Di Kasus Pungli Kejati Banten Tahan Lagi Satu Mantan Pejabat Bea Cukai Soetta

dutainfo.com-Jakarta: Penyidik pada Pidsus Kejaksaan Tinggi Banten, kembali menahan seorang mantan pejabat Bea Cukai Tipe C Bandara Soekarno-Hatta berinisial VIM, terkait kasus dugaan korupsi pemerasan dan pungutan liar di Kantor Pelayanan Umum Ditjen Bea Cukai Tipe C Bandara Soekarno-Hatta, penahanan dilakukan, pada Kamis 24 Februari 2022.

Tersangka VIM merupakan mantan Kasi Pelayanan Pabean dan Cukai 2 pada bidang pelayanan dan dasilitas Kepabeanan dan cukai 1 pada Kantor pelayanan umum Ditjen Bea Cukai Tipe C Bandara Soetta.

“Ya benar tim penyidik telah menahan VIM diduga keras berdasarkan bukti yang cukup telah melakukan tindak pidana korupsi dugaan pemerasan atau pungli bersama QAB,” ujar Asisten Intelijen Kejari Banten Adhyaksa Darma Yuliano, Kamis (24/2/2022).

Masih kata Adhyaksa, untuk VIM dilakukan penahanan di Rutan Kelas II Pandeglang selama 20 hari hingga 15 Maret 2022.

“VIM ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Banten (Kajati Banten),” ujar Adhyaksa.

Penyidik Kejati Banten, melakukan penahanan terhadap VIM, ada kekhwatiran tersangka melarikan diri, merusak barang bukti, Atau menghilangkan barang bukti dan /atau mengulangi tindak pidana, sambung Adhyaksa.

Sebelumnya diberitakan, pihak penyidik Kejati Banten, juga telah melakukan penahanan terhadap QAB, yang sudah ditahan sebelumya pada 3 Februari 2022, di Rutan Pandeglang.

Tersangka QAB, terlibat dugaan pungli Rp 1,2 miliar saat menjabat Kabid Pelayanan dan Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Tipe C Bandara Soekarno-Hatta, diduga perbuatan itu melibatkan VIM.
(Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.