dutainfo.com-Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Barat, menolak eksepsi dari tim kuasa hukum Ridho Rhoma dalam putusan sela yang digelar pada Selasa (25/7/2017).
Pantauan dutainfo.com di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, saat gelar sidang terdakwa Ridho Rhoma, Ketua Majelis Hakim Edison M, mengatakan keberatan dan hal tersebut tidak beralasan dan tidak dapat diterima.
Masih menurut Majelis hakim, salah satunya eksepsi dari Ridho, yakni barang bukti yang tidak sama antara BAP dan dakwaan Jaksa Penuntut Umum, dikarenakan Kuasa hukum nya dirasa kurang cermat.
Dilihat dari BAP barang bukti tidak sama dengan dakwaan, bahwa kuasa hukum tidak cermat membaca dakwaan, menurut Majelis hakim, berat yang dilihat ialah Netto bukan Brutto, ucap Edison.
Sementara kuasa hukum Ridho, mengaku akan melakukan upaya hukum untuk membela klain tersebut, Fahri mengatakan ada sesuai undang-undang guna melakukan upaya-upaya hukum.
Selaku kuasa hukum akan mendiskusikan dengan kliennya Ridho Rhoma, tutupnya. (Hdr)