Polres Jakbar Respon Cepat Aduan Masyarakat Terkait Pecandu Narkoba

dutainfo.com-Jakarta: pihak Polres Metro Jakarta Barat merespon cepat aduan masyarakat terkait adanya salah satu warga yang kecanduan berat terhadap penyalahgunaan narkoba

Hal ini disampaikan masyarakat saat pihak Polres metro jakarta barat melaksanakan program bertajuk jumat curhat yang merupakan salah satu program nasional bapak kapolri Jenderal Polisi Drs Listyo Sigit Prabowo di kantor sekretariat rw 04 jl taman mandala barat rt 02/04 kel tomang Jakarta Barat pada Jumat, 9/6/2023

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi melalui Kasat Binmas Kompol Fernando Saharta Saragi mengatakan, saat kami melaksanakan jumat curhat untuk mencatat, mendengar dan mencari solusi setiap permasalahan yang ada disini kami menerima aduan terkait salah satu warganya yang ketergantungan narkoba

“Dimana bpk Azwar Lubis menjelaskan ada Keponakannya yang tinggal di Jalan Mandala Tengah rt.007/04 sudah sangat ketergantungan narkoba, dimana anak tersebut sering lakukan Pencurian didalam rumahnya sendiri ( Kediaman Neneknya ),” ujar Kompol Fernando Saharta Saragi saat di konfirmasi dilokasi, Jumat, 9/6/2023.

Bahkan yang bersangkutan juga baru saja melakukan pencurian dirumah keluarganya sendiri

“Sdr AE (24) baru saja melakukan pencurian juga dirumah keluarga nya sendiri untuk memenuhi kebutuhan ketergantungan narkoba jenis sabu,” bebernya

Pria berpangkat melati satu dipundaknya ini menjelaskan bahwa bapak Azwar Lubis meminta bantuan agar Keponakannya yang bernama AE (24) yang sudah sangat mengganggu kenyamanan keluarga dan sering mengancam Ibunya, sehingga mohon saran kepada kami mengenai cara proses rehabilitasi

Berangkat dari keluhan tersebut kami langsung melakukan kordinasi dengan keluarga untuk persetujuan dilakukan rehabilitasi

Hari ini juga kami bersama dengan Polisi RW Polsek Tanjung Duren Aiptu Romel santer dan jajaran polsek tanjung duren langsung berangkat menuju kediamannya bersama dengan perangkat rt, rw dan keluarga untuk dilakukan penjemputan terhadap yang bersangkutan

“Atas Persetujuan Keluarga sdr AE (24) langsung di bawa ke RS KO Pasar Rebo Jakarta Timur dengan menggunakan mobil patroli untuk dilakukan Rehabilitasi dengan harapan Bisa sembuh dan berubah,” ucap nando

Atas Bantuan Pihak Kepolisian yang telah menindaklanjuti keluhan tersebut, Pihak Keluarga AE terutama Ibunya mengucapkan banyak Terima kasih.

Di kesempatan yang sama bpk Azwar Lubis mengucap kan terima kasih program jumat curhat ini sangat baik sekali dan respon keluhan kami selaku masyarakat langsung segera direspon oleh Polres Metro Jakarta Barat

“Selaku keluarga saya sangat berterima kasih dan mengapresiasi Polres Metro Jakarta Barat yang telah cepat dan tanggap atas aduan kami ” terangnya

Senada Ketua Rw 04 bp harianto mardianus mengucapkan terimakasih kepada polres metro jakarta barat dan juga polsek tanjung duren yang telah menyelenggarakan program jumat curhat diwilayah

Sehingga apa yang menjadi keluhan warga bisa langsung ditampung dan ditanggapi

“Ini bukti nyata bahwa program jumat curhat ini sangat ampuh dalam menyerap aspirasi masyarakat secara langsung,” tutupnya. (Tim)

Lagi Kejagung Copot Jaksa Kali Ini Kajari Madiun Dicopot Terkait Pungli

dutainfo.com-Jakarta: Pihak Kejaksaan Agung RI, kembali copot jaksa, kali ini Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun Andi Irfan Syafrudin, dicopot dari jabatannya terkait dugaan pungli.

