dutainfo.com-Jakarta: Kasus penistaan agama yang dilakukan Tjahaja Basuki Purnama (Ahok), mendapat pengajuan banding dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
” Ya saya katakan sekali lagi bahwa banding harus diajukan, karena terdakwa banding itu sudah menjadi SOP (Standar Operasi Prosedur) pihak Jaksa Penuntut Umum dalam beracara,” ungkap Jaksa Agung M Prasetyo (19/5).
Masih kata Prasetyo Jaksa mengajukan banding karena Ahok mengajukan banding atas vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, ya inikan untuk mengimbangi terdakwa Ahok, kalau terdakwa tidak puas atas putusan banding dan mengajukan Kasasi, maka JPU tidak dapat mengajukan Kasasi, tambahnya.
Alasan banding lainnya menurut Jaksa Agung Prasetyo adalah JPU ingin menguji ketetapan pasal mana yang harus diterapkan dalam kasus Tjahaja Purnama Basuki.
Ada perbedaan kualifikasi pasal yang dibuktikan antara Hakim dan JPU. Hakim menjerat terdakwa dengan pasal 156 a KUHP, sedangkan Jaksa Penuntut Umum menjerat dengan Pasal 156 Kitab Undang Undang Pidana (KUHP), Jelas Prasetyo. (Hdr)