Mitra Jaya 314 Amankan Bengkel Motor Yang Di Bobol Maling 

Foto: Anggota Mitra Jaya 314 saat mengamankan bengkel motor

dutainfo.com-Jakarta: Lebaran hari kelima, Bengkel Motor J.I. di Jalan Jelambar Barat lll Raya Kelurahan Jelambar Baru, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat, di bobol Maling.

Pada saat melaksanakan patroli wilayah, Buang anggota Mitra Jaya 314, Jelambar Baru, Koramil 03/Grogol Petamburan, mendapat laporan dari seorang warga yang mengatakan pintu  besi (roling door) bengkel J.I. yang berlokasi di Jelambar Barat lll RT 14 RW 11, Jelambar Baru, terbuka lebar, tak mau membuang waktu anggota Mitra Jaya ini langsung mendatangi lokasi kejadian bersama seorang anggota keamanan lainnya.

“Ya saya langsung menghubungi rekan-rekan Mitra Jaya lainnya,”ujar Buang Kamis Malam (29/6).

Sementara Wakil Ketua RT 14, Billy mengatakan sangat berterima kasih pada anggota Mitra Jaya 314 yang telah mengamankan lokasi kejadian dan selanjutnya menghubungi pihak Kepolisian terdekat, guna pengusutan lebih lanjut.

Masih kata Billy dirinya juga menghubungi pemilik bengkel, namun pemilik bengkel belum bisa dihubungi karena mudik lebaran, tambah Billy.

Pantauan dutainfo.com di dalam bengkel terdapat 1 unit motor bebek, sejumlah oli motor dan satu unit compresor yang masih utuh, dua kunci gembok yang telah rusak tergeletak dibawah lantai, hingga berita ini diturunkan belum ada pihak yang diamankan, petugas masih melakukan penyelidikan lebih lanjut. (Hdr)

Babinsa Dan Babinkamtibmas, Tomang Amankan Remaja Tawuran 

Foto: Babinsa Tomang Pelda Suwartono saat dilokasi tawuran.

dutainfo.com-Jakarta: Walaupun Bulan Suci Ramadhan (Puasa), tawuran antar remaja tetap terjadi diwilayah Tomang, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, beruntung aksi tawuran ini segera diamankan Babinsa dan Babinkamtibmas Tomang.

Pantauan dutainfo.com tawuran antar remaja Tomang ini berlangsung pada saat sesudah Imsak atau Adzan Subuh pada Minggu (4/6/2017), sejumlah remaja yang terlibat tawuran langsung diamankan ke Pos Keamanan RW 016, Tomang, oleh Babinsa Tomang Pelda Suwartono dan Babinkamtibmas Aiptu Ismail, yang dibantu anggota Mitra Jaya 310 dan unsur terkait lainya.

“Ya kami amankan remaja pelaku tawuran Pagi ini,” ucap Babinsa Tomang Pelda Suwartono saat dilokasi (4/6).

Masih kata Pelda Suwartono ada 8 remaja yang berhasil kami amankan bersama Babinkamtibmas, Ke Delapan remaja yakni, FJ, IR, FJR, NL, SEP, JON, ARN, GOF, semua diketahui warga Tomang.

Permasalahan adalah saling ejek satu sama lainnya, sehingga terjadilah tawuran, tambah Pelda Suwartono.

Hal senada dikatakan Babin kamtibmas Tomang, Aiptu Ismail, para remaja pelaku tawuran ini setelah dilakukan pendataan langsung diserahkan pada Polsek Tanjung Duren, Jakarta Barat, guna pengusutan lebih lanjut, tutupnya. (Hdr)

Polda Akan Tutup Tempat Hiburan Malam Yang Marak Narkoba  

dutainfo.com-Jakarta: Dalam sepekan petugas gabungan Polda Metro Jaya dan BNN serta Polisi Militer TNI, berhasil amankan belasan orang yang terjaring operasi narkoba di sejumlah tempat hiburan malam yang berada di Jakarta, Kamis (25/5) dini hari.

