Di Kasus Pungli Kejati Banten Tahan Lagi Satu Mantan Pejabat Bea Cukai Soetta

dutainfo.com-Jakarta: Penyidik pada Pidsus Kejaksaan Tinggi Banten, kembali menahan seorang mantan pejabat Bea Cukai Tipe C Bandara Soekarno-Hatta berinisial VIM, terkait kasus dugaan korupsi pemerasan dan pungutan liar di Kantor Pelayanan Umum Ditjen Bea Cukai Tipe C Bandara Soekarno-Hatta, penahanan dilakukan, pada Kamis 24 Februari 2022.

Tersangka VIM merupakan mantan Kasi Pelayanan Pabean dan Cukai 2 pada bidang pelayanan dan dasilitas Kepabeanan dan cukai 1 pada Kantor pelayanan umum Ditjen Bea Cukai Tipe C Bandara Soetta.

“Ya benar tim penyidik telah menahan VIM diduga keras berdasarkan bukti yang cukup telah melakukan tindak pidana korupsi dugaan pemerasan atau pungli bersama QAB,” ujar Asisten Intelijen Kejari Banten Adhyaksa Darma Yuliano, Kamis (24/2/2022).

Masih kata Adhyaksa, untuk VIM dilakukan penahanan di Rutan Kelas II Pandeglang selama 20 hari hingga 15 Maret 2022.

“VIM ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Banten (Kajati Banten),” ujar Adhyaksa.

Penyidik Kejati Banten, melakukan penahanan terhadap VIM, ada kekhwatiran tersangka melarikan diri, merusak barang bukti, Atau menghilangkan barang bukti dan /atau mengulangi tindak pidana, sambung Adhyaksa.

Sebelumnya diberitakan, pihak penyidik Kejati Banten, juga telah melakukan penahanan terhadap QAB, yang sudah ditahan sebelumya pada 3 Februari 2022, di Rutan Pandeglang.

Tersangka QAB, terlibat dugaan pungli Rp 1,2 miliar saat menjabat Kabid Pelayanan dan Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Tipe C Bandara Soekarno-Hatta, diduga perbuatan itu melibatkan VIM.
(Tim)

Penyidik Pidsus Kejagung Limpahkan Kasus Dugaan Korupsi Kemhan Ke Jampidmil

Foto: Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer Laksda TNI Anwar Saadi (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, melimpahkan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan satelit di Kementrian Pertahanan (Kemhan) RI Tahun 2012, kepada Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil), Kejaksaan Agung RI.

“Ya benar penyerahan hasil penyidikan itu berdasarkan Nota Dinas Nomor: B-28/F/Fd.2/02/2022 tanggal 21 Februari 2022,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Rabu (23/2/2022).

Masih kata Leonard, penyerahan hasil penyidikan dilakukan guna kepentingan penyidikan secara koneksitas dengan penyidik Polisi Militer TNI dikarenakan adanya dugaan keterlibatan TNI dan unsur sipil.

Kejaksaan Agung RI, menyatakan dalam kasus ini negara mengalami kerugian Rp 500 miliar, terkait dugaan perkara proyek pembuat dan penandatanganan kontrak satelit komunikasi pertahanan di Kemhan RI pada 2015-2016.
(Tim)

Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Penyuntik Filler Di Tamansari Jakbar

dutainfo.com-Jakarta: Polisi akhirnya menguak kasus penemuan mayat seorang wanita di sebuah hotel di Mangga Besar, Tamansari, Jakarta Barat, pada Jumat (18/2/2022).

Diketahui korban wanita berinisial RCD (35), tewas karena dugaan malpraktek Filler payudara.

“Ya benar diketahui korban mall praktek Filler payudara,” ujar Kasi Humas Polres Jakarta Barat Kompol M Taufik Iksan, kepada awak media, Selasa (22/2/2022).

Ditempat yang sama Kapolsek Tamansari AKBP Rohman Yonky Dilatha, menjelaskan korban RCD, ditemukan tewas diatas ranjang tempat tidur di Hotel kawasan Tamansari, Mangga Besar, Jakarta Barat.

“Korban ditemukan tewas dengan kondisi payudara mengeluarkan darah dan cairan silikon karena dugaan kasus Filler payudara,” ungkap Rohman.

Korban lanjut Rohman, ditemukan tewas setelah melakukan janjian ketemuan oleh seseorang berinisial WR di Sebuah hotel.

“Korban ini telah melakukan suntik Filler payudara oleh pelaku sebanyak dua kali,” kata Rohman.

Pelaku WR ini berangkat dari Cikupa dan dijemput oleh seorang Pria berinisial AF di Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Pelaku WR sebelum menemui korban terlebih dahulu membeli cairan silikon di toko kimia sementara bius suntik dan jarum serta obat ponstan, dan amoxilin sudah dibawa oleh pelaku.

