Pemilik Sabu 60 Kg Masih Dilacak Polisi 

Foto: Istimewa

dutainfo.com-Jakarta: Pemilik narkoba jenis sabu seberat 60 Kg masih dilacak pihak kepolisian Polres Jakarta Barat dan Polda Metro Jaya, narkoba ini diamankan dikawasan Tambora, Jakarta Barat.

” Kita masih menyelidiki sampai tiga hari tidak ada yang mengambil dan anggota masih terus selidiki siapa pemilik sabu itu,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono (8/8).

Namun Argo mengatakan petugas sudah mulai mengetahui identitas 2 orang pelaku, yang diduga menjadi pengedar diwilayah Jakarta Barat.

Kombes Pol Argo Yuwono juga mengatakan kita berharap cepat terungkap, dan kita tunggu perkembangan selanjutnya dari Polres Jakarta Barat.

Ditempat terpisah Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat AKBP Suhermanto, menjelaskan kasus ini berawal dari laporan informasi adanya koper yang mencurigakan, oleh petugas satpam apartemen, informasi langsung kita telusuri dan kita buka koper isinya narkoba jenis sabu-sabu, ujarnya.

Anggota kami terus menyelidiki juga apartemen tersebut yang dijadikan tempat transaksi narkoba, tutup AKBP Suhermanto.  (Ist)

Jenderal TNI AU Dijadikan Tersangka Baru Kasus Korupsi 

Foto: Istimewa

dutainfo.com– Jakarta: Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia (Puspom TNI), kembali tetapkan satu tersangka kasus korupsi pengadaan helikopter angkut Agusta Westland AW 101 di TNI Angkatan Udara pada periode 2016-2017.

Penyidik Polisi Militer TNI sebelumnya telah menetapkan empat anggota TNI AU, sebagai tersangka yakni Kolonel Kal FTS SE, Marsekal Pertama TNI FA, Letkol WW dan Peltu SS.

“Ya hari ini penyidik Puspom TNI telah meningkatkan penyelidikan ke penyidikan terhadap Marsekal muda TNI SB yang dalam perkara ini pernah menjabat Asisten perencanaan Kepala Staf TNI AU, ujar Komandan Pusat Polisi Militer TNI Mayjen TNI Dodik Wijanarko, seperti di kutip Merdeka.com (4/8).

Masih kata Danpuspom, perbuatan Marsda SB dinilai melanggar pasal 103 KUHP Militer tentang kejahatan terhadap tindak ketaatan terkait pengadaan pembelian helikopter AW 101. Marsda SB juga diangap menyalahgunakan kewenangan jabatan sebagaimana diatur dalam pasal 126 KUHP Militer dengan cara mempengaruhi bawahanya.

Tersangka juga menyatakan akan bertanggung jawab atas pengadaan yang dikategorikan abnormal dan atau tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, ucap Mayjen Dodik.

Perlu saya tegaskan kembali apa yang saya sampaikan adalah bersifat sementara karena penyidik polisi militer terus melakukan upaya agar perkara ini dapat diselesaikan secara tuntas, transparan dan profesional, tutupnya. (Hdr)

Aktor Tora Sudiro Resmi Ditahan Polisi 


dutainfo.com-Jakarta: Polres Jakarta Selatan melalui Satuan Narkoba resmi menahan aktor Tora Sudiro, sedangkan istri nya Mieke Amalia dibebaskan karena tak cukup bukti.

” Ya kita telah menahan Tora Sudiro karena mempunyai bukti yang cukup, ujar Kasat Narkoba Polres Jakarta Selatan Kompol Vivick Tjangkung (4/8).

Untuk Mieke Amalia, kita bebaskan karena tidak terbukti menyimpan narkoba jenis dumolid, tambah  Vivick Tjangkung.

Hasil tes urin keduanya dinyatakan positif benzo atau mengandung obat keras, namun Mieke diperbolehkan pulang untuk diobati karena dia sebagai pengguna, tutup Vivick. (yl)

Hakim Perkara Ridho Rhoma, Kuasa Hukum Tidak Cermat

dutainfo.com-Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Barat, menolak eksepsi dari tim kuasa hukum Ridho Rhoma dalam putusan sela yang digelar pada Selasa (25/7/2017).

Pantauan dutainfo.com di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, saat gelar sidang terdakwa Ridho Rhoma, Ketua Majelis Hakim Edison M, mengatakan keberatan dan hal tersebut tidak beralasan dan tidak dapat diterima.

Masih menurut Majelis hakim, salah satunya eksepsi dari Ridho, yakni barang bukti yang tidak sama antara BAP dan dakwaan Jaksa Penuntut Umum, dikarenakan Kuasa hukum nya dirasa kurang cermat.

Dilihat dari BAP barang bukti tidak sama dengan dakwaan, bahwa kuasa hukum tidak cermat membaca dakwaan, menurut Majelis hakim, berat yang dilihat ialah Netto bukan Brutto, ucap Edison.

Sementara kuasa hukum Ridho, mengaku akan melakukan upaya hukum untuk membela klain tersebut, Fahri mengatakan ada sesuai undang-undang guna melakukan upaya-upaya hukum.

Selaku kuasa hukum akan mendiskusikan dengan kliennya Ridho Rhoma, tutupnya. (Hdr)

Pasutri Muda Diamankan Saat Pesta Narkoba 

dutainfo.com-Jakarta: Aparat Polsek Tebet amankan sepasang suami istri (pasutri) muda yang sedang memakai narkoba jenis sabu, M Amali (35) dan Herlina (38),serta temannya Dimas Satibi (20), disebuah rumah Jalan Gang Subur nomor 15, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Rabu (26/7/2017).

“Ya Ketiganya diamankan dengan barang bukti 2,3 gram jenis sabu, ucap Kapolsek Tebet, Kompol Maulana Jali Karepesina pada awak media Kamis (27/7/2017).

Masih kata Maulana, untuk mempertangung jawabkan perbuatannya, ke tiga pelaku kini masih dalam pemeriksaan di Polsek Tebet.

Dari tangan pelaku kita amankan barang bukti 2,3 gram sabu dan timbangan elektrik dan sendok plastik, tutup Maulana. (ist)