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Nico Afinta sangat geram terhadap pengelola klub malam yang masih saja terdapat Narkoba di tempat hiburannya.

” Ya saya akan mengirim surat pada Pemprov DKI agar menutup Klub itu,” ujar Kombes Pol Nico Alfinta (25/5). 

Masih Kata Nico hal ini sesuai dengan kesepakatan kami antara Pemprov DKI, apabila ditemukan peredaran Narkoba di klub malam sebanyak Dua Kali berturut-turut, maka akan direkomendasikan untuk segera ditutup.

Direktur Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Nico juga mengatakan pengusaha tempat hiburan malam harus berkomitmen untuk sama-sama memberantas peredaran narkoba sebab, Polisi tidak bisa bekerja sendiri.

Saya juga berharap para pengelola klub malam tidak main-main dan memberi ruang sedikitpun bagi para pengedar, tambah Kombes Nico

Seperti diketahui sebelumnya dalam operasi yang melibatkan Sepuluh Polres di lingkungan Polda Metro Jaya dengan mengerahkan 430 personel ini telah menggerebek beberapa klub malam di Jakarta Barat, Jakarta Selatan dan Jakarta Utara, Hasilnya 18 orang dinyatakan positif menggunakan narkoba, selain itu petugas juga mengamankan dua orang yang membawa tiga butir pil ekstasi.   (Hdr)

Warga Negara Arab Saudi Ditangkap Polres Jakarta Barat Saat Isap Shabu 

dutainfo.com-Jakarta: Pemilik perusahaan penyalur Tenaga Kerja Indonesia (TKI), yang berkewarga negaraan Arab Saudi NS alisa Husen (36), diamankan aparat Satuan Narkoba Polres Jakarta Barat, saat mengisap narkoba jenis shabu-shabu.

” Ya kita amankan tersangka berikut barang bukti,” ungkap Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat, AKBP Suhermanto. di Mapolres Jumaat (19/5).

Tersangka kita amankan di Apartemen Menteng Square Matraman, Jakarta Pusat pada Kamis Malam (18/5), dari tangan tersangka kami amankan narkoba jenis Shabu seberat 2,74 Gram, dan Ganja seberat 3,12 Gram, serta alat timbangan. Setelah dilakukan pengembangan lanjutan anggota kami menemukan 5 pucuk pistol jenis Airsoftguns. 

Pelaku hingga saat ini masih dalam pemeriksaan intensive oleh Reserse pemeriksa di Satuan Narkoba Polres Jakarta Barat. (Hdr)

Jaksa Agung: JPU ajukan Banding Kasus Ahok sudah SOP

dutainfo.com-Jakarta: Kasus penistaan agama yang dilakukan Tjahaja Basuki Purnama (Ahok), mendapat pengajuan banding dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

” Ya saya katakan sekali lagi bahwa banding harus diajukan, karena terdakwa banding  itu sudah menjadi SOP (Standar Operasi Prosedur) pihak Jaksa Penuntut Umum dalam beracara,” ungkap Jaksa Agung M Prasetyo (19/5).

Masih kata Prasetyo Jaksa mengajukan banding karena Ahok mengajukan banding atas vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, ya inikan untuk mengimbangi terdakwa Ahok, kalau terdakwa tidak puas atas putusan banding dan mengajukan Kasasi, maka JPU tidak dapat mengajukan Kasasi, tambahnya.

Alasan banding lainnya menurut Jaksa Agung Prasetyo adalah JPU ingin menguji ketetapan pasal mana yang harus diterapkan dalam kasus Tjahaja Purnama Basuki.

Ada perbedaan kualifikasi pasal yang dibuktikan antara Hakim dan JPU. Hakim menjerat terdakwa dengan pasal 156 a KUHP, sedangkan Jaksa Penuntut Umum menjerat dengan Pasal 156 Kitab Undang Undang Pidana (KUHP), Jelas Prasetyo.   (Hdr)