Sekitar jam 13.00 WIB keduanya sampai di Hotel yang mana AF menuggu di sekitar hotel sementara WR masuk ke kamar hotel no 401, menemui pelanggannya yakni RCD.

Proses tindakan penyuntikan bius terlebih dahulu disuntikan pada korban RCD, setelah itu WR melakukan suntikan silikon kedua payudara sebanyak 1000 ml setiap satu payudar disuntik 500 ml.

“Biaya suntik seharga Rp 4.000.000, yang 1,5 juta sudah di transfer dan 2,5 juta dibayar tunai dan sudah diterima pelaku WR,” kata Rohman.

Setelah selesai, kemudian WR dijemput oleh pelaku AF diantar pulang ke Kebon Jeruk untuk naik bus ke Cikupa.

Atas jasa AF tersebut, WR memberikan Rp 500.000, dan AF ini membawa pulang menyimpan peralatan suntik, cairan pembius dan sisa cairan silikon di dalam diregen yang disimpan di rumahnya.

“kedua pelaku berhasil diamankan di dua lokasi berbeda untuk pelaku WR di Cikupa, dan AF di Kebon Jeruk Jakarta Barat,” ucapnya.

Jadi tersangka WR ini bukan dokter, dia bekerja sebagai penyuntik payudara silikon ilegal panggilan yang tidak memiliki keahlian medis dimana pelaku sudah menekuni sejak tahun 2004.

Sebelumya diberitakan korban RCD (35) ditemukan tewas di Hotel Mangga Besar, Tamansari, Jakarta Barat pada Sabtu 19 Februari 2022 sekitar Pukul 13.00 WIB, dengan kondisi payudara pecah mengalir darah dan cairan, yang ditemukan petugas hotel tergeletak diatas ranjang.
(Tim)

Tiga Saksi Terkait Kasus Korupsi Satelit Kemhan Dicegah Keluar Negeri Oleh Kejagung RI

Foto: (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Kejaksaan Agung RI, cegah tiga orang saksi dugaan korupsi pengadaan satelit orbit pada Kementrian Pertahanan RI, (Kemhan), untuk keluar negeri, pada Jumat 18 Februari 2022.

“Ya benar, Jaksa Agung Muda Intelijen atas nama Jaksa Agung RI resmi menetapkan keputusan tentang Pencegahan ke luar negeri wilayah Indonesia terhadap 3 orang saksi,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Selasa (22/2/2022).

Adapun ketiga orang tersebut sambung Leonard, yakni Presdir PT Dini Nusa Kusuma (DNK), SCW Konsultan Teknologi/Mantan Dirut PT Dini Nusa Kusuma Tahun 2016-2020, dan TAVDH pihak Swasta warga negara Amerika.

“Ketiganya dicegah ke luar negeri karena kepentingan guna mempermudah proses penyidikan dalam rangka pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan guna menggali informasi dalam kasus ini,” ungkap Leonard.

Pencegahan terhadap ketiga orang saksi ini berlaku selama 6 bulan, sejak 18 Februari 2022.

“Dengan pencegahan ini diharapkan bila suatu saat dilakukan pemanggilan kembali oleh penyidik, ketiganya tetap berada di Indonesia,” tutupnya.
(Tim)

Polsek Tamansari Jakbar Tangkap Pelaku Suntik Filler Payudara Korban Hingga Tewas

dutainfo.com-Jakarta: Wanita berinisial RCD (34), diduga tewas setelah melakukan suntik Filler Payudara di Tamansari, Jakarta Barat, Polsek Tamansari, berhasil menangkap pelaku terduga penyuntik Filler ke korban inisial ER.

“Ya diduga pelaku sudah kita amankan,” ujar Kapolsek Tamansari AKBP Rohman Yongky, kepada awak media, Selasa (22/2/2022).

Masih kata AKBP Rohman, ER diamankan di Kawasan Cikupa, dan saat ini berada di Mapolsek Tamansari, guna menjalani pemeriksaan.

Selain itu ada satu orang lagi yang diamankan saat itu mengantarkan terduga ER ke Hotel di lokasi korban ditemukan tewas.

“sejauh ini satu orang itu masih berstatus saksi,” ungkapnya.

Sebelumya RCD (34), ditemukan tewas di Hotel Jl Mangga Besar, Tamansari, Jakarta Barat, korban diduga tewas akibat suntik Filler payudara.

Korban RCD ditemukan tewas di Kamar Hotel Tamansari, Jakarta Barat pada Sabtu (19/2/2022).

Sementara Kanit Reskrim Polsek Tamansari AKP Roland Manurung, mengatakan, korban janjian dengan pelaku untuk suntik Filler payudara pada Sabtu (19/2/2022), korban dan pelaku janjian di Hotel Tamansari Jakarta Barat.
(Tim)