Penyitaan 3 Aset Tanah Milik Jhonny G Plate Berdasarkan Penetapan Pengadilan Labuan Bajo

dutainfo.com-Jakarta: Aset tersangka Menkominfo non aktif Johnny G Plate, terkait kasus dugaan BTS 4G Bakti Kominfo, dilakukan penyitaan oleh tim penyidik Kejaksaan Agung RI, seluas 11,7 hektar.

“Ya benar tim penyidik dan tim pelacak aset pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, telah melakukan penyitaan terhadap 3 bidang tanah seluas 11,7 HA milik tersangka JGP,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI Ketut Sumedana, Kamis (8/6/2023).

Masih kata Ketut, tim melakukan penyitaan pada Rabu 7 Juni 2023, di desa Warloka, Komodo, Manggarai Barat NTT.

Adapun penyitaan berdasarkan Penetapan Wakil Ketua PN Labuhan Bajo Nomor: 98/Pen.Pid.B-SITA/2023/PN Lbj penyidikan Nomor: 98/F.2/Fd.2/06/2023 tanggal 7 Juni 2023.

“Penyitaan terkait dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur pendukung paket 1,2,3,4 dan 5 BAKTI Kemenkominfo tahun 2020-2022.

Sebelumya penyidik pada Pidsus Kejaksaan Agung telah menyita mobil Land Rover milik Jhonny G Plate.

Kerugian keuangan negara dalam kasus ini senilai Rp 8 triliun.
(Tim)

Penyidik Kejagung Sita 3 Aset Tanah Milik Johnny G Plate

dutainfo.com-Jakarta: Aset tersangka Menkominfo non aktif Johnny G Plate, terkait kasus dugaan BTS 4G Bakti Kominfo, dilakukan penyitaan oleh tim penyidik Kejaksaan Agung RI, seluas 11,7 hektar.

“Ya benar tim penyidik dan tim pelacak aset pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, telah melakukan penyitaan terhadap 3 bidang tanah seluas 11,7 HA milik tersangka JGP,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI Ketut Sumedana, Kamis (8/6/2023).

Masih kata Ketut, tim melakukan penyitaan pada Rabu 7 Juni 2023, di desa Warloka, Komodo, Manggarai Barat NTT.

Adapun penyitaan berdasarkan Penetapan Wakil Ketua PN Labuhan Bajo Nomor: 98/Pen.Pid.B-SITA/2023/PN Lbj penyidikan Nomor: 98/F.2/Fd.2/06/2023 tanggal 7 Juni 2023.

“Penyitaan terkait dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur pendukung paket 1,2,3,4 dan 5 BAKTI Kemenkominfo tahun 2020-2022.

Sebelumya penyidik pada Pidsus Kejaksaan Agung telah menyita mobil Land Rover milik Jhonny G Plate.

Kerugian keuangan negara dalam kasus ini senilai Rp 8 triliun.
(Tim)

Asintel Kejati Jambi: Jaksa M Gempa Sudah Diberhentikan Dari Kasidatun Kejari Jambi

dutainfo.com-Jambi: Pihak Kejaksaan Agung RI, telah resmi memberhentikan Muhammad Gempa Awaljon Putra dari jabatan sebagai Kasidatun Kejari Jambi.

“Ya benar bahwa Muhammad Gempa Awaljon Putra sejak 3 Februari 2023 telah dilantik sebagai Kabag Hukum Pemkot Jambi dan telah sah diberhentikan dari jabatan Kasi Datun berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI pada 6 Februari 2023,” ujar Asisten Intelijen Kejati Jambi Nophy T South, kepada awak media, Rabu (7/6/2023).

Sebelumya sempat viral di media sosial, berkaitan dengan jaksa bernama Muhammad Gempa Awaljon Putra yang menjabat sebagai Kabag Hukum Pemkot Jambi, telah melaporkan siswa SMP Negeri 1 Jambi bernama Syarifah Fadiyah Alka (SFA), ke Polda Jambi terkait kritik terhadap pemerintah Kota Jambi melalui media sosial.

Masih kata Asintel Kejati Jambi, Nophy T South, bahwa tindakan Muhammad Gempa Awaljon yang melaporkan siswa SMP Negeri 1 Jambi bernama Syarifa Fadiyah Alka, ke Polda Jambi, bukan statusnya sebagai jaksa, namun sebagai Kabag Hukum Pemkot Jambi.

“Jadi bukan sebagai jaksa atau Kasidatun Kejari Jambi, namun sebagai Kabag Hukum Pemkot Jambi,” ungkapnya.

Selanjutnya tugas Muhammad Gempa, bukan lagi sebagai jaksa melainkan sebagai Kabag Hukum Pemkot Jambi yang berada dibawah Walikota Jambi.

“Sekali lagi tindakan Muhammad Gempa tak ada kaitannya secara dinas dengan pihak Kejaksaan, sehingga awak media tidak menghubungkan atau mengkaitkan tindakan yang bersangkutan dengan Kejaksaan,” ucapnya.

Sementara atas peristiwa tersebut diatas, pihak Polda Jambi, sudah melakukan penyelesaian permasalahan antara Pemkot Jambi, dengan SFA pemilik akun tim tok, dengan damai melalui keadilan restoratif atau restoratif justice.
(Tim)

Jaksa Penuntut Umum Tuntut 1 Tahun 3 Bulan Penjara Pengacara Natalia Rusli Tetkait Kasus Penipuan Korban Indosurya

dutainfo.com-Jakarta: Pengacara Natalia Rusli, jalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan terkait kasus dugaan penipuan korban Koperasi Simpan Pinjam (KSP), Indosurya.

Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, menuntut Natalia Rusli penjara 1 tahun 3 bulan.

“Menyatakan terdakwa Natalia Rusli secara sah dan meyakinkan bersalah melalukan tindakan penipuan sebagaimana melanggar Pasal 378 KUHP,” kata JPU Baroto, di sidang Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (6/6/2023).

Masih kata JPU, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu berupa penjara 1 tahun dan 3 bulan dikurangi masa tahanan dan memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Hal-hal yang memberatkan terdakwa Natalia Rusli menurut JPU adalah merugikan saksi Verawati Sanjaya selaku korban, dan berbelit-belit selama persidangan.

Hal yang meringankan masih menurut JPU, adalah terdakwa belum pernah di hukum serta terdakwa adalah tulang punggung keluarga.
(Tim)

Pengacara Natalia Rusli Dituntut 1 Tahun 3 Bulan Penjara Terkait Kasus Penipuan Korban Indosurya

dutainfo.com-Jakarta: Pengacara Natalia Rusli, jalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan terkait kasus dugaan penipuan korban Koperasi Simpan Pinjam (KSP), Indosurya.

Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, menuntut Natalia Rusli penjara 1 tahun 3 bulan.

“Menyatakan terdakwa Natalia Rusli secara sah dan meyakinkan bersalah melalukan tindakan penipuan sebagaimana melanggar Pasal 378 KUHP,” kata JPU Baroto, di sidang Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (6/6/2023).

Masih kata JPU, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu berupa penjara 1 tahun dan 3 bulan dikurangi masa tahanan dan memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Hal-hal yang memberatkan terdakwa Natalia Rusli menurut JPU adalah merugikan saksi Verawati Sanjaya selaku korban, dan berbelit-belit selama persidangan.

Hal yang meringankan masih menurut JPU, adalah terdakwa belum pernah di hukum serta terdakwa adalah tulang punggung keluarga.
(Tim)