dutainfo.com-Jakarta: Kejaksaan Agung RI, cegah tiga orang saksi dugaan korupsi pengadaan satelit orbit pada Kementrian Pertahanan RI, (Kemhan), untuk keluar negeri, pada Jumat 18 Februari 2022.
“Ya benar, Jaksa Agung Muda Intelijen atas nama Jaksa Agung RI resmi menetapkan keputusan tentang Pencegahan ke luar negeri wilayah Indonesia terhadap 3 orang saksi,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Selasa (22/2/2022).
Adapun ketiga orang tersebut sambung Leonard, yakni Presdir PT Dini Nusa Kusuma (DNK), SCW Konsultan Teknologi/Mantan Dirut PT Dini Nusa Kusuma Tahun 2016-2020, dan TAVDH pihak Swasta warga negara Amerika.
“Ketiganya dicegah ke luar negeri karena kepentingan guna mempermudah proses penyidikan dalam rangka pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan guna menggali informasi dalam kasus ini,” ungkap Leonard.
Pencegahan terhadap ketiga orang saksi ini berlaku selama 6 bulan, sejak 18 Februari 2022.
“Dengan pencegahan ini diharapkan bila suatu saat dilakukan pemanggilan kembali oleh penyidik, ketiganya tetap berada di Indonesia,” tutupnya.
(Tim)