Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, pada awak media, Rabu (2/2/2022).

Dimana Sukmana diketahui sebagai Kabid Pembagunan Perumahan dan Pemukiman Dinas Perumahan Dan Gedung Pemda DKI Jakarta, untuk Rudi Hartono merupakan terdakwa kasus korupsi tanah Munjul, Jakarta Timur.

Keduanya diduga terlibat korupsi pengadaan tanah seluas 4,69 hektar di Cengkareng, Jakarta Barat, guna pembagunan rusun oleh Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Daerah DKI Jakarta, pada tahun anggaran 2015.

Barang bukti yang berhasil diamankan oleh Penyidik Bareskrim yakni dokumen berupa girik, dokumen persyaratan penerbitan sertifikat hak milik (SHM), Warkah terkait tanah Cengkareng dokumen berkaitan dengan proses pengadaan tanah, dan dokumen berkaitan dengan proses pembayaran tanah.

Juga turut disita uang tunai Rp 1.451.000.000 uang itu didapat dari sejumlah pihak.
1 Rp 161.000.000 dari mantan Kasie Pemerintah dan Trantib Kecamatan Cengkareng M Saleh.
2 Rp 500.000.000 dari mantan Camat Cengkareng Junaidi.
3 Rp 790.000.000 dari mantan Camat Cengkareng Tahun 2014-2016 Mas’ud Effendi.

Masih kata Brigjen Pol Ramadhan, kasus dugaan korupsi ini terkait pengadaan tanah seluas 4,69 hektar dan 1.137 m persegi di Kecamatan Cengkareng, Jakbar guna pembangunan rusun TA 2015-2016, pengadaan lahan itu nilai pekerjaan total Rp 684.510.250.000 dengan rincian tahun anggaran 2015 sebesar Rp 668.510.250.000 dan tahun anggaran 2016 Rp 16.000.000.000.

“Objek tanahnya diduga sebagian atau seluruhnya dalam kondisi bermasalah, dan SHM nya diduga hasil rekayasa sehingga tidak dapat dikuasai, dimiliki dan dimanfaatkan sepenuhnya yang mengakibatkan kerugian keuangan negara,” ungkap Brigjen Pol Ramadhan.

Keduanya dikenakan Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, Tentang Pemberantasan Korupsi Sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
(Tim)