“Benar yang bersangkutan sudah dicopot dari jabatanya sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana, kepada awak media, Jumat (9/6/2023).

Masih kata Ketut, pencopotan jabatan Kajari Kabupaten Andi Irfan, telah dilakukan Minggu lalu.

“Saat ini Andi dalam proses pemeriksaan dan pengawasan tim Kejati Jawa Timur,” ungkapnya.

Sebelumya 3 oknum jaksa pada Kejari Kabupaten Madiun sudah terlebih dahulu dimutasi, adapun ketiga jaksa yakni, Kasi Datun berinisial Ma, Kasi Barang Bukti dan Rampasan berinisial AB, dan Kasubsi berinisial SU.
(Tim)

Kejari Jakbar Eksekusi Terdakwa Linda Kasus Narkoba Irjen Teddy Ke Lapas Pondok Bambu

dutainfo.com-Jakarta: Linda Pujiastuti terdakwa kasus narkoba yang melibatkan mantan Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa, di eksekusi ke Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Linda Pujiastuti di vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan hukuman penjara 17 tahun.

“Ya Linda Pujiastuti di eksekusi di Lapas Pondok Bambu,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Iwan Ginting, kepada awak media, Jumat (9/6/2023).

Selain Linda, ada 4 terdakwa lainya yakni mantan Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Syamsul Maarif, dan M Nasir juga sudah di eksekusi ke lapas yang berbeda.

Masih kata Kajari Jakarta Barat Iwan Ginting, untuk Kompol Kasranto dan Syamsul Maarif di eksekusi di Lapas Salemba, Jakarta Pusat, Aiptu Janto, dan M Nasir di eksekusi di Lapas Cipinang, Jakarta Timur.

Ke lima terdakwa ini dieksekusi ke Lapas setelah perkara berstatus kekuatan hukum tetap atau Inkracht, ke 5 lima terdakwa ini tak mengajukan banding atas Vonis Majelis Hakim PN Jakbar.

Sementara terdakwa Irjen Pol Teddy Minahasa mengajukan banding atas vonis seumur hidup, dan AKBP Dody Prawiranegara juga mengajukan banding.
(Tim)

Terkait Narkoba Irjen Teddy, Linda Dieksekusi Ke Lapas Pondok Bambu

dutainfo.com-Jakarta: Linda Pujiastuti terdakwa kasus narkoba yang melibatkan mantan Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa, di eksekusi ke Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Linda Pujiastuti di vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan hukuman penjara 17 tahun.

“Ya Linda Pujiastuti di eksekusi di Lapas Pondok Bambu,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Iwan Ginting, kepada awak media, Jumat (9/6/2023).

Selain Linda, ada 4 terdakwa lainya yakni mantan Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Syamsul Maarif, dan M Nasir juga sudah di eksekusi ke lapas yang berbeda.

Masih kata Kajari Jakarta Barat Iwan Ginting, untuk Kompol Kasranto dan Syamsul Maarif di eksekusi di Lapas Salemba, Jakarta Pusat, Aiptu Janto, dan M Nasir di eksekusi di Lapas Cipinang, Jakarta Timur.

Ke lima terdakwa ini dieksekusi ke Lapas setelah perkara berstatus kekuatan hukum tetap atau Inkracht, ke 5 lima terdakwa ini tak mengajukan banding atas Vonis Majelis Hakim PN Jakbar.

