Kejaksaan Agung Tahan Pejabat BUMN 

Foto: Kejaksaan Agung RI

dutainfo.com-Jakarta: Dua orang pejabat teras BUMN PT Sang Hyang Sri, ditahan oleh penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, pada Jum’at (2/2/2018) Sore.

Kedua pejabat PT SHS yang dijebloskan ke penjara adalah Kadiv Keuangan pada tahun 2013 Kitot Pri hartono, dan Kabag Keuangan 2012 Herman Sudianto, untuk Kitot ditetapkan sebagai tersangka pada 25 Oktober 2017, dan Herman pada tanggal 27 Oktober 2017.

” Ya kedua tersangka ditahan 20 hari kedepan, sejak 2 Februari 2017, penahanan dapat diperpanjang guna kepentingan penyidikan,” ucap Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Adi Toegarisman, pada awak media Jumaat (2/2/2018).

Seperti diketahui sebelumnya kasus ini berawal pada 2012-2013, PT SHS mengajukan kredit modal kerja dari Bank BRI dan Bank BNI guna tambahan modal kerja usaha pembenihan tanaman pangan dan pengadaan pupuk, namun oleh kedua tersangka dana tidak digunakan untuk kepentingan yang diperlukan, mereka juga membuat pengeluaran palsu. Dalam hal ini diduga negara mengalami kerugian Rp 65,4 miliar. (Hdr)

Gubernur Jambi Zumi Zola Ditetapkan Tersangka Oleh KPK 

Foto: Gedung KPK (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), telah menetapkan tersangka Gubernur Jambi Zumi Zola Zulkifli.

” Ya telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan, pada awak media di Gedung KPK (2/2/2018).

Gubernur Jambi Zumi Zola bersama Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi Arfan.

Zumi Zola diduga menerima suap terkait proyek-proyek di Provinsi Jambi, ungkap Basaria.

Selain Zumi Zola, penyidik KPK juga menetapkan ARN, Kepala Dinas Bina Marga Dinas PUPR Provinsi Jambi.

Kasus ini melibatkan dua tersangka baru, merupakan pengembangan kasus suap pengesahan RAPBD Jambi 2018.

para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001, Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.  (Hdr/tim)

Pidsus Kejagung Limpahkan Kasus Korupsi BKKBN 

Foto: Kapuspenkum Kejagung RI M Rum

dutainfo.com-Jakarta: Kasus dugaan korupsi alat KB di BKKBN, pengadaan susuk KB II/Implant Batang Tiga Tahun Plus Inserter Tahun 2015, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung telah melimpahkan pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.

” Ya penyidik telah merampungkan berkas, dan menyerahkan empat tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Muhammad Rum, pada awak media Jum’at (2/2/2018).

Para tersangka adalah Kepala BKKBN Surya Chandra Surapaty, Direktur Utama PT Triyasa Nagamas Farma Yenni Wiriawati, mantan Kasi Sarana dan Biro Keuangan BKKBN Karnasih Tjiptaningrum, dan Direktur PT Djaja Bima Agung Luana Wiriawaty.

Keempat tersangka dilakukan penahanan terpisah kecuali tersangka Yenny dijadikan tahanan kota dengan pertimbangan sakit dan usia 71 tahun, perlu dirawat sesuai rekam medis dan surat keterangan dari dokter.

Untuk tersangka Surya di tahan di Rutan Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, untuk Luana dan Karnasih ditahan di Rutan Kelas II A Pondok Bambu, Jakarta Timur, kata M Rum.

Seperti diketahui sebelumnya dalam pengadaan alat KB 2015, disediakan pagu anggaran sebesar Rp 191.340.325.000 dari APBN. Pada saat proses lelang, penawaran harga yang dimasukan dikendalikan PT Djaya Bima Agung yang juga menjadi peserta lelang. Perusahan ini membuat pengelembungan harga dan menyebabkan rendahnya tingkat kompetensi.

