
dutainfo.com-Jakarta: Pihak Kejaksaan Agung RI, kembali copot jaksa, kali ini Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun Andi Irfan Syafrudin, dicopot dari jabatannya terkait dugaan pungli.
“Benar yang bersangkutan sudah dicopot dari jabatanya sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana, kepada awak media, Jumat (9/6/2023).
Masih kata Ketut, pencopotan jabatan Kajari Kabupaten Andi Irfan, telah dilakukan Minggu lalu.
“Saat ini Andi dalam proses pemeriksaan dan pengawasan tim Kejati Jawa Timur,” ungkapnya.
Sebelumya 3 oknum jaksa pada Kejari Kabupaten Madiun sudah terlebih dahulu dimutasi, adapun ketiga jaksa yakni, Kasi Datun berinisial Ma, Kasi Barang Bukti dan Rampasan berinisial AB, dan Kasubsi berinisial SU.
(Tim)