Sementara terdakwa Irjen Pol Teddy Minahasa mengajukan banding atas vonis seumur hidup, dan AKBP Dody Prawiranegara juga mengajukan banding.
(Tim)

Satresnarkoba Polres Jakbar Amankan 4 Kurir Narkoba Jaringan Aceh,Medan Dan Jakarta

dutainfo.com-Jakarta: Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat meringkus empat kurir narkoba jaringan Aceh-Medan-Jakarta yang membawa narkotika jenis sabu dalam kemasan teh Cina sebanyak 18,6 kilogram.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Syahduddi didampingi wakapolres Metro Jakarta Barat Akbp Sarly Sollu dan Kasatres Narkoba Akbp Akmal mengatakan, keempat kurir tersebut berinisial APR alias AT, EN, MRD alias BRG, dan SDM alias JDR.

Menurut Syahduddi, keempatnya ditangkap berdasarkan tiga laporan polisi yang berbeda, namun memiliki keteraitan satu sama lainnya.

“Kasus ini ada tiga laporan polisi, namun antara yang satu dengan yang lain saling memiliki keterkaitan dengan pelaku dan barang bukti yang berbeda-beda,” ujar Kombes pol M Syahduddi dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (8/6/2023).

Pertama, pada 21 Mei 2023 pihaknya mengamankan dua tersangka berinisial AT dan EN di Jalan Mangga Besar VI No 62, Tamansari, Jakarta Barat.

Adapun barang bukti sabu yang berhasil diamankan, sebanyak 6.933 gram.

Masih di hari yang sama yakni 21 Mei 2023, polisi kembali menangkap satu orang pelaku berinisial MRD alias BRG. Dari tangan pelaku itu, sabu seberat 1.064 gram berhasil diamankan.

Adapun TKP penagkapan tersebut adalah di sebuah indekos Oriental kamar 307, Jalan Mangga Besar XIII No. 1, Mangga Dua Selatan, Sawah Besar, Jakarta Pusat.

Kemudian, lanjut Syahduddi, penyidik dibawah pimpinan kanit narkoba Iptu Ari Nuzul dan Kasubnit narkoba Ipda Hariyanto lantas melakukan analisa dan didapati adanya embrio dari jaringan tersebut yang hendak melakukan pengiriman sabu ke daerah Aceh-Medan-Jakarta.

“Modus operandi jaringan Medan-Jakarta ini adalah dengan mendapatkan narkotika jenis sabu dari wilayah Aceh, kemudian ke Medan dan berakhir di wilayah Jakarta Barat untuk diedarkan di wilayah Jakarta Barat dan sekitarnya,” kata Syahduddi.

Menurut dia, sabu-sabu tersebut dikemas dalam kemasan teh Cina warna hijau sebelum benar-benar diedarkan.

“Laporan polisi yang ketiga, LP Nomor 65 tanggal 3 Februari 2023 dengan barang bukti sebanyak 10.672 gram narkotika jenis sabu,” kata Syahduddi.

Adapun pengungkapan sabu yang ketiga itu dilakukan di sebuah warung kelontong, Jalan Amal Luhur, Gang Sempurna No.44, Medan Helvtia, Medan, Sumatera Utara.

Syahduddi berujar, pihaknya masih memburu DPO buntut kasus peredaran narkoba tersebut.

“Kami tetapkan sebagai DPO dan belum kami tangkap atas nama Hendra, atas nama Lanata, atas nama Ferdi, dan Pak Ci Agam,” kata Syahduddi.

“Semuanya berperan sebagai pengendali,” lanjutnya.

Terkini, keempat tersangka tersebut sudah ditahan di Mapolres Jakarta Barat guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Terhadap keempatnya, polisi menjerat dengan Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana 20 tahun, seumur hidup, atau hukuman mati.

“Kalau kami asumsikan 1 gram narkotika jenis sabu dikonsumsi oleh 10 orang, maka pengungkapan yang dilakukan oleh satuan reserse narkoba Polres Metro Jakarta Barat pada kali ini, dapat menyelamatkan kurang lebih 186.690 jiwa,” kata Syahduddi.

“Dan kalau diasumsikan harga pasaran sabu per gramnya Rp 1.500.000, maka nilai pengungkapan narkotika jenis sabu sebanyak Rp 28 miliar lebih,” tandasnya. (Tim)