Dalam hal ini penyidik pada Pidana Khusus Kejaksaan Agung mengangap telah terjadi pengelembungan harga dalam pengadaan alat KB tersebut.

Kasus dugaan korupsi ini diduga menimbulkan kerugian negara Rp 27,9 miliar. (Hdr/iyl)

Pengedar Sabu Ditangkap Saat Menunggu Pasien 

Foto: Ist

dutainfo.com-Jakarta: Anggota Polres Jakarta Barat kembali amankan pengedar narkoba di Jalan Mangga Besar, Tamansari, Jakarta Barat, Pelaku ditangkap saat menunggu calon pembelinya (pasien), pada Rabu (31/1/2018).

“Ya penangkapan ini berdasarkan hasil penelusuran dari informasi yang didapat dimana akan ada transaksi narkoba dikawasan tersebut,” ucap Kasat Reserse Narkoba Polres Jakarta Barat AKBP Suhermanto, pada awak media Jum’at (1/2/2018).

Pelaku berinisial AH (27), diamankan petugas saat sedang menunggu calon pembelinya, dari tangan pelaku berhasil diamankan sabu sebanyak 4 paket kecil dengan berat 2,10 gram.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan pengembangan kasus pelaku AH, dibawa ke Mapolres Jakarta Barat.

Kepada petugas AH, mengaku baru pertama kali menjadi pengedar narkoba.

Polres Jakarta Barat akan terus komitmen untuk memberantas peredaran dan jaringan narkotika hal ini sesuai perintah Kapolres Jakarta Barat, Kombes Pol Hengki Haryadi, ungkap Suhermanto. (Hdr)

Polsek Cengkareng Amankan Pengedar Sabu 

Foto : Ist

dutainfo.com-Jakarta: Tujuh pria pengedar narkoba jenis sabu yang diduga jaringan Kampung Ambon, Cengkareng, diamankan anggota Polsek Cengkareng di beberapa lokasi berbeda Selasa (30/1).

Awalnya anggota kami menangkap lima orang pelaku di Jalan Bojong Raya, Rawa Buaya Cengkareng, Jakarta Barat, lima orang berinisial MR,IN,AP,PN, dan AS. Dari para pelaku ini anggota berhasil mengamankan 2 paket sabu, alat hisap (bong), timbangan dan 2 sepeda motor, kata Kapolsek Cengkareng Kompol Agung B Leksono.

Setelah diinterogasi para pelaku mengaku mendapat sabu dari rekannya berinisial ZA yang tinggal di Jalan Duri Kosambi,Jakarta Barat.

Tak mau membuang waktu kemudian anggota yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Cengkareng AKP Okto langsung melakukan pengembangan dan berhasil menangkap ZA di rumahnya.

Pelaku ZA diamankan bersama 8 paket sabu, 1 alat timbang, handphone, dan 1 buku tabungan yang digunakan untuk bertransaksi, ungkap Agung.

Polisi mengembangkan lagi kasus narkotika ini, dari pelaku ZA mengaku m embeli sabu dari seorang rekan di Kampung Ambon,Cengkareng, Jakarta Barat.

Dari nyanyian pelaku ZA anggota kembali berhasil mengamankan BAP di rumahnya Jalan Puri, Petir, Cipondoh, Tangerang, dari rumahnya anggota juga mendapatkan sabu 9 paket, 1/2 ganja, timbangan, 3 ATM, uang tunai Rp 3.950.000, dan handphone.

Pelaku BAP ini merupakan salah satu jaringan Kampung Ambon Cengkareng, Jakarta Barat, ujar Agung.

Kami akan tetap komit untuk memberantas narkoba dan jaringannya serta menghilangkan stigma wilayah Jakarta Barat banyak terdapat narkoba, dan tentu ini tidak terlepas dari arahan dan perintah Kapolres Jakarta Barat Kombes Hengki Haryadi, tutup Agung. (